Categories
Uncategorized

Seluruh Pelayanan Adminduk Ditutup Sementara

Demak – Berdasarkan SE Bupati Demak No 440.1/20 Tahun 2021 tanggal 1 Juni 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kab Demak yang masuk dalam zona merah, maka seluruh pelayanan administrasi kependudukan tatap muka di Dindukcapil Kabupaten Demak maupun di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan se-Demak ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Perekaman data KTP-el ditunda terlebih dahulu, sedangkan untuk pelayanan adminduk lainnya dialihkan dengan menggunakan pelayanan online serta pengiriman dokumen adminduk yang telah tercetak (KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak)) yang sebelumnya telah diajukan melalui pelayanan online akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi, sedangkan untuk masyarakat yang akan melakukan pengajuan penerbitan Akta (Kelahiran, Kematian) serta surat pindah keluar maka dokumen akan dikirim dengan format PDF melalui email/WA pemohon supaya dapat diakses dan dicetak sendiri oleh pemohon itu sendiri.

“Mari maksimalkan pelayanan online SIAP OM (www.dindukcapil.go.id) & silakan chat ke WA center 0858 0123 3663 jika ada kendala”, pungkas Luthfiana Nugrahaningtyas, SE, MM, Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dindukcapil Kabupaten Demak, hari ini (8/6) di ruang PIAK dan Pemanfaatan Dindukcapil Kab. Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial