Category: Uncategorized
DUKCAPIL DEMAK MENYAPA MASYARAKAT
Senin 4 april 2022, di hari kedua bulan suci ramadhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak yang diwakili oleh bapak Ili Carli, SH (Kabid Pencatatan Sipil) mendapatkan jadwal sebagai narasumber di RSKW (Radio Suara Kota Wali) Demak .
Di kesempatan itu bertemakan “Pencatatan Administrasi Kependudukan” yang didalamnya terdapat beberapa pokok bahasan diantaranya Akta Kelahiran, Akta Kematian, Laporan Kematian dan Buku Pokok Pemakaman
Bagus sapaan akrab penyiar radio suara kota wali mengatakan masyarakat demak sangat membutuhkan informasi tentang pencatatan administrasi kependudukan ini, pasalnya banyak warga yang bingung dan belum tau bagaimana tata cara kepengurusan atau membuat beberapa kelengkapan dokumen administrasi kependudukan. “Harapannya dengan pemberian informasi ini masyarakat bisa faham apa saja yang perlu di persiapkan dalam hal pengajuan administrasi kependudukan misalnya Akta Kelahiran anak”, pungkasnya.
Selasa 29 Maret 2022, Bertempat di Reinz Cafe dan dibuka langsung oleh Ibu Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Eni Susiani, SE., MH, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melalui bidang Pencatatan Sipil mengadakan sosialisasi yang menggandeng tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Dempet dan Kebonagung. Dalam kesempatan ini sejumlah 30 peserta hadir dan antusias mengikuti kegiatan tersebut, materi tentang Buku Pokok Pemakaman, Akta Kematian dan perubahan status anak disampaikan langsung oleh Ili Carli, SH , Yuni Widiarti, S.Sos, M.M, Budi Hendrawati. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar peserta yang hadir mengerti tentang materi yang disampaikan dan harapannya informasi tersebut bisa di sebarluaskan ke masyarakat umum supaya bisa membantu dalam hal pengurusan administrasi kependudukan.
GOWES
Pripun Kabare #SedulurcapilDMK
Menyambut Hari jadi Kabupaten Demak yang ke 519, Berikut kami sajikan Gambaran perkembangan kondisi aktual dari Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Demak.
beriringan dengan pertambahan usia Kabupaten Demak, Dukcapil Demak turut mengalami proses transformasi pelayanan dari yang awalnya serba manual, kemudian mengalami pergeseran keera digital.
hingga sampai pada titik pelayanan tanpa tatap muka yang kini sangat dimungkinkan .
pelayanan online Siap OM, Anjani Pelayan disabel Hingga ADM ( Anjungan Dukcapil Mandiri) menjadi beberapa contoh nyata produk layanan Dukcapil Demak yang sudah menyesuiakan dengan perkembangan era digital.
semua itu tentu Dukcapil berikan sebagai wujud nyata GUYUB RUKUN MBANGUN DEMAK.
Mari jadikan momen hari jadi Kabupaten Demak yang ke 519 ini untuk memberikan pelayanan yang lebih bermartabat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Demak
Dukcapil Demak
Mudah
Cepat
Gratis
Membahagiakan
#wartadukcapildmk
Kamis, 24 Februari 2022, bertempat di ruang pelayanan kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Demak. Dilaksanakan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan ON The Spot oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Kegiatan ini menjadi Langkah verifikasi atas aduan masyarakat mengenai permasalahan pengurusan dokumen Kependudukan yang dialami oleh masyarakat.
Dimana pada kesempatan yang sama dilakukan proses konfirmasi dalam wujud jawaban atas pertanyaan yang masuk dari masyarakat secara langsung oleh pihak Dukcapil Demak.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergitas yang terjalin antara Ombudsman RI dengan Dukcapil Demak dalam upaya melakukan respon cepat terhadap pertanyaan yang muncul dari masyarakat.
Sebab Dukcapil Demak selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang Cepat, Mudah, Gratis, dan Membahagiakan.
Sekian Warta kali ini, Jumpa lagi dalam warta selanjutnya.
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak telah menyediakan fasilitas mesin pencetak dokumen administrasi kependudukan yang disebut Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Dengan adanya fasilitas mesin pencetak dokumen Administrasi Kependudukan mempermudah warga masyarakat Demak kini bisa mencetak KTP elektronik , KIA , KK , Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara mandiri.
” Penggunaan mesin ini merupakan salah satu implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Untuk itu bagi masyarakat dengan adanya ADM ini mempermudah dalam hal mengurus Dokumen ADMINDUK”, tutur Eni Susiani, SE, MH, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, hari ini (27/1) di ruang kerja Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak sebelum menghadiri rapat penandatanganan Perjanjian Kinerja di Gedung Grhdika Bina Praja Demak.
Untuk alur pencetakan dokumen Adminduk melalui ADM, masyarakat terlebih dulu harus mengajukan permohonan pelayanan secara online melalui dukcapil online SIAP OM dengan alamat : https://dindukcapil.demakkab.go.id/
Untuk sementara, layanan mesin ADM ini baru tersedia di 2 lokasi yakni Kecamatan Gajah dan Kecamatan Mranggen. Dengan mesin ADM masyarakat bisa melakukan pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa KTP elektronik, KIA (Kartu Identitas Anak), kartu keluarga, akta kelahiran serta akta kematian. Dengan mesin ini, masyarakat bisa mencetak data kependudukan secara mandiri dalam hitungan menit.
” Sehingga, mesin ADM ini diciptakan sebagai salah satu alternatif pelayanan untuk memudahkan masyarakat dapat mencetak seluruh dokumen kependudukan secara mandiri. Prinsipnya, cetak dokumen kependudukan ini semudah tarik uang di mesin ATM Bank”, pungkas Eni.