Cara Mudah Hidup Sehat, Jangan Lupa Minum Air Putih

Demak – Senin (18/5), Banyak cara mudah agar tubuh kita sehat. Salah satunya adalah meminum air putih dalam jumlah yang cukup. Bahkan, air putih yang cukup juga wajib untuk Anda konsumsi sebagai salah satu tips merawat wajah agar awet muda secara alami. 

Mengapa air putih sangat penting untuk kulit wajah Anda? Karena air putih dapat berperan sebagai nutrisi alami untuk melembabkan kulit wajah. Selain itu, air putih juga dapat memperlancar metabolisme dan penyerapan nutrisi yang baik untuk kulit wajah Anda.

Para pakar kesehatan turut mengingatkan bahaya merokok terhadap kesehatan kulit kita. Menurut mereka, merokok membuat pucat kulit dalam jangka panjang dan mempercepat penuaan kulit. Merokok memperbanyak timbulnya radikal bebas di dalam tubuh sehingga merusak sel-sel kita. Selain itu, nikotin menyempitkan pembuluh darah. Sebagai dampaknya, kulit kekurangan pasokan darah dan menerima nutrisi yang lebih sedikit.

Kurang tidur membuat kulit tidak dapat pulih sepenuhnya dari rasa lelah. Kulit menjadi stres dan memburuk. Waktu yang dibutuhkan untuk tidur berbeda-beda pada setiap orang, tergantung aktivitas, kualitas tidur dan faktor-faktor lainnya. Pada kebanyakan orang, tidur 6-7 jam di malam hari sudah cukup untuk memulihkan kondisi tubuh.

Kemnaker Berdayakan Korban PHK Melalui Program Padat Karya

Kementerian Ketenagakerjaan memberdayakan pekerja yang ter-PHK akibat pandemi Covid-19 melalui program padat karya. Salah satu bentuk kegiatannya adalah melibatkan pekerja ter-PHK sebagai pasukan penyemprot disinfektan di sejumlah perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Gazmahadi, usai menghadiri penyemprotan disinfektan di UMKM Perajin Tempe di kawasan Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).

Gazmahadi menjelaskan, pelibatan pekerja yang ter-PHK dalam kegiatan penyemprotan disinfektan di perusahaan memiliki 2 nilai manfaat. Pertama, pekerja yang ter-PHK mendapat insentif usai mengikuti kegiatan penyemprotan. Kedua, lingkungan industri dan masyarakat sekitar terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Itu dilakukan oleh teman-teman pekerja yang di-PHK, sehingga bisa membantu mereka juga. Dan UKM-UKM ini juga, higiene industrinya bisa dilaksanakan,” kata Gazmahadi.

Pekerja yang dilibatkan pada kegiatan penyemprotan disinfektan pada hari ini sebanyak 10 orang. Awalnya, pekerja ter-PHK yang akan dilibatkan sebanyak 70 orang. Mengingat saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peserta yang dilibatkan hanya perwakilan saja. Usai mengikuti kegiatan penyemprotan, masing-masing peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 300 ribu.

Selain penyemprotan disinfektan, kata Gazmahadi, pihaknya juga membagikan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat di sekitar lingkungan industri.

“Kegiatan hari ini kita melakukan edukasi ke masyarakat bagaimana pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya dengan mengenakan masker, tadi kita bagikan ke masyarakat. Terus kalau habis keluar rumah selalu cuci tangan, dengan air dan sabun, kalau tidak menggunakan hand sanitizer, tadi sudah kita bagikan ke masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyemprotan disinfektan pada hari ini dapat membantu industri UMKM, khususnya yang berhubungan dengan hajat orang banyak, tetap terjaga eksistensi usahanya dan terhindar dari penularan Covid-19.

“Industri jangan sampai terganggu dengan Covid-19 ini, kita bantu mereka untuk pencegahan penularan itu, baik untuk pekerjanya, lingkungannya juga kita jaga agar sehat,” katanya.

Kepada masyarakat umum, Gazmahadi berpesan untuk tetap di rumah guna mencegah kemungkinan paparan Covid-19. Andaikan harus ke luar rumah, diharapkan tetap memperhatikan protokol keamanan.

“Selalu gunakan masker, jangan dilepas-lepas kalau ke luar rumah. Sering mencuci tangan dengan air yang mengalir, menggunakan sabun, kalau tidak gunakan hand sanitizer. Dan stay di rumah untuk mencegah penyakit akibat kerja, salah satunya Covid-19,” imbaunya.

Sekdin Dukcapil Demak Berikan Masker Pada Warga Yang Tak Memakai Masker Saat Urus Dokumen Adminduk

Demak – Eni Susiani, SE, MH, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak memberikan masker secara cuma-cuma kepada salah satu anak dari pemohon administrasi kependudukan yang kedapatan tidak mengenakan masker. Jumat (15/5) kemarin, Eni saat menyambangi ruang pelayanan di lantai I Dindukcapil Kab. Demak, dan melihat anak tersebut tidak memakai masker dan hendak ikut masuk ke ruang pelayanan, mengikuti orangtuanya.

Sehingga Eni segera memberhentikan anak tersebut dan memberikan masker supaya dapat segera dipakai dan untuk mencegah penyebaran virus corona. Masyarakat Demak yang akan mengambil dokumen kependudukan di Ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak jika tidak memakai masker dan suhu tubuh diatas 37.4 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk.

Update Data Covid 19 Di Kabupaten Demak

Demak – Update Data Pantauan Corona Kabupaten Demak. Minggu, 17 Mei 2020 pukul 18:46 WIB. Informasi Seputar Virus Corona Kabupaten Demak dapat diakses melalui: corona.demakkab.go.id

Untuk itu, Sobat Mindukcapil Demak, tetap dirumah saja, jika tidak mendesak jangan keluar rumah. Jikapun harus keluar rumah, harus memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Hindari kerumunan dan tidak mudik terlebih dahulu.

Perubahan Kewarganegaraan Atau Naturalisasi, Bagaimana Prosedurnya?

Demak – Setiap penduduk suatu negara yang merupakan keturunan dari orangtua yang berasal dari negara tersebut, pasti mendapat status kewarganegaraan di wilayah tersebut. Apabila orang tersebut mempunyai keturunan dari orangtua yang berasal dari luar negeri, status kewarganegaraan ganda dimiliki hingga orang tersebut bisa memilih kewarganegaraan untuk dirinya sendiri. Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan dilakukan berdasarkan laporan instansi terkait maupun dari penduduk yang telah berubah status kewarganegaraan dari WNA ke WNI maupun dari WNI ke WNA dan telah mempunyai keputusan / penetapan perubahan status kewarganegaraan dari instansi yang berwenang. Perubahan WNI menjadi WNAdengan bukti Ketetapan Pemerintah Negara Asing ttg Perubahan Status Kewarganegaraan ybs dari WNI ke WNA, wajib segera melapor ke Dinas/Instansi Pelaksana Sipil atau Perwakilan RI di Negara Asing ybs

Perubahan WNA menjadi WNI dilengkapi dengan bukti Kepres tentang Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA ke WNI dan Berita Acara Sumpah, wajib segera melapor ke Dinas/Instansi Pelaksana yg menangani Pencatatan Sipil.

Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNI Menjadi WNA Di Luar Negeri, antara lain Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai perubahan status kewarganegaraan seseorang dari WNI menjadi WNA yang bersangkutan, Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan, Surat Pernyataan dari Kantor Perwakilan RI di negara ybs, Paspor RI & Paspor dari negara ybs. KTP lama  (WNRI) & Kartu Identitas diri dari negara ybs.

Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNA Menjadi WNI Di Indonesia, antara lain Keputusan Presiden  tentang Perubahan Status Kewarganegaraan  ybs dari WNA ke WNI, Berita Acara Sumpah (BAS) Atau Janji Setia dihadapan Pejabat Kemenkumham, Kutipan Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan, KK  dan KTP  bagi WNA Tinggal Tetap, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA Tinggal Terbatas, Dokumen Imigrasi seperti KITAS/KITAB, Surat Tanda Melapor Diri (STMD).

Dalam ketetapan Undang-Undang Negara Republik Indonesia mengenai kewarganegaraan dijelaskan juga terdapat pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing dengan istimewa. Ini artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak harus mengajukan permohonan secara khusus untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia (tidak harus melengkapi banyak persyaratan seperti naturalisasi biasa).

Naturalisasi istimewa biasa didapat untuk warga negara asing yang sudah berjasa kepada Negara KEsatuan Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan secara langsung oleh presiden dengan persetujuan DPR dan diatur pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 20. Contoh naturalisasi istimewa antara lain proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales karena sudah berjasa memberikan gol kemenangan untuk Indonesia pada pertandingan sepak bola.Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan Kewarganegaraan;

Prosedur , Naturalisasi biasa, yaitu Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya.

Dokumen Kependudukan Format Digital Tidak Perlu Legalisir

Demak – Minggu (17/5) Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan dalam hal legalisir dokumen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menjelaskan  dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatanganin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Namun legalisir atau fotocopi dokumen kependudukan yang seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengesahan anak yang belum ditandatanganin secara elektronik dinyatakan masih tetap berlaku, dan legalisir atas fotocopy dokumen tersebut tetap dilayani di Dindukcapil.

“Dalam pasal 19 ayat 6 Permendagri itu dikatakan jika dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatanganin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. Sementara dokumen kependudukan warga Kabupaten Demak yang belum ditandatanganin secara elektronik dinyatakan masih tetap berlaku, dan legalisir atas fotocopy dokumen tersebut tetap dilayani di Dindukcapil,” jelas Kepala Dindukcapil Ka. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd.

Afhan mengakui masih ada beberapa masyarakat yang memegang dokumen kependudukan seperti kartu keluarga maupun akta kelahiran yang menggunakan tandatangan manual.
“Kalau tandatangannya masih manual atau basah itu masih dilegalisir, kecuali kalau sudah barcode atau TTE itu tidak perlu lagi dilegalisir,” tandasnya. 

Mudik Virtual, ke Kampung Halaman Lewat Telepon Genggam

JAKARTA — Hari demi hari semakin mendekat ke Idul Fitri 1441 Hijriyah, makin terlihat arus mudik dari Jakarta dan sekitarnya ke berbagai daerah benar-benar tidak ada. Kalaupun ada, itu adalah sebagian kecil orang yang masih berusaha mencari celah dari ketatnya penyekatan wilayah.

Beragam akal dimainkan untuk mengelabui petugas dan sebagian ketahuan juga. Sanksinya jelas: putar balik. Daripada berisiko putar balik, jauh lebih banyak yang menahan diri untuk tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini. Akhirnya menunggu pagebluk ini berakhir.

Sebagai episentrum penyebaran virus corona (Covid-19), warga Jakarta dan sekitarnya pun tampaknya sudah menyadari mudik kali ini berpotensi menjadi petaka bagi keluarga di kampung. Pun demikian di kalangan warga di luar daerah atau daerah tujuan mudik sudah demikian tinggi pemahaman bahwa kedatangan pemudik berisiko menjadi masalah serius.

Sudah banyak fakta pemudik yang lolos dari penyekatan dan tiba di kampung harus menghadapi penolakan dari warga. Tak sedikit pemudik yang mengisolasi diri ke kebun kosong atau ladang. Di sana, pemudik itu mendirikan gubuk dan untuk mengisi waktu, bisa mencangkul untuk menanam sayuran atau memelihara ternak.

Cerita sedih terjadi beberapa hari lalu ketika seorang ibu untuk pertama kali dalam hidupnya terang-terangan menolak kedatangan anaknya yang bertahun-tahun merantau ke Jakarta. Ketegaan ibunya itu hanya karena takut virus corona.

Jutaan calon pemudik mau tidak mau harus memahami kondisi seperti itu dan lebih baik menunggu situasi benar-benar sudah aman dari wabah ini. Daripada memaksakan saat ini yang masih demikian riskan.

Kini yang banyak dirasakan adalah kepasrahan dan keikhlasan untuk menerima kenyataan tahun ini tidak bisa dan tidak boleh mudik. Mau marah sama siapa?

Dalam sejarah hidup banyak orang, wabah ini menyuguhkan pengalaman baru untuk menahan diri dari tradisi mudik. Tak pernah ada caratan sejarah maupun catatan media mengenai larangan mudik, kecuali tahun yang diwarnai wabah global virus corona ini. (Sumber : Republika)

Petugas Dindukcapil Demak Di TPDK Kecamatan Sayung Tetap Layani Warga Dengan Memakai APD

Demak – Akrom, S.Sos dan Antik Wantini yang merupakan Koordinator dan Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Sayung ini tetap melayani warga yang berdomisili di Kecamatan Sayung dalam mengurus administrasi kependudukannya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. Yaitu dengan menggunakan masker dan APD yaitu Alat Perlindungan Diri berupa face shield dan sarung tangan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Mereka berbagi tugas dalam melayani warga yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan. Seperti yang terlihat, saat Jumat kemarin (15/5), Antik sedang melayani salah satu warga di Kecamatan Sayung yaitu mengajukan permohonan perekaman data kependudukan untuk dapat diterbitkan KTP-el, sedangkan Akrom, mengentry data kependudukan dalam SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Peserta Masih Dapat Kelonggaran Meski Iuran BPJS Kesehatan Naik

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II akan naik pada 1 Juli 2020, sedangkan iuran kelas III akan naik pada tahun 2021.

Sebagai informasi, per 1 Juli nanti, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan. Lalu, iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli 2020.

Sementara iuran kepesertaan mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan mulai 2021. Meski iuran naik, pemerintah masih memberi keringanan agar peserta tidak terlalu terbebani dalam membayar iuran, salah satunya keringanan pelunasan tunggakan.

Sebelumnya, jika peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya (yang terblokir karena menunggak iuran), maka peserta harus membayar tunggakan 24 bulan. Kini, peserta cukup membayar tunggakan 6 bulannya saja.

“Hal bagus di Perpres 64/2020 adalah syarat pengaktifan kembali diperlonggar. Sebelumnya harus bayar tunggakan 24 bulan, sekarang untuk dukungan di masa pandemi, pelunasan cukup sampai enam bulan aja. Pelunasan juga boleh sampai 2021,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, sebagaimana dikutip dari cuitannya di Twitter @prastow, Minggu (17/5).

Kemudian beban denda juga dikurangi, dari yang sebelumnya 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien (Indonesia Case Based Group/INA CBG) menjadi 2,5 persen.

“Lalu penurunan denda. Pembayaran denda atas pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan paket INA CBG. Namun untuk dukungan di masa Covid-19, tahun 2020 hanya dikenakan denda 2,5 persen,” lanjutnya.

Yustinus bilang, memang dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus diperbaiki agar jaminan kesehatan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Namun, pemerintah juga terus berusaha berbenah untuk memastikan pelayanan yang terbaik. (Sumber : Merdeka)

Ganjar Tegaskan agar Masyarakat Shalat Idul Fitri di Rumah Saja

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie menegaskan, bahwa kabar Gubernur Ganjar telah pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan shalat Idul Fitrdi Jawa Tengah pada Minggu (24/5) itu tidak benar alias hoaks. Kabar yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat.

Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu,” kata Heru, Minggu (17/5).

Untuk pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri yang jatuh pada Minggu (24/5), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap masyarakat mematuhi perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat di rumah saja.

“Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan,” kata Ganjar.

Selain mengurangi mudarat, Ganjar mengatakan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah, Majelis Ulama Indonesia di Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan bahkan teks khutbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

“Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitri di rumah,” katanya.

Ganjar juga menanggapi keputusan Pemerintah Kota Tegal yang berencana melaksanakan salat Idul Fitri di masjid agung setempat. Bahkan dirinya mengatakan belum ada jalinan komunikasi yang dilayangkan Pemkot Tegal pada dirinya.

“Tadi pagi pak Wakil Wali kota melaporkan penanganan Covid-19 tapi tidak bertanya soal itu kepada saya. Belum komunikasi dengan saya. Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian Agama,” katanya.  (Sumber : Times Indonesia).

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial