Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Mal Pelayanan Publik di Gedung Siola ditutup sementara. Itu setelah 3 staf Dispendukcapil Kota Surabaya reaktif rapid test dan satu orang meninggal dunia berstatus PDP.
Meski tutup selama 14 hari, pelayanan masih berjalan dan dialihkan melalui online. Melalui kalampit.dispendukcapi.co id atau masuk lewat http://lawancovid-19.surabaya.go.id, warga bisa mengakses kependudukan.
“Saat ini layanan kependudukan selama pandemi setelah kejadian itu menurun. Biasanya 800-1.000 layanan, sekarang 100,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya M. Fikser kepada detikcom di Bali Kota, Kamis (14/52020).
Dari 100 layanan kependudukan itu, kata Fikser, kebanyakan mengajukan permohonan akte kelahiran salah satunya. Hanya untuk percetakan KTP saja yang belum bisa.
Nantinya, jika hasil tes swab dari tiga pegawai yang reaktif itu negatif, maka pelayanan dispendukcapil akan kembali dibuka. “Kalau swab negatif semua, pelayanan akan dibuka kembali,” pungkasnya. (Sumber : Detik.com)
Demak – Hari ini (15/5), Nurhayati warga Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah ini mendatangi Kecamatan Karangtengah guna melakukan pengajuan perekaman data untuk KTP-el supaya dapat dilakukan pencetakan KTP-el miliknya.
Dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Nurhayati dengan dibantu oleh Bahaudin Dawami, SE, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah mulai melakukan perekaman data. Bahaudin mengenakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah RI untuk mencegah penyebaran virus corona.
Demak – Cara mudah untuk mengecek data peserta penerima Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Bansos diberikan untuk warga miskin yang terdampak wabah virus corona. Bisa dicek melalui online maupun aplikasi.
Simak cara mudahnya dan persiapkan datanya. Ada beberapa langkah yang dilakukan jika mengecek kepesertaan via online. Seperti yang diketahui, wabah virus corona membuat banyak warga terdampak, terutama warga yang tak mampu. Pemerintah memberikan bantuan sosial atau Bansos untuk meringankan beban warga. Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara meminta kepada pemerintah daerah yang memperoleh alokasi bantuan sosial (bansos) Covid-19, untuk membuka data penerima manfaat secara transparan.
Di samping itu, Kemensos juga berupaya untuk mencari cara agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran. Satu di antaranya adalah dengan mempermudah pengecekan kepesertaan bansos melalui aplikasi smartphone maupun melalui website yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat pun dapat saling mengawasi. Harapannya, saat masyarakat menemukan penerima yang tidak sesuai, mereka dapat langsung menyampaikan protes dan memberikan informasi kepada pemerintah setempat.
Demak – Jumat (15/5), Dilansir dari BPJS Kesehatan, Sahabat Dukcapil, yuk simak infografis ini untuk melihat perbedaan dari Perpres 82 Tahun 2018, Perpres 75 Tahun 2019 dan Perpres 64 Tahun 2020.
Selain perbandingan tersebut, kalian bisa melihat penjelasan Perpres 64 Tahun 2020 di slide kedua ya Sahabat Dukcapil.
Demak – Jumat (15/5), dilansir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, bahwa pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Daring Jenjang SMP Negeri di Kabupaten Demak akan di laksanakan mulai 08 s.d. 16 Juni 2020 Informasi Jadwal,
Anak-anak pada usia balita, wajar bila mereka sedang aktif-aktifnya menyentuh berbagai benda di hadapannya. Lalu tanpa mencuci tangan, kerap kali si kecil langsung menggosok hidung, mata, dan menyentuh bibir. Hal ini tentu sangat berisiko, apalagi di tengah pandemi virus corona seperti sekarang ini.
Oleh sebab itu, Anda wajib mengajarkan anak untuk tidak sentuh area wajahnya dengan tangan yang belum dibersihkan itu.Adapun cara-cara agar anak dan anggota keluarga Anda yang lainnya menghentikan kebiasan tersebut sebagai berikut.
Langkah pertama adalah menjadikan diri Anda sebagai contoh bagi anak. Umumnya, anak memperhatikan perilaku orang lain terlebih orang tua dan sekitar.Ajari mereka kebiasaan baru dengan rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah menyentuh mainannya, makan, dan sebagainya. Anda juga bisa mencoba cara dengan mengatakan pada anak bahwa sebelum menyentuh wajahnya, ia harus meminta izin kepada Anda. Hal ini bisa meningkatkan kesadarannya untuk mengurangi menyentuh wajah.
Membuat permainan tentang siapa yang paling sedikit menyentuh wajah, dapat memotivasi si kecil. Misalnya jika anak Anda tahan untuk tidak menyentuh wajahnya selama 2 jam, ia akan mendapat ‘bintang’. Lalu bila sudah mengumpulkan 5 bintang, Anda bisa menawarkan si kecil hadiah. “Anda bisa mencoba permainan siapa yang paling sedikit tidak menyentuh wajah. Nanti kalau berhasil, bisa memberikannya reward tertentu,” kata Dokter Spesialis Anak, dr. Citra Amelinda, Sp.A(K), M.Kes, IBCLC.
Anda bisa membuat sebuah tabel jadwal mencuci tangan pada anak. Buatlah sekreatif mungkin agar anak mau mengisi tabel tersebut secara teratur. Selain itu, menurut dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Siloam Purwakarta, Jawa Barat ini tidak perlu sabun khusus pencuci tangan untuk membersihkan tangan.Artinya Anda bisa menggunakan sabun jenis apapun. Jadi biarkan si kecil memilih sabun dengan aroma kesukaannya supaya dia rajin mencuci tangan.”Kalau sabun cuci tangan habis, boleh juga pakai sabun biasa. Sabun biasa itu seperti sabun mandi. Dan tidak harus ada antibakterinya,” kata dr. Citra. (Sumber : Kumparan)
Demak – Di tengah pandemi covid-19, masih ada warga yang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Karanganyar sebab KTP itu merupakan identitas dasar yang wajib dimiliki. Untuk menghindari penyebaran mata rantai Virus Corona pemohon dokumen kependudukan diwajibkan memakai masker. Mereka juga wajib mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki kantor dan sesudah ke luar kantor kantor camat.
Seperti yang di lakukan Annisa Yasmine Nafeesa kelahiran 2003 dari desa Bandungrejo ini telah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan Karanganyar mulai dari foto, tanda tangan, sidik jari, iris mata, dan menyatakan bahwa data tersebut benar-benar data dirinya. Annisa dibantu oleh Endang Sulistyowati, S.Pd, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar dalam merekam data kependudukan, pada hari ini (15/5).
Jakarta – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, mencatat jumlah masyarakat Indonesia yang sudah berpartisipasi melakukan sensus penduduk online mencapai 43,91 juta jiwa. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil perhitungan pada malam tadi.
“Yang telah mengisi sensus penduduk online kondisi terakhir pada tanggal 15 Mei jam 00.00 WIB tadi pagi jumlah penduduk yang telah mengisi sensus penduduk online adalah sekitar 43,91 juta jiwa,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (15/5).
“Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah berpartisipasi di dalam sensus penduduk online,” sambung dia.
Dia juga mengajak agar seluruh masyarakat yang belum berpartisipasi ikut sensus penduduk dapat segera melakukannya. Pihaknya membuka ruang sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang. “Bagi yang belum mengisi sensus penduduk online saya mengajak untuk mengisi sensus penduduk online sampai nanti tanggal 29 Mei 2020 cukup di rumah saja,” tandas dia.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang waktu pengisian Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan secara online hingga akhir Mei. Seperti diketahui, tenggat waktu pengisian sensus penduduk akan berakhir Selasa ini. “Kemungkinan besar akan ada perpanjangan waktu, besok akan disampaikan secara resmi oleh Kepala BPS setelah rilis inflasi,” ujar Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Margo Yuwono, di Jakarta, Selasa (31/3).
Kendati begitu, Margo belum bisa memastikan sampai kapan perpanjangan ini dilakukan. Mengingat saat ini pihaknya masih mendiskusikan secara internal di lingkungan BPS. “Perpanjangan waktu masih mau dirapatin hari ini. Pengumuman besok ya,” kata dia. (sumber : Merdeka)
Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo kini berwenang melakukan promosi, mutasi, atau pemberhentian jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah apabila terdapat pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menilai, PP tersebut semakin menguatkan kewenangan Jokowi sebagai pejabat tertinggi dalam manajemen PNS.
“Apapun isinya karena itu sudah disetujui dan ditandatangani presiden ya kita harus konsisten dengan apa yang diatur. Apapun isinya kan ini sudah melalui proses pembahasan,” ujar Tasdik saat dihubungi, Jumat (15/5).
Sesuai ketentuan dalam PP, lanjut Tasdik, Jokowi memang bisa mencabut kewenangan kementerian/lembaga dalam mengangkat, memindahkan, atau pun memberhentikan PNS jika tidak sesuai dengan sistem merit.
Sistem merit adalah manajemen PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
“Presiden bisa menarik kembali kalau wewenang itu ternyata disalahgunakan. Dalam tanda kutip (penarikan itu) sebagai sebuah sanksi, sudah diberi kewenangan tapi kok enggak benar,” katanya.
Sesuai ketentuan Pasal 3 dalam PP tersebut menyatakan, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, gubernur, dan bupati, wali kota. Ketentuan ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain.
Sementara dalam Pasal 3 ayat (7) yang menjadi aturan tambahan dalam beleid tersebut menyatakan, pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh presiden. Hal ini dilakukan apabila terjadi dua kondisi yakni pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan ini telah diteken pada 28 Februari dan langsung berlaku usai diundangkan.