Peran Penting RT/RW Dalam Memutus Penyebaran Covid 19

Demak – Minggu (26/04/2020). Sahabat Dukcapil, ternyata RT dan RW berperan penting untuk melindungi masyarakat dalam memutus penyebaran Covid19 lho. Antara lain, koordinasi tanpa tatap muka atau online dengan warga. Mengidentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan resiko tinggi covid melalui aplikasi survey pandemi. Mengedukasi warga tidak memberikan stigma buruk.

Mengedukasi warga dengan gejala covid 19 dan tetangga yang pernah kontak dengan melakukan isolasi mandiri. Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah 3 jam melapor ke RW dan Kelurahan. Menginformasikan langkah-langkah pencegahan covid-19.

Ganjar: Mulai Senin 27 April Warga Semarang, Kendal dan Demak Tak Gunakan Masker akan Ditindak Tegas

SEMARANG – Mulai Jumat (24/4/2020) ini hingga Minggu (26/4/2020), pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Semarang Raya diminta melalukan sosialisasi prakondisi pengetatan wilayah. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menuturkan mulai Senin (27/4/2020) pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Hal itu dikatakan Ganjar seusai rapat dengan wali kota dan bupati di Semarang Raya di Gedung Gradhika Bakti Praja kompleks Kantor Gubernur, Jumat. Kepala daerah yang hadir yakni Wali Kota Semarang, Bupati Kendal, Bupati Grobogan, Bupati Semarang, dan Bupati Demak.

“Senin besok akan melakukan tindakan lebih keras.”

“Untuk masyarakat semuanya agar bisa tertib.”

“TNI dan Polri sudah mendukung,” kata Ganjar.

Tindakan yang bisa dilakukan antara lain menertibkan pasar, pabrik bisa menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Selain itu, masyarakat juga diminta menggunakan masker saat keluar rumah. Serta menjaga jarak satu setengah meter.

“Bupati dan wali kota berikut perangkatnya, sudah siap, mereka akan mengatur semua itu.”

“Kami akan sosialisasi terus sambil melakukan patroli,” tegasnya.

Ketika disinggung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ganjar menuturkan belum akan mengusulkan itu.

Namun, jika sepekan ke depan pengetatan aturan yang dilakukan pemerintah di Semarang Raya belum dipatuhi masyarakat, usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan dilakukan. “Kami belum menuju PSBB, tapi mulai hari ini semua harus mengikuti protokol kesehatan yang ada.”

“Dalam waktu seminggu ke depan kalau masih tidak tertib, bukan tidak mungkin kami mengajukan PSBB,” tandasnya.(Sumber : Tribun Banyumas)

Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Demak – Sabtu (25/04/2020). Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berbenah terkait perekaman data dan identitas. Kini, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun. KIA, yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Kini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.

Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu: Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. P ersyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2 × 3. Persyaratan lainnya yaitu membawa fotokopi KK dan Akte Kelahiran.

Cara Pembuatan KTP Anak yaitu Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Dinas Dukcapil. Dan tidak dipungut biaya.

Syarat Mengurus Kartu Keluarga & Cara Menambahkan Anggota pada KK

Demak – Sabtu (25/04/2020). Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya. Bagi penduduk Indonesia, KK memiliki fungsi penting. Birokrasi di Indonesia sering kali mensyaratkan KK sebagai salah satu syarat administrasi. Bahkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seluruh warga negara Indonesia diambil dari NIK yang tertera pada KK. Pentingnya fungsi KK membuat KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia. Lantas, bagaimana cara membuat KK bagi Anda yang baru berumah tangga, atau bagaimana jika anggota keluarga bertambah, atau bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), atau bahkan bagaimana pula jika KK hilang atau rusak?

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru Syaratnya: 1. . Fotocopy buku nikah 3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang). Penambahan anggota keluarga (kelahiran) Syaratnya: 1. Kartu keluarga (KK) lama 3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK Syaratnya: 1. Surat pengantar RT/RW setempat 2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi 3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah) 4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri) 5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).

Pengurangan anggota keluarga Syaratnya: 1. KK yang lama 3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia) 4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah) Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak Syaratnya: 1. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian 3. KK yang rusak 4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga 5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA) Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis.

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru

Demak – Sabtu (25/04/2020). Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kemudian masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis.

Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut: Asli dan Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran, Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua, Fotokopi KK terbaru dan KTP orangtua.

Update Corona 25 April di 34 Provinsi: Tambahan Kasus di Jateng Lampuhi Jabar, Jatim Melejit

Demak – Sabtu (25/04/2020). Dilansir dari Tribun Jateng. Bahwa Update Corona 25 April 2020 di 34 provindi di Indonesia. Kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia per Sabtu (25/4/2020), bertambah sebanyak 396. Dengan demikian, jumlah total kasus pasien terjangkit virus corona di Tanah Air kini mencapai 8.607. “Kasus konfirmasi positif ada 8.607,bertambah 396,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu sore.

Dalam kesempatan itu, Yurianto turut merilis sebaran Covid-19 di tiap provinsi. Dari data itu, tercatat DKI Jakarta mengalami penambahan paling banyak dengan 85 kasus baru. Sementara Jawa Timur menyusul di bawanya dengan penambahan 80 kasus baru. Jawa Tengah dan Jawa Barat juga mengalami penambahan yang cukup signifikan.Di luar pulau Jawa, penambahan paling besar terjadi di NTB, yakni dengan 27 kasus.

Pesan Yuri, Kita Tak Tahu Saat Perjalanan Bertemu Orang Tanpa Gejala

Jakarta – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan masyarakat harus tetap tinggal di rumah, menghindari bepergian, dan tidak mudik sebagai cara mencegah diri tertular atau menularkan virus korona. “Tetap tinggal di rumah, karena kita tidak pernah tahu siapa orang di luar rumah yang membawa virus,” pria yang akrab disapa Yuri di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (25/4). Yuri menuturkan banyak sekali orang tanpa gangguan atau gejala membawa virus penyebab Covid-19 di dalam tubuhnya. Mereka sama sekali tidak memiliki keluhan sakit.

Dikarenakan ketidakmampuan diri dalam mengenali orang-orang tanpa gejala secara kasat mata, dia menyarankan masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Sebisa mungkin menghindari kontak atau bertemu langsung dengan orang lain selama pandemi Covid-19. “Kita tidak bisa membedakan orang-orang seperti ini dengan mata biasa. Oleh karena itu, jangan bepergian, jangan mudik,” ungkapnya.

Dengan diam di rumah, menjaga jarak, tidak bepergian, dan tidak mudik, setidaknya upaya ini dapat melindungi diri agar tidak tertular Covid-19 atau menularkan penyakit itu ke orang lain. “Kita harus memastikan kita tidak tertular atau malah mungkin kita yang menjadi sumber, (jadi) kita tidak menularkan ke orang lain,” tuturnya. Saat bepergian, potensi penularan Covid-19 akan meningkat. Penularan bisa saja terjadi di manapun seperti saat berada di dalam kendaraan umum, terminal, stasiun, bandara, tempat peristirahatan (rest area) d an toilet umum sepanjang perjalanan.

“Mungkin dan akan sangat mungkin kita akan bertemu dan terpaksa kontak dekat dengan orang lain yang tanpa gejala atau orang yang gejalanya sangat ringan di perjalanan,” ujarnya. Ketika sampai di rumah atau kampung halaman, maka yang dikhawatirkan adalah virus yang didapat saat perjalanan menyebar ke anggota keluarga di rumah atau di kampung halaman. (sumber : Jawa Pos)

Pantang Pulang Karena Sayang

Demak – Sabtu (25/04/2020). Sahabat Dukcapil, Kalau kita sayang keluarga di kampung, jangan mudik dulu ya untuk hindari penyebaran COVID-19 di kampung halamanmu.

Karena sayang, pantang pulang. Justru karena sayang, kita sama-sama menjaga rindu untuk kesehatan bersama. Lebih baik silaturahmi digital saja untuk menjaga keluarga.

ASN Dilarang Mudik

Demak – Sabtu (25/04/2020). Sahabat Dukcapil, pemerintah kembali mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik dan/atau cuti. Larangan mudik dan cuti ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020.

Tidak hanya ASN, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dilarang bagi semua masyarakat. Yuk kita sama-sama patuhi aturan ini, agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.

Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri 1441H

Demak – Sabtu (25/04/2020). Dilansir dari Divisi Humas Polri dan Kemeterian Perhubungan RI, bahwa Ramadan dan Lebaran tahun ini tentunya akan terasa sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Presiden RI secara resmi telah mengumumkan pelarangan mudik Lebaran untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Ada beberapa jenis kendaraan angkutan darat yang masih diizinkan beroperasi selama masa pengendalian transportasi Mudik Lebaran ini.  Permenhub yang diterbitkan pada 23 April 2020 merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial