Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak – Jumat (15/5), Cabin fever adalah istilah untuk menggambarkan berbagai perasaan perasaan negatif akibat terlalu lama terisolasi di dalam rumah atau tempat tertentu. Kondisi ini rentan terjadi selama kebijakan stay at home yang ditetapkan pemerintah dan WHO untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Orang yang mengalami cabin fever merasakan sedih, bosan, gelisah, mudah tersinggung, dan beragam perasaan negatif lainnya akibat terlalu lama diam di suatu tempat dan terisolasi dari lingkungan sekitarnya. Cabin fever rentan terjadi pada orang-orang yang berada di tempat perlindungan saat terjadi bencana atau cuaca buruk, juga pada orang-orang yang menjalani karantina akibat adanya wabah penyakit, termasuk pandemi COVID-19 yang saat ini sedang berlangsung.
Cabin fever memang tidak termasuk dalam gangguan psikologis, tetapi bukan berarti kondisi ini tidak nyata. Gejala yang muncul pada cabin fever benar-benar nyata hingga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Gejala cabin fever yang dialami setiap orang bisa berbeda-beda. Namun, perasaan negatif yang muncul umumnya tidak hanya sesaat, melainkan berlangsung cukup lama hingga memengaruhi kehidupan sehari-hari orang yang mengalaminya, termasuk dalam bekerja, berinteraksi dengan orang lain, dan beristirahat.
Sebenarnya, cara terbaik untuk mencegah dan mengatasi cabin fever adalah dengan bepergian ke luar rumah. Namun, di tengah pandemi COVID-19 ini, cara tersebut bukanlah pilihan yang bijak. Nah, supaya Anda terhindar dari cabin fever, terapkanlah langkah-langkah seperti inografis diatas.
Demak – Jumat (15/5), Dilansir dari KemenPPA, bahwa Kemen PPPA menginisiasi sebuah gerakan yang diberi nama #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita) sebagai langkah penanganan Covid-19. Gerakan ini adalah upaya bersama untuk memastikan perempuan dan anak dalam kondisi aman bersama keluarga selama pandemi Covid-19. ⠀ Gerakan #BERJARAK dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (provinsi, kab/kota), desa/kelurahan, para pemangku kepentingan lainnya, termasuk organisasi/lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, lembaga keagamaan, dan media massa. ⠀
JAKARTA — Angka stunting dan gizi buruk di Indonesia diperkirakan naik signifikan akibat pandemi Covid-19. Pandemi ini menyebabkan sulitnya pemenuhan gizi anak selama masa tumbuh kembang mereka.
Mantan Asisten Deputi Ketahanan Gizi Kesehatan Ibu dan Anak, dan Kesehatan Lingkungan Kemenko PMK, Media Octarina, MCN dalam keterangannya, Jumat (15/4) mengatakan target penurunan stunting hingga 14 persen di Indonesia kemungkinan sulit untuk tercapai. “Terlebih, mengingat Posyandu tidak lagi beroperasi dan tenaga kesehatan di Puskesmas juga tidak luput dari dampak Covid-19,” ujarnya.
Situasi tersebut mengakibatkan terhentinya kegiatan pemantauan tumbuh kembang anak di awal kehidupan. Senada disampaikan Guru Besar FKUI Damayanti Rusli Sjarif, yang menyebutkan deteksi dini seperti pemantauan pertumbuhan rutin di fasilitas kesehatan penting dalam mencegah terjadinya malnutrisi pada anak. “Apabila tidak cepat dideteksi melalui pengukuran berat badan, panjang badan, hingga lingkar kepala, anak-anak bisa menderita malnutrisi kronis hingga menjadi stunting,” ucapnya.
Agar target penurunan angka stunting nasional yang merupakan program prioritas nasional dapat tetap tercapai, dibutuhkan modifikasi strategi kebijakan yang dapat diimplementasikan di tingkat daerah. Sayangnya, belakangan pemerintah justru berencana mengurangi anggaran program penanganan stunting di daerah rawan pangan.
Anggota komisi IV DPR RI dari fraksi PKB Lulu Nurhamidah mengungkapkan kekecewaannya terhadap upaya penanganan persoalan stunting.
“Refocussing anggaran justru merealokasi sektor pangan. Padahal kita tidak ingin apabila prevelensi stunting kita yang sempat turun sedikit itu kemudian akan mengalami kondisi yang stuck atau mungkin akan naik kembali karena ketahanan di bidang pangan tidak bisa diamankan,” ungkap Lulu.
Ia melihat stunting sebagai isu yang khusus yang harus ditangani lintas sektor, bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan saja. Sebab, bila stunting tidak ditangani dengan serius akan berakibat pada kehilangan satu generasi yang sangat dibutuhkan untuk masa depan Indonesia.
Melihat situasi saat ini, dimana sebagian masyarakat menggantungkan pemenuhan kebutuhan konsumsi rumah tangga pada bantuan sosial, pun aspek kebutuhan gizi masyarakat tidak menjadi perhatian utama. Bantuan sosial berupa paket-paket sembako dari komposisi paket sembako yang sebagian besar bukanlah bahan pangan dengan kandungan gizi yang tinggi misalnya saja di dalamnya berupa krimer kental manis dan mi instan.
Menurut Lulu, pemerintah seharusnya dapat melakukan koordinasi lintas sektor dalam pemberian bantuan pangan untuk masyarakat.
“Misalnya dengan KKP yang memiliki banyak produk olahan ikan dan hasil laut yang tentu saja memiliki kandungan protein tinggi. Jika diintegrasikan seperti itu, maka tidak akan ada lagi misalnya krimer kental manis di dalam bantuan sosial masyarakat,” jelas Lulu.
Keberatan terhadap masuknya krimer kental manis dalam bantuan sosial untuk masyarakat saat wabah bukan tanpa alasan. Sejak akhir 2018 BPOM telah menegaskan fungsi dan kegunaan susu kental manis hanya untuk topping dan bahan makanan melalui PerBOM Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Melalui kebijakan itu juga disebutkan bahwa produk turunan susu tersebut tidak boleh diberikan untuk anak-anak karena kandungan gulanya lebih tinggi dibanding protein.
Sementara, jauh sebelum peraturan tersebut ditetapkan, masyarakat telah terlanjur beranggapan susu kental manis atau krimer kental manis adalah minuman yang dapat dikonsumsi oleh anak sebagai pengganti susu.
Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang berkesinambungan untuk mengubah persepsi dan kebiasaan masyarakat tersebut. Salah satunya adalah dengan tidak memberikan susu kental manis di dalam bantuan sosial berupa sembako untuk masyarakat.
“Dengan demikian, diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat memberikan asupan makanan yang lebih bergizi untuk anak dan mencegah terjadinya gizi buruk,” katanya. (Sumber : Republika)
JAKARTA – Menteri Keuangan RI (Menkeu RI) Sri Mulyani resmikan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk digital impor mulai Juli 2020. Semua bentuk barang tak berwujud maupun jasa akan dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.
Tarif pajak yang tercantum dalam aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
“Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2020).
Semua pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut, akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan aturan ini, membuat semua produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film seperti Netflix, aplikasi, dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN. Termasuk, produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Untuk teknisnya, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan, ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN.
Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Ditjen Pajak.
Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya.
Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id.
Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.
Yoga menyebutkan selain menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan tarif pajak berupa PPN produk digital dari luar negeri (produk digital impor) ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, terutama sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.
Mal Pelayanan Publik di Gedung Siola ditutup sementara. Itu setelah 3 staf Dispendukcapil Kota Surabaya reaktif rapid test dan satu orang meninggal dunia berstatus PDP.
Meski tutup selama 14 hari, pelayanan masih berjalan dan dialihkan melalui online. Melalui kalampit.dispendukcapi.co id atau masuk lewat http://lawancovid-19.surabaya.go.id, warga bisa mengakses kependudukan.
“Saat ini layanan kependudukan selama pandemi setelah kejadian itu menurun. Biasanya 800-1.000 layanan, sekarang 100,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya M. Fikser kepada detikcom di Bali Kota, Kamis (14/52020).
Dari 100 layanan kependudukan itu, kata Fikser, kebanyakan mengajukan permohonan akte kelahiran salah satunya. Hanya untuk percetakan KTP saja yang belum bisa.
Nantinya, jika hasil tes swab dari tiga pegawai yang reaktif itu negatif, maka pelayanan dispendukcapil akan kembali dibuka. “Kalau swab negatif semua, pelayanan akan dibuka kembali,” pungkasnya. (Sumber : Detik.com)
Demak – Hari ini (15/5), Nurhayati warga Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah ini mendatangi Kecamatan Karangtengah guna melakukan pengajuan perekaman data untuk KTP-el supaya dapat dilakukan pencetakan KTP-el miliknya.
Dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Nurhayati dengan dibantu oleh Bahaudin Dawami, SE, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah mulai melakukan perekaman data. Bahaudin mengenakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah RI untuk mencegah penyebaran virus corona.
Demak – Cara mudah untuk mengecek data peserta penerima Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Bansos diberikan untuk warga miskin yang terdampak wabah virus corona. Bisa dicek melalui online maupun aplikasi.
Simak cara mudahnya dan persiapkan datanya. Ada beberapa langkah yang dilakukan jika mengecek kepesertaan via online. Seperti yang diketahui, wabah virus corona membuat banyak warga terdampak, terutama warga yang tak mampu. Pemerintah memberikan bantuan sosial atau Bansos untuk meringankan beban warga. Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara meminta kepada pemerintah daerah yang memperoleh alokasi bantuan sosial (bansos) Covid-19, untuk membuka data penerima manfaat secara transparan.
Di samping itu, Kemensos juga berupaya untuk mencari cara agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran. Satu di antaranya adalah dengan mempermudah pengecekan kepesertaan bansos melalui aplikasi smartphone maupun melalui website yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat pun dapat saling mengawasi. Harapannya, saat masyarakat menemukan penerima yang tidak sesuai, mereka dapat langsung menyampaikan protes dan memberikan informasi kepada pemerintah setempat.
Demak – Jumat (15/5), Dilansir dari BPJS Kesehatan, Sahabat Dukcapil, yuk simak infografis ini untuk melihat perbedaan dari Perpres 82 Tahun 2018, Perpres 75 Tahun 2019 dan Perpres 64 Tahun 2020.
Selain perbandingan tersebut, kalian bisa melihat penjelasan Perpres 64 Tahun 2020 di slide kedua ya Sahabat Dukcapil.
Demak – Jumat (15/5), dilansir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, bahwa pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Daring Jenjang SMP Negeri di Kabupaten Demak akan di laksanakan mulai 08 s.d. 16 Juni 2020 Informasi Jadwal,