Tetap Lakukan 5 Hal Ini Meski Kamu Nggak Bisa Mudik, Wajib!

Demak – (Kamis, 14/5), Hai Sahabat Dukcapil, pasti hati kamu sudah kangen kampung, tapi ada daya, situasi lagi nggak menentu. Tapi meskipun kamu nggak bisa mudik tahun ini, tetap ada beberapa hal yang wajib kamu lakukan lho ya! Eh kok jadi deg-degan gini, apa ya kira-kira? Langsung baca jawabannya berikut ini ya, dan ingat, ini sifatnya wajib. Pasti sedih ya, buat kamu yang tahun ini nggak bisa mudik. Apalagi buat kamu yang tinggal di rantau, pasti berasa banget ya. Padahal biasanya tiap Lebaran tiba, semua anggota keluargamu melakukan tradisi sungkeman. Tapi kali ini beda, kamu masih tetap bisa lakukan sungkeman melalui telepon atau video call. Ungkapkan permohonan maaf mu dengan setulus hati ya.

Zakat fitrah ini wajib ditunaikan buat kamu yang cukup dan sudah mampu dengan syarat-syarat tibayang sudah ditentukan ya. Jangan sampai lupa guys, sebab dari zakat fitrah yang kamu tunaikan itu bisa buat bantu orang lain yang membutuhkan. Apalagi di saat Lebaran nanti tiba, semua orang jadi bisa sama-sama merayakan Lebaran penuh dengan sukacita. ni sih yang bakal kamu kangenin banget saat Lebaran tahun ini, halal bi halal sama semua teman-teman kamu. Eits, tapi tahun ini kamu harus absen dulu ya silaturahminya. Kamu bisa ganti acara halal bi halal dengan cara virtual aja ya guys biar lebih aman. Jadi, kamu tetap nggak bakal kehilangan momen penting ini deh saat Lebaran tiba.

Biasanya, apa sih menu favoritmu saat Lebaran? Opor ayam, rendang daging sapi, atau sambal goreng hati? Semua menu itu pasti ada ya di setiap rumah keluarga di Indonesia. Di momen Lebaran kali ini, inilah kesempatanmu buat bantu Mama di dapur.  Momen bagi-bagi THR memang salah satu momen yang paling ditunggu ya. Berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan saudara-saudara di kampung, rasanya pasti menyenangkan ya guys. Tapi, karena di Lebaran kali ini kamu nggak bisa mudik, kamu tetap bisa bagi-bagi THR dengan cara online saja ya. Sama serunya kok.

Endang Berikan Layanan Kepengurusan Kependudukan Bagi Rouf Yang Baru Saja Menjadi Warga Desa Wonoketingal

Demak – Pindah domisili merupakan perpindahan penduduk dari alamat yang lama ke alamat yang baru. Dalam pengurusan pindah domisili ada beberapa hal yang harus di perhatikan, antara lain, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk medapatkan keterangan pindah. Berdasarkan Surat Keterangan Pindah penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.

Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan. Seperti yang dilakukan oleh Abdul Rouf dari desa Wonoketingal ini telah melaporkan kedatangannya dari desa Surodadi 04/05, Kecamatan Gajah, Kab Demak ke desa Wonoketingal 01/07 Kecamatan Karanganyar Kab. Demak. Serta melaporkan anak yang baru lahir Kembar yang bernama Muhamad Surya Ardiansyah dan Muhamad Surya Adriyansah. Hal ini diungkapkan oleh Endang Sulistyowati, S.Pd, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar melalui pesan singkat di whatsapp, kemarin (13/5) siang.

Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan Jokowi, Dibatalkan MA, Kini Dinaikkan Lagi

Jakarta – 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.

Berikut ini perjalanan Iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum detikcom, Rabu (13/5/2020). Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Februari 2020
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

“Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Mei 2020
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Iuran BPJS Kesehatan menjadi:

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.(Sumber : Detikcom)

KK Adalah Bukti Kepemilikan Identitas Dasarmu

Demak – Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data yang dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Achmad Chasan Sucipto, warga Ngemplik wetan Karanganyar, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati. Chasan melakukan pengambilan KK miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya pada siang ini (13/5).

Pemkab Demak Luncurkan Bansos Jaring Pengaman Sosial, Bantu Warga Terdampak Covid

Demak – Hari ini (13/05) bertempat di halaman Pendopo, Bupati Demak HM. Natsir Bersama Forkopimda secara simbolis memberangkatkan armada bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari APBD Kabupaten Demak. Bantuan yang disalurkan melalui JPS tersebut sebanyak 29.500 paket sembako untuk masyarakat kurang mampu dan terdampak Covid-19.. Bantuan sembako berisi beras, mie instan, kecap dan susu yang didistribusikan ke seluruh desa di Kabupaten Demak. Adapun penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial ke 249 desa/kelurahan ini dilakukan bertahap hingga 3 hari kedepan.

Sebelum melepas armada Bupati HM Natsir menyampaikan, ” dibulan suci Ramadhan ditengah pandemi #Covid19 kepedulian sosial antar sesama sangat dibutuhkan. Program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata diantaranya adalah dengan memberikan bantuan bagi masyarakat kurang mampu”. Dalam acara tersebut hadir pula Kepala DinsosP2PA Eko Pringgo Laksito dia menyampaikan, “Selain JPS juga telah disalurkan kepada 94.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beserta data perluasan (penambahan) sebanyak 41.000 KPM yang sudah bisa akses sembako. Kemudian ada 53.000 KK dari Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk PKH yang sebelumnya pencairan tiga bulan sekali sekarang dipercepat satu bulan sekali sehubungan adanya pandemi Covid-19.”

“Adapun bantuan dari kementrian Sosial dari program Bantuan Sosial Tunai sejumlah 23.000 KK, sudah turun melalui virtual acount sebanyak 5.000 KK. Untuk sisanya 18.000 KK disalurkan melalui PT. Pos Indonesia dalam minggu ini berupa uang sebesar Rp.600.000 ” jelasnya.Eko berharap bantuan sosial tersebut mampu mengcover kebutuhan masyarakat yang terdampak #COVID19. “Bantuan ini ditujukan bagi warga yang terdampak corona dan mengakibatkan warga jatuh miskin karena kehilangan pekerjaan dan lain sebaginya.” imbuhnya.

Kerjasama Antara Dindukcapil Dan Dinsos P2PA Dalam Upaya Penerbitan Dokumen Bagi Warga Terlantar Untuk Dapatkan Bansos

Demak – Targunawan, S.KM, M.Si, Kasi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia, Dan Tuna Sosial, Dinsos P2PA Kab. Demak, berkoordinasi dengan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos dan Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos untuk menerbitkan dokumen kependudukan bagi warga Demak yang terlantar.

Mereka yang tergolong penduduk rentan ini adalah warga Desa Sedo, Kecamatan Demak adalah Sudarsih, Tasirah, Selamet. Selain itu, mereka juga penyandang disabilitas, salah satunya sudah berusia lanjut dan terlantar. Mereka tidak mempunyai dokumen kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dan KTP-el, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk itulah Dinsos P2PA Kab. Demak memfasilitasi mereka supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Rapat Teknis SIPP

Demak – Hari ini (13/5), Dindukcapil Kab. Demak kembali mengikuti Rapat Teknis SIPP (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi, di Ruang Rapat Staf Ahli Setda Kab. Demak.

Setelah dibuka oleh Kabag Organisasi Setda Kab. Demak, Tri Edy Utomo, AP, M.Si, serta dengan moderator Kasubbag Pelayanan Publik Dan Tata Laksana Setda Kab. Demak, Sulistyowati, SS yang menjelaskan tentang pentingnya SIPP bagi Perangkat Daerah. Pada hari kedua ini yang menjadi peserta dalam rapat teknis tersebut adalah Admin dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak, Dinkominfo, Dinperpusar. Pelaksana Dindukcapil Kab. Demak, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos membantu menjelaskan mengenai langkah-langkah pengisian SIPP secara online. Bergantian dengan Ardian Winandra, pelaksana dari RSUD Sunan Kalijaga pada hari Selasa (12/5).

Mensos Sebut Warga Belum Terdata Terima Bantuan Bakal Masuk di Tahap Dua

Pemerintah saat ini sedang memperbarui data dari pemerintah daerah untuk penerima bantuan sosial masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan tetapi belum mendapatkan bantuan agar bisa dimasukan ke tahap selanjutnya.

“Ada warga terdampak yang perlu dibantu tetapi belum mendapat di tahap pertama tolong dimasukkan tahap kedua. Kami juga akan mengakomodasi,” ungkap Juliari usai menemani Jokowi untuk tinjau pemberian Bantuan Tunai pada masyarakat di Kantor Pos, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5).

Dia pun mengakui saat ini memang belum merata. Sebab tergantung pada kesulitan daerah masih-masing. Juliari mencontohkan daerah Bogor yang memiliki fasilitas lengkap sehingga tidak sulit untuk membagikan bantuan sosial.

“Tentu ini tidak bisa merata tergantung dari kesulitan daerah masing-masing. Tetapi daerah yang medannya lebih berat mungkin baru satu tahap. Tentunya apa yang sudah Pemerintah lakukan melalui bansos tunai dan bansos sembako masih jauh dari kesempurnaan,” jelas Juliari.

Juliari juga mengatakan saat ini pihaknya sedang mengejar target untuk memberikan bantuan sosial (Bansos) tahap pertama pada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dia pun berharap sebelum hari raya Idul Fitri sebagian masyarakat sudah menerima bansos dua kali.

“Kami berharap sebelum lebaran Idul fitri sebagian besar penerima bansos sudah dua kali menerima bansos tunai 2 kali 600.000 nanti setelah Idul fitri satu kali lagi,” ujar Juliari (sumber : Merdeka)

Bansos Tunai Kemensos Diserahkan Bagi 23.328 Warga Demak

DEMAK, suaramerdeka.com – Sebanyak 23.328 keluarga penerima manfaat (KPM) se-Kabupaten Demak, mulai Selasa (12/5) menerima bantuan sosial tunai program dari Kementerian Sosial. Sebagian pencairan dilakukan melalui Kantor Pos dan sebagian lainnya lewat perbankan.

Pada pencairan hari pertama, terlihat seratusan warga dari 7 desa antre untuk mengambil di kantor pos Cabang Demak.

Ketujuh desa tersebut adalah Desa Gebang, Gebangarum, Jali, Jatimulyo, Jatirogo, Karangrejo dan Kembangan. Untuk menghindari antrean panjang, proses pencairan telah ditentukan waktunya yang dikelompokkan berdasarkan desa masing-masing.

Kepala Dinas Sosial P2PA, Drs Eko Pringgolaksito MSi mengatakan, bantuan tersebut diberikan selama tiga bulan kepada mereka yang terdampak covid-19 dan berpenghasilan rendah. Masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp 600.

Dari 23.328 warga yang terdata mendapat bansos tunai, 18.146 di antara dicairkan melalui PT Pos dan 5.182 melalui perbankkan.

Mereka berasal dari 249 desa dan kelurahan se- Kabupaten Demak. Pelayanan pencairan dilakukan di seluruh kantor pos kecamatan yang masing-masing penerima telah diberitahu jadwal pengambilannya.

“Karena sedang masa pandemi covid-19 maka ada protokol yang harus dipatuhi, seperti kewajiban memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan pemeriksaan suhu badan,” terang Eko Pringgolaksito.

Menurutnya, pembagian semua bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dicairkan lebih cepat guna membantu masyarakat, menyusul krisis ekonomi yang mereka hadapi.

Saat ini mereka sangat membutuhkan karena semua kegiatan ekonomi tidak bisa berjalan normal. Para penerima bantuan telah melalui verifikasi dan tervalidasi oleh pemerintah desa lewat musyawarah desa, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya ketidaktepatan sasaran.

Selain warga yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bantuan juga diberikan kepada mereka di luar itu atau non DTKS namun terdampak covid-19. Di antaranya bantuan berasal dari program jaring pengangan sosial (JPS) kabupaten dan provinsi yang akan didorong agar segera cair.

“Jadi menghadapi kesulitan ekonomi pada pandemi covid-19 ini, kami menargetkan minimal 200.000 keluarga di Kabupaten Demak yang terdampak covid-19 bisa tersenyum menghadapi Idul Fitri,” terangnya.

Kepala Kantor Pos Cabang Demak, Akhmad Sulkim menyampaikan, pelayanan pencairan bansos tunai berlangsung sesuai rencana dengan tetap memenuhi standar protokol covid-19. Pelayanan akan selesai sebelum 21 Mei mendatang. 

Jika Harus Tetap Bekerja, Bagaimana Agar Kita Terhindar Dari Covid-19

Demak – Hari ini (13/5) akan berbagi informasi yang dilansir dari Kemenkes RI, jika kita harus tetap bekerja dan bagaimana agar kita terhindar dari #COVID19.

Beberapa informasi ini yaitu; perjalanan ke tempat kerja/dari tempat kerja, ditempat kerja area publik, selama ditempat kerja dan saat tiba dirumah. Semoga bermanfaat Healthies, tetap #JagaJarak dan #TidakMudik dengan bergotong royong kita bisa #lawanCOVID19.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial