Cegah Virus Corona, Ini Cara agar Anak Balita Tidak Sering Sentuh Wajahnya

Anak-anak pada usia balita, wajar bila mereka sedang aktif-aktifnya menyentuh berbagai benda di hadapannya. Lalu tanpa mencuci tangan, kerap kali si kecil langsung menggosok hidung, mata, dan menyentuh bibir. Hal ini tentu sangat berisiko, apalagi di tengah pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengajarkan anak untuk tidak sentuh area wajahnya dengan tangan yang belum dibersihkan itu.Adapun cara-cara agar anak dan anggota keluarga Anda yang lainnya menghentikan kebiasan tersebut sebagai berikut.

Langkah pertama adalah menjadikan diri Anda sebagai contoh bagi anak. Umumnya, anak memperhatikan perilaku orang lain terlebih orang tua dan sekitar.Ajari mereka kebiasaan baru dengan rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah menyentuh mainannya, makan, dan sebagainya. Anda juga bisa mencoba cara dengan mengatakan pada anak bahwa sebelum menyentuh wajahnya, ia harus meminta izin kepada Anda. Hal ini bisa meningkatkan kesadarannya untuk mengurangi menyentuh wajah.

Membuat permainan tentang siapa yang paling sedikit menyentuh wajah, dapat memotivasi si kecil. Misalnya jika anak Anda tahan untuk tidak menyentuh wajahnya selama 2 jam, ia akan mendapat ‘bintang’. Lalu bila sudah mengumpulkan 5 bintang, Anda bisa menawarkan si kecil hadiah. “Anda bisa mencoba permainan siapa yang paling sedikit tidak menyentuh wajah. Nanti kalau berhasil, bisa memberikannya reward tertentu,” kata Dokter Spesialis Anak, dr. Citra Amelinda, Sp.A(K), M.Kes, IBCLC.

Anda bisa membuat sebuah tabel jadwal mencuci tangan pada anak. Buatlah sekreatif mungkin agar anak mau mengisi tabel tersebut secara teratur. Selain itu, menurut dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Siloam Purwakarta, Jawa Barat ini tidak perlu sabun khusus pencuci tangan untuk membersihkan tangan.Artinya Anda bisa menggunakan sabun jenis apapun. Jadi biarkan si kecil memilih sabun dengan aroma kesukaannya supaya dia rajin mencuci tangan.”Kalau sabun cuci tangan habis, boleh juga pakai sabun biasa. Sabun biasa itu seperti sabun mandi. Dan tidak harus ada antibakterinya,” kata dr. Citra. (Sumber : Kumparan)

Walaupun Harus Memakai APD Di Tengah Pandemi Corona Namun Tak Menghalangi Endang Untuk Layani Warga

Demak – Di tengah pandemi covid-19, masih ada warga yang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Karanganyar sebab KTP itu merupakan identitas dasar yang wajib dimiliki. Untuk menghindari penyebaran mata rantai Virus Corona pemohon dokumen kependudukan diwajibkan memakai masker. Mereka juga wajib mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki kantor dan sesudah ke luar kantor kantor camat.

Seperti yang di lakukan Annisa Yasmine Nafeesa kelahiran 2003 dari desa Bandungrejo ini telah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan Karanganyar mulai dari foto, tanda tangan, sidik jari, iris mata, dan menyatakan bahwa data tersebut benar-benar data dirinya. Annisa dibantu oleh Endang Sulistyowati, S.Pd, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar dalam merekam data kependudukan, pada hari ini (15/5).

BPS : Sudah Ada 43,91 Juta Orang Lakukan Sensus Penduduk Online

Jakarta – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, mencatat jumlah masyarakat Indonesia yang sudah berpartisipasi melakukan sensus penduduk online mencapai 43,91 juta jiwa. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil perhitungan pada malam tadi.

“Yang telah mengisi sensus penduduk online kondisi terakhir pada tanggal 15 Mei jam 00.00 WIB tadi pagi jumlah penduduk yang telah mengisi sensus penduduk online adalah sekitar 43,91 juta jiwa,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (15/5).

“Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah berpartisipasi di dalam sensus penduduk online,” sambung dia.

Dia juga mengajak agar seluruh masyarakat yang belum berpartisipasi ikut sensus penduduk dapat segera melakukannya. Pihaknya membuka ruang sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang. “Bagi yang belum mengisi sensus penduduk online saya mengajak untuk mengisi sensus penduduk online sampai nanti tanggal 29 Mei 2020 cukup di rumah saja,” tandas dia.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang waktu pengisian Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan secara online hingga akhir Mei. Seperti diketahui, tenggat waktu pengisian sensus penduduk akan berakhir Selasa ini. “Kemungkinan besar akan ada perpanjangan waktu, besok akan disampaikan secara resmi oleh Kepala BPS setelah rilis inflasi,” ujar Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Margo Yuwono, di Jakarta, Selasa (31/3).

Kendati begitu, Margo belum bisa memastikan sampai kapan perpanjangan ini dilakukan. Mengingat saat ini pihaknya masih mendiskusikan secara internal di lingkungan BPS. “Perpanjangan waktu masih mau dirapatin hari ini. Pengumuman besok ya,” kata dia. (sumber : Merdeka)

Jokowi Bisa Cabut Promosi, Mutasi, dan Pemecatan PNS

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo kini berwenang melakukan promosi, mutasi, atau pemberhentian jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah apabila terdapat pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menilai, PP tersebut semakin menguatkan kewenangan Jokowi sebagai pejabat tertinggi dalam manajemen PNS. 

“Apapun isinya karena itu sudah disetujui dan ditandatangani presiden ya kita harus konsisten dengan apa yang diatur. Apapun isinya kan ini sudah melalui proses pembahasan,” ujar Tasdik saat dihubungi, Jumat (15/5). 

Sesuai ketentuan dalam PP, lanjut Tasdik, Jokowi memang bisa mencabut kewenangan kementerian/lembaga dalam mengangkat, memindahkan, atau pun memberhentikan PNS jika tidak sesuai dengan sistem merit. 

Sistem merit adalah manajemen PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

“Presiden bisa menarik kembali kalau wewenang itu ternyata disalahgunakan. Dalam tanda kutip (penarikan itu) sebagai sebuah sanksi, sudah diberi kewenangan tapi kok enggak benar,” katanya. 

Sesuai ketentuan Pasal 3 dalam PP tersebut menyatakan, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. 

Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, gubernur, dan bupati, wali kota.  Ketentuan ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain.

Sementara dalam Pasal 3 ayat (7) yang menjadi aturan tambahan dalam beleid tersebut menyatakan, pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh presiden. Hal ini dilakukan apabila terjadi dua kondisi yakni pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan ini telah diteken pada 28 Februari dan langsung berlaku usai diundangkan.

Kondisi Kecamatan Sayung Yang Terancam Banjir

Demak – Kawasan permukiman warga yang berada di antara area tambak yang berbatasan langsung dengan laut di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020).

Kondisi ini menyebabkan permukiman warga tersebut selalu terancam banjir yang disebabkan oleh pasang air laut.⁣

Selamat Hari Keluarga Internasional

Demak – Sahabat Dukcapil taukah kamu, bahwa hari ini (15/5) merupakan Hari Keluarga Internasionall. Harta yang paling berharga adalah keluarga. Istana yang paling indah adalah keluarga. Puisi yang paling bermakna adalah keluarga. Mutiara tiada tara adalah keluarga.

Ketika kamu melihat kembali jauh ke dalam kehidupanmu, maka kamu akan mendapati bahwa kebahagiaan terbesar sesungguhnya adalah kebahagiaan ketika bersama keluarga tercinta. Selamat Hari Keluarga Internasional

Satu Pegawai Meninggal karena Covid-19, Dispendukcapil Surabaya Ditutup

A medical worker in protective gear (C) tends to a patient on March 24, 2020 at the new COVID 3 level intensive care unit for coronavirus COVID-19 cases at the Casal Palocco hospital near Rome, during the country’s lockdown aimed at stopping the spread of the COVID-19 (new coronavirus) pandemic. (Photo by Alberto PIZZOLI / AFP)

Surabaya, Beritasatu.com – Gara-gara seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya meninggal dunia akibat Covid-19, kantor pelayanan di Mal Pelayanan Publik Siola, Surabaya, sementara waktu ditutup.

“Jadi karena ada satu pegawai yang sebelumnya berstatus PDP (pasien dengan pengawasan) meninggal, Dispendukcapil kini ditutup sementara selama 14 hari. Sekarang sudah hari kelima berjalan,” kata Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya M. Fikser kepada wartawan di Surabaya, Rabu (13/5/2020).

Fikser menjelaskan jika temuan kasus Covid-19 itu tidak menjadikan penutupan seluruh layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik Siola. “Karena yang PDP ini bagiannya di dalam kantor. Jadi, tidak di area layanan sehingga yang kita tutup hanya Dispendukcapilnya saja,” ujarnya.

Terkait layanan kependudukan bagi masyarakat Surabaya, Fikser menjamin jika kasus PDP ini tidak akan mengganggu secara signifikan. Apalagi, lanjut dia, sekarang sebagian besar layanan sudah dilakukan melalui laman dan secara daring.

Diketahui seorang pegawai Dispendukcapil Surabaya Eko Wahono telah meninggal dunia di Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya akibat Covid-19 pada Selasa (12/5) sekitar pukul 11.45 WIB. Almarhum tertular istrinya yang bekerja di Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut, Surabaya.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya saat ini menerapkan metode sarang tawon untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, khususnya di wilayah perkampungan. Metode yang dimaksud adalah ketika ditemukan satu orang positif di suatu wilayah, maka pemkot langsung menggelar rapid test secara massal di lokasi itu.

“Kita melakukan metode sarang tawon. Jadi ketika di lokasi-lokasi ditemukan ada terpapar, maka di kampung itu kita lakukan rapid test secara massal, sejumlah warga yang ada di situ,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

Eddy menjelaskan, hingga saat ini Pemkot Surabaya telah menggelar rapid test massal di lima wilayah perkampungan Surabaya, di antaranya Manukan Kulon, Bratang Gede, Rungkut Lor dan Kedung Baruk.

Ketika dilakukan rapid test hasilnya ditemukan ada yang reaktif, maka orang tersebut langsung dilakukan swab. “Tapi swab kan keputusannya menunggu 4 sampai 8 hari. Sambil menunggu hasil swab itu, arahan ibu wali kota agar orang tersebut dilakukan isolasi di salah satu hotel,” katanya.

Bupati Demak Lakukan Pengecekan Ketersediaan Bahan Pangan

Demak – Kemarin (14/05) Bupati Demak H.M Natsir bersama Forkopimda mengunjungi Gudang Beras Bulog untuk mengecek ketersediaan pangan terutama beras. Rombongan bupati mendapat penjelasan dari petugas Bulog bahwa stok beras masih tersedia 3.000 ton. Sehingga masih mampu untuk memenuhi kebutuhan 3 bulan kedepan..Selepas melakukan pengecekan ketersediaan beras, Bupati beserta rombongan melanjutkan monitoring harga kebutuhan pokok dan kesiapan pangan di Pasar Bintoro..Berdasarkan pemantauan, harga beras secara umum rata-rata Rp. 10.000 hingga 12.000 per kilogram. Harga telur mencapai Rp. 16.000 per kilogram. Harga bawang bombay turun dari Rp. 150.000 menjadi Rp. 22.000 per kilogram. Harga bawang putih mencapai Rp.24.000 per kilogram. Sementara itu, harga ayam potong mencapai Rp. 35.000 per kilogram.

Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan persediaan pangan untuk tiga bulan ke depan masih tercukupi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan pangan. “Harga kebutuhan pokok saat ini masih stabil, meskipun terjadi harga naik turun dikarenakan situasi pasar dan situasi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun tidak sampai menimbulkan masalah”. Jelas Bupati..Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengapresiasi warga pasar yang telah disiplin dengan memakai masker demi menjaga diri. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Wakil Bupati Demak Drs Joko Sutanto, Dandim Kodim Demak Kalijaga Letkol Arh Mohamad Ufiz S. Ip MI. Pol, Kapolres Demak AKBP. R. Fidel Putra Timonranto, SIK.Ka, Kadinpertan Widodo, Kadindagkop Demak, M Zulkarnaen. Pendim 0716/Demak.

Penumpang Membludak Bukti Pengkhianatan ke Warga Patuh

Jakarta – Pembukaan kembali transportasi umum membuat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang membludak dipenuhi penumpang. Mereka tak menghiraukan anjuran physical distancing hingga berdesakan menunggu antrean masuk.

Fenomena membludaknya penumpang tersebut menjadi bukti pengkhianatan terhadap masyarakat yang mematuhi physical distancing dan memilih tetap di rumah.

Sementara itu, fakta terbaru kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NF (15) terhadap bocah berinisial APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat kembali muncul. NF saat ini diketahui sedang hamil 14 minggu usai diperkosa oleh tiga orang terdekatnya.

Pengamat Penerbangan yang juga Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut ada lobi-lobi industri transportasi udara dengan pemerintah. Sehingga, industri transportasi udara bisa tetap beroperasi di masa larangan mudik ini.

Menurutnya, saat ini pemerintah sedang dilema, karena jika penerbangan tak dibuka, maka banyak industri yang tutup. Tapi jika penerbangan dibuka, akan timbul kasus baru yakni virus corona yang merajalela di daerah-daerah. Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali dipenuhi calon penumpang yang hendak bepergian. Penumpukan calon penumpang itu terjadi lantaran moda transportasi udara itu kembali diizinkan beroperasi oleh Menteri Pehubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Sumber : Suara)

THR PNS Cair Hari Ini

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Jumat (15/5) ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan pemerintah mengalokasikan dana THR tahun ini sebesar Rp29,38 triliun. Angka tersebut disalurkan untuk THR PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp13,89 triliun.

“Eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15,” ungkap Ani, panggilan akrabnya, belum lama ini.

Ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei lalu.

Dalam aturan itu disebutkan, besaran THR PNS yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar satu bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya. Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.

Sedangkan untuk pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintah di rentang Rp2,56 juta sampai paling besar Rp5,352 juta.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah hanya memberikan THR kepada pejabat eselon 3 ke bawah. Itu berarti, pejabat eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.

Selain itu, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kepala daerah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2020 ini.

Anggaran THR untuk eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tersebut akan dialihkan untuk penanganan virus corona (Covid-19). Dengan penghapusan THR bagi golongan tersebut, maka pemerintah menghemat anggaran sampai dengan Rp5,5 triliun.

“Karena tidak bayarkan THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan juga karena adanya itu, kami bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun,” kata Ani.

Lebih detail, terdapat 12 golongan yang tidak menerima THR tahun ini. Berikut daftarnya:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial