Pemudik Ketahuan Sembunyi di Mobil yang Diangkut Truk Towing, Berawal dari Kecurigaan Polisi

Semarang – Sejumlah warga yang tetap mudik menggunakan sejumlah cara untuk menghindari penjagaan polisi. Pemudik bersembunyi di dalam mobil yang diangkut truk towing di Semarang, Jawa Tengah. Polisi menemukan sejumlah pemudik yang bersembunyi di dalam mobil yang tertutup terpal.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Kompol Ferdy Kastalani mengatakan, terbongkarnya aksi nekat pemudik bermula dari kecurigaan aparat. Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (3/5/2020).

Petugas gabungan yang di antaranya TNI/Polri, Dishub dan Dinkes Kota Semarang itu rutin melakukan penjagaan di batas kota. Ferdy Kastalani menyampaikan, pemudik tersebut ditemukan di batas kota antara Kabupaten Semarang dan Kota Semarang. Ia menambahkan, saat ditemukan petugas, mereka menumpang mobil yang diangkut truk towing. “Di antara perbatasan Kabupaten Semarang dan Kota Semarang sempat kita temukan pemudik yang masih berusaha untuk kembali ke kampungnya,” ujar Ferdy.

“Dengan menggunakan kendaraan yang mereka naikan di atas kendaraan towing,” imbuhnya. Ferdy menuturkan, bermula dari kecurigaan petugas ketika melalukan pemeriksaan di truk towing terdengar ada suara-suara orang. “Jadi hal tersebut berawal dari kecurigaan anggota yang mana pada saat diperiksa ternyata ada suara-suara orang di dalam kendaraan tersebut,” paparnya.

Karena kecurigaan itu, petugas meminta pengemudi untuk membuka terpal. Ia mengatakan, setelah terpal dibuka, ditemukan ada delapan pemudik yang bersembunyi. “Sehingga anggota memerintahkan menyampaikan kepada pengendara untuk membuka,” terang Ferdy Kastalani. “Dan ternyata kita temukan ada para pemudik sekitar delapan orang dalam kendaraan tersebut,” sambungnya.

Ferdy menyebut, pemudik itu berusaha pulang ke kampung halamannya tanpa sepengetahuan polisi. “Mereka masih berusaha, kita lihat mereka itu kendaraannya di atas kendaraan towing.”

“Jadi mereka tetap melakukan usaha supaya menghindari pemeriksaan dari aparat kepolisian,” ujarnya. Pihak kepolisian memang menempatkan sejumlah posko pengawasan untuk mencegah pemudik dari Semarang. Pemudik tersebut terjaring dalam pemeriksaan di pos check point taman unyil Kota Semarang Setelah mereka diperiksa, truk yang membawa mobil pemudik ini diminta polisi putar balik. (Sumber : Tribunnews Jateng)

7 Solusi Atasi Kulit Pecah-Pecah dan Alergi Akibat Sering Cuci Tangan

Demak – Mencuci tangan adalah salah satu cara efektif untuk membatasi penyebaran Covid-19. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara teratur dan menyeluruh selama setidaknya 20 detik bisa berdampak pada kelembaban kulit tangan. Apalagi saat mencuci tangan dengan sabun berbasis alkohol atau pembersih tangan berbasis alkohol. Kulit bisa kering atau pecah-pecah seperti sedang ganti kulit. Lebih parah lagi, seseorang mungkin mengalami dermatitis atau alergi dan ruam-ruam. Mengapa demikian?

Dilansir dari AsiaOne, Minggu (3/5), lapisan atas kulit kita (stratum corneum) adalah lapisan pelindung kunci kulit. Tetapi sering mencuci tangan dengan air berulang-ulang, sabun dan pembersih kulit akan mengganggu lapisan ini. Seiring waktu, cuci tangan bisa menyebabkan kulit kering. Pada akhirnya bisa menyebabkan dermatitis tangan seperti dermatitis kontak iritan, yakni kontak langsung lapisan luar kulit dengan zat tertentu, sehingga merusak lapisan pelindung kulit.

Dermatitis kontak iritan lebih sering terjadi pada orang yang melakukan mencuci dan mengeringkan tangan mereka berkali-kali sehari. Mereka termasuk pekerja kesehatan (dokter, perawat, asisten perawatan pribadi), penata rambut, penjual makanan, staf dapur dan petugas kebersihan. Mereka juga dapat terkena iritasi dari pembersih deterjen. Selama pandemi Covid-19, semua orang kini bisa terdampak. Orang dengan eksim dan asma juga berisiko lebih tinggi terkena dermatitis kontak iritan atau mengalami gejala eksim yang mendasarinya.

Lalu bagaimana cara mencegahnya dan solusinya? Pertama, Pilih Sabun Batangan. Orang dengan eksim atau yang pernah mengalami dermatitis kontak sebelumnya akan memiliki kulit yang lebih mudah teriritasi. Meskipun mereka masih dapat menggunakan sanitiser tangan, disarankan agar mereka mencuci tangan dengan sabun yang lembut. Jika bisa cobalah memilih non-sabun sintetis karena memiliki pH yang sama dengan kulit. Sehingga akan mengurangi iritasi. Jika sabun biasa yang berbasis alkohol, umumnya memiliki pH tinggi dan cukup basa. Ini mengganggu lapisan luar kulit. Dan lebih baik pilih sabun batangan. Sebab sabun cair biasanya mengandung wewangian dan pengawet, yang dapat menyebabkan dermatitis. Jadi pilihlah sabun batangan biasa yang tidak berbau.

Kedua, Keringkan tangan dengan seksama, termasuk jaringan jari-jari dan di bawah cincin untuk mengurangi dermatitis yang disebabkan oleh air yang terperangkap. Iritasi dan kerusakan kulit dapat terjadi ketika ada kelembaban yang berlebihan, residu sabun dan air yang terperangkap di antara kulit dan cincin di bawahnya. Ketiga, Pelembab punya formulasi yang berbeda. Gunakan pelembab lebih sering. Krim dan salep memiliki tekstur lebih tebal dan lebih berminyak, efektif untuk mengatasi tangan kering. Gunakan malam.hari lebih efektif.

Keempat, Gunakan sarung tangan pelindung saat melakukan pekerjaan rumah tangga, seperti mencuci piring atau saat berkebun. Gunakan sarung tangan katun saat melakukan pekerjaan kering, seperti menyapu atau membersihkan debu. Di malam hari, lembabkan tangan lalu kenakan sarung tangan katun. Sehingga memastikan pelembab tetap di tangan dan meningkatkan penetrasi ke kulit. Kelima, Obati dermatitis tangan segera setelah itu terjadi. Jika tidak, maka akan menjadi lebih buruk.

Keenam, Oleskan Petroleum Helly. Jika kehilangan kutikula kuku (pelindung pelindung antara kuku dan lipatan kuku), air akan dapat meresap ke dalam lipatan kuku, menyebabkan pembengkakan dan dermatitis. Gunakan petroleum jelly, untuk mencegah kerusakan air lebih lanjut. Petroleum jelly juga dapat digunakan pada retakan kulit. Terakhir, Mencari Bantuan Medis. Jika ada radang merah, kering, dan gatal, dan menunjukkan dermatitis aktif, cari bantuan dokter umum atau dokter kulit. Anda akan diberi salep mengandung kortikosteroid sampai ruam mereda.

Jadi Sebenarnya Tarif Listrik Naik Nggak Sih?

Jakarta – Senin (4/5), Sejumlah warga mengeluh tagihan listriknya bengkak tak lama setelah pandemi Corona (COVID-19) melanda Indonesia. Apakah tarif listrik naik tanpa pemberitahuan? Para warga ini menyampaikan keluhannya di berbagai media sosial. Rata-rata mengaku biaya listrik bulannnya naik dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, PLN memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak naik, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya. Seperti diketahui penetapan tarif dilakukan 3 bulan sekali oleh pemerintah. Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya.

“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” tutur Executive Vice President Corporate Communcation and CSR PLN, I Made Suprateka, dalam keterangan tertulisnya pekan lalu.

Besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh


Menurutnya, peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktivitas di rumah. “Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktivitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” tambah Made. Kalau tagihan listrik di rumah Anda bagaimana kondisinya sekarang? (Sumber : Detik.com)

Pengaruh Puasa Terhadap Imunitas Tubuh Hadapi Virus Corona

Jakarta — Senin (4/5) Bulan ramadan 2020 terasa berbeda dari tahun sebelumnya. Di bulan puasa umat Muslim ini, dunia tengah didera wabah virus corona. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah masyarakat yang khawatir akan imunitas tubuh yang menurun saat puasa sehingga risiko terpapar Covid-19 lebih besar. Dokter spesialis penyakit dalam dari Primaya Hospital Tangerang mengungkapkan bahwa masyarakat tak perlu khawatir imunitas tubuh akan menurun karena puasa di tengah Covid-19.

“Pertama, puasa hanya menggeser jam makan dan minum. Jadi, kebutuhan makan dan minum selama puasa harus terbayar pada waktu kita tidak berpuasa. Prinsip kedua dalam keadaan puasa yaitu kita butuh asupan gizi, nutrisi, dan cairan yang seimbang selama menjalani ibadah puasa,” ungkapnya dalam pernyataan kepada  CNNIndonesia.com.

Pada dasarnya proses puasa adalah proses mengistirahatkan organ terutama organ pencernaan dan regenerasi sel yang dapat meningkatkan imunitas tubuh untuk pertahanan tubuh terhadap berbagai jenis virus atau kuman penyakit.

Saat puasa, Anda tak makan dan minum selama kurang lebih 13 jam. Yang terjadi pada tubuh selama berpuasa adalah sistem pencernaan diistirahatkan dan sel-sel tubuh mengalami regenerasi. Saat puasa, sistem pencernaan yang sebelumnya bekerja terus menerus selama 11 bulan akan beristirahat. Waktu ini digunakan sel-sel tubuh akan memperbaiki diri.

Vivien menambahkan, saat puasa, proses pembentukan komponen sel darah Hematopoietik akan bekerja dengan cara mengeluarkan sel imunitas tubuh lebih baik. Misalnya sel limfosit T dan sel limfosit B untuk pertahanan tubuh. Kedua sel ini akan membentuk antibodi dalam tubuh.

Terkait dengan wabah Covid-19 saat bulan puasa ini, Vivien mengatakan semuanya tergantung pada imunitas tubuh dan pekerjaan seseorang. Puasa diwajibkan hanya untuk orang sehat. Akan ada pertimbangan lain terhadap kewajiban puasa jika seseorang menderita suatu penyakit tertentu di kondisi pandemi saat ini.

Anda dianjurkan juga untuk menyadari kondisi kesehatan diri. Jika kondisi tubuh tak fit maka tak perlu memaksakan diri untuk berpuasa. Sebaliknya, pandemi covid-19 juga sebaiknya tak dijadikan alasan untuk tak berpuasa padahal tubuh dalam kondisi sehat. 

“Hal yang penting adalah jaga imunitas tubuh dengan cara makan bernutrisi tinggi, banyak minum, dan istirahat yang cukup saat sahur dan berbuka puasa. Selama daya tahan tubuh kuat, maka tubuh dapat melawan berbagai macam virus atau kuman. Asupan gizi selama puasa juga harus seimbang.”

“Jangan lupa untuk tetap berjemur 15-20 menit antara jam 9 hingga 10 pagi karena tubuh manusia membutuhkan ultraviolet untuk membentuk vitamin D3, dan juga berolahraga di sore hari.”

Selain itu dia juga menyarankan agar memiliki waktu tidur yang cukup yaitu 8 jam sehari. Waktu tidur yang cukup dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan daya memori serta membuat jantung menjadi lebih fit. Jika memiliki waktu untuk tidur siang, upayakan tidur siang tidak lebih dari 1 jam.

“Jangan tidur sesaat setelah makan. Hal tersebut bisa menimbulkan GERD (gastroesofageal refluks disease). Jika ingin tidur setelah makan, sebaiknya lakukan 2 jam setelah makan.”

Yuk, Kenali Dirimu Saat Pandemi Covid 19

Demak – Senin (4/5), Selamat pagi Sahabat Dukcapil, Saat pandemi seperti sekarang, reaksi kita akan bermacam-macam. Ada tiga zona, yaitu zona ketakutan, zona belajar, zona bertumbuh.

Tidak sedikit yang panik, tapi juga banyak yang tenang dan optimis dapat segera melewati masa pandemi Covid-19. Nah, kalau Sahabat Dukcapil termasuk yang mana?

Cemas Dan Tertekan Akibat Pandemi Covid 19?

Demak – Senin (4/5), Sahabat Dukcapil, Tahukah kamu? Pemerintah telah meluncurkan layanan psikologi untuk sehat jiwa (SEJIWA)SEJIWA ditujukan untuk membantu tangani potensi ancaman tekanan psikologi masyarakat di tengah pandemi Virus Corona (Covid19).

SEJIWA mencakup tiga langkah, edukasi publik, konsultasi awal, dan pendampingan. Menurut Sahabat Dukcapil, kegiatan apa yang membuat kita tetap semangat dan optimis saat #DiRumahAja?

1.000 PAKET SEMBAKO DIBERIKAN KEPADA NELAYAN PEREMPUAN TERDAMPAK COVID-19

Demak – Dilansir dari Menara News, LBH Apik Semarang bersama PPNI, Kiara, Puspita Bahari, Yayasan Paralegal Pertiwi, Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka Kota Semarang dan Kadin UMKM Kab. Demak pada Minggu (3/5/20) melakukan penyerahan 1.000 paket sembako untuk nelayan perempuan terdampak pandemi Covid-19, di Kab. Demak, Kab. Rembang dan Kab. Jepara.

Dalam release yang dilansir dari media sosial LBH Apik Semarang (FB LBH Apik), penyerahan sembako tersebut merupakan kegiatan tahap kelima yang dilakukan oleh LBH APIK Semarang, dengan sasaran kelompok perempuan rentan terdampak covid-19 yang terdiri dari pekerja rumah tangga, ex pedila, nelayan, disabilitas, lansia, petani, buruh, transpuan, pendamping/ relawan/ paralegal, ojek online, pedagang, dan pemulung.

Keseluruhan paket sembako tersebut, merupakam hasil donasi dari para donatur melalui rekening LBH APIK Semarang yang kemudian diwujudkan dalam bentuk paket sembako, disamping ada juga donatur yang langsung memberikan donasi dalam bentuk paket sembako.

Penggalangan dana yang dimulai dari awal April 2020 ini rencananya akan terus diberikan hingga pademi usai, dengan harapan, perekonomian perempuan kelompok rentan diharapkan dapat stabil kembali.

Hingga saat ini, LBH APIK Semarang mendapatkan ratusan pengaduan dari nelayan perempuan terkait dampak pandemi Covid- 19, pengaduan tersebut antara lain perihal tidak bisanya setiap hari melaut karena terkadang tidak dapat membeli bahan bakar untuk kapal, juga hasil tangkapan menjadi rendah harga jualnya di pasar.

LBH Apik dalam release menyampaikan bahwa 1.000 paket sembako yang diberikan kepada nelayan perempuan hanyalah bentuk kecil yang setidaknya dapat membantu ketahanan pangan untuk beberapa hari.

Dalam rilis tersebut LBH Apik juga menyampaikan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting untuk perempuan kelompok rentan terdampak Covid-19.

Bergotong Royong Untuk Hadapi Covid 19

Demak – Senin (4/5), Dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 ini, Menkes Terawan berpesan agar kita semua bersatu-padu, bergotong-royong, bersama-sama saling mendukung dan melewati masa-masa yang sulit.

Peran serta masyarakat dalam membantu secara gotong-royong sangatlah diharapkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Ayo kita bersama #LawanCOVID19 dengan tetap #Dirumahaja#JagaJarak dan #TidakMudik

Prosedur dan Syarat Mengurus Akta Perceraian

Demak – Minggu (3/5) Bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai perlu mengurus akta perceraian sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri. Dalam mengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Hal ini sudah diatur pada UU No. 24 tahun 2013.

Untuk mengurus akta perceraian, pemohon harus melewati prosedur: Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum. Setelah itu, peristiwa perceraian wajib dicatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil (untuk WNA dan WNI) Pencatatan peristiwa perceraian wajib diajukan paling lambat 60 hari setelah sejak putusan pengadilan keluar. Disdukcapil hanya melayani pencatatan perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara/hukum agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri

Adapun dokumen yang harus dibawa pemohon adalah: – Putusan pengadilan yang mempunyai kekualan hukum tetap, Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, Asli dan Fotokopi KK SIAK dan KTP, Asli dan fotokopi Akta Kelahiran Bagi WNA menambahkan lampiran dokumen: – Asli dan fotokopi paspor – Asli dan fotokopi dokumen Imigrasi.

Pemohon juga dapat sekaligus mengurus perubahan kartu keluarga dengan persyaratan: 1. Mengisi formulir dari Pencatatan Sipil 2. Permohonan dibuat rangkap 2 3. Fotokopi putusan pengadilan negeri setempat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 4. Melampirkan kutipan akta perkawinan yang asli 5. Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran 6. Melampirkan fotokopi KTP 7. Melampirkan KK asli dan fotokopi 8. Mengisi formulir surat kuasa pengisian biodata WNI 9. Mengisi formulir perubahan KK  10. Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI dan formulir biodata penduduk untuk perubahan data WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah) 11. Penandatanganan Buku Register Cerai harus dilakukan yang bersangkutan. Untuk yang ingin diwakilkan harus dengan kuasa hukum.

Beda dengan Buku Nikah, Ini Cara Pembuatan dan Manfaat Akta Perkawinan

Demak –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melayani pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan perkawinan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, setiap pasangan yang baru saja menikah wajib membuat akta perkawinan. Akta perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan.

Bagi pasangan suami istri, mempunyai akta perkawinan adalah bukti sah bahwa telah terjadi perkawinan dan hubungan perkawinan tersebut sah secara hukum. Dikutip dari Portal Resmi Dindukcapil Kab. Demak, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah:  Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 rangkap untuk fotokopi), Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi (2 lembar), Fotokopi KK kedua mempelai (2 lembar), Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar), Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (5 lembar). Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar). Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar). Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar). Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar). Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri). Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin.

Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya akta perkawinan. Padahal, akta perkawinan memiliki banyak manfaat untuk pernikahan.  Hubungan perkawinan yang sah secara hukum harus dapat dibuktikan dengan bukti perkawinan yang sah dengan adanya akta perkawinan. 

Dengan adanya akta perkawinan yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, negara ikut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Selain itu, memiliki akta perkawinan juga memastikan istri untuk mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anak, dan juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak. Akta nikah juga sangat penting untuk mengurus dokumen, dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial