Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak – Dilansir dari Taspen, hari ini (27/04/2020). Selamat pagi Sahabat Dukcapil, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dapat mengajukan Pensiun Pertamanya sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan.
Nah Sahabat Dukcapil, bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan hak THT dan Pensiun. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi dapat disimak dalam infografis berikut.
Demak – Dilansir dari Kementerian Kesehatan RI, bahwa setiap tahun pada tanggal 25 April kemarin diperingati sebagai Hari Malaria Sedunia. Peringatan Hari Malaria Sedunia (HMS) tahun 2020 ini, berbeda dengan peringatan HMS pada tahun-tahun sebelumnya. Social distancing, Physical distancing, Karantina mandiri, sampai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mencegah merebaknya virus corona. Hal ini akan berpengaruh terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit-penyakit yang lain termasuk malaria.
Dimasa Pandemi COVID-19 maka pemeriksaan diagnostik malaria dilakukan dengan Tes Cepat (RDT) dan pasien dapat segera diberikan pengobatan bila hasil pemeriksaan RDT positif. Pembuatan sediaan darah tetap dilakukan untuk konfirmasi hasil RDT dan evaluasi pengobatan Malaria. Tetap waspada malaria ditengah pandemi COVID-19.
Demak – Senin (27/04/2020). Sekarang ini sedang marak kasus penipuan yang memcatut nama Operator Seluler. Dengan alasan pendataan dan/atau telah terpilih mendapatkan hadiah para penipu ini meminta informasi mengenai data pribadi. Seperti KK/KTP, Nomor Rekening, Nomor ATM, warna ATM, Kode transaksi dan informasi pribadi lainnya.
Mohon Jangan memberikan informasi apapun. Informasi yang anda berikan dalam bentuk apapun dapat mempermudah mereka untuk mengakses akun2 yang kita miliki dan dipergunakan untuk hal yang dapat merugikan kita. Selalu waspada, jangan mudah percaya. Crosschek dulu melalui Call Center resmi Operator Seluler yg bersangkutan. (Sumber : Dinkominfo Kab. Demak).
Jakarta – Kemarin (26/04/2020). Dilansir dari Kemenkes RI, melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang sekaligus juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan bahwa kunci dari pengendalian Covid-19 adalah kedisiplinan dan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. “Disiplin yang kuat mematuhi peraturan dan semangat gotong rotong untuk saling membantu, hal ini harus dilaksanakan secara bersama-sama dan terus menerus, tidak boleh terputus, “ kata Achmad Yurianto dalam keterangan pers di BNPB, Minggu sore (26/4).
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan dapat memahami dan melaksanakan kebijakan pemerintah yakni bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Semangat gotong royong antar masyarakat, telah banyak dilakukan salah satunya diwujudkan dalam bentuk aksi kepedulian dan solidaritas terhadap sesama, baik dalam rangka melawan Covid-19 maupun bersatu mengurangi beban perekonomian masyarakat.
“Tidak hanya peduli mengatasi Covid-19 namun juga kepedulian agar roda ekonomi masyarakat tetap bergerak dan berputar serta adanya berbagai bantuan kemanusiaan, sikap gotong royong sangat dibutuhkan dalam kondisi seperti ini,” imbuhnya. Pihaknya berharap rasa kemanusiaan dan gotong royong turut ditunjukkan dengan terus membantu, tidak mengucilkan dan tidak memberikan stigma negatif terhadap tetangga yang terpapar Covid-19. Sebaliknya dukungan moral, sosial dan ekonomi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepercayaan diri penyintas Covid-19.
Seperti yang kita ketahui, tren angka kesembuhan pasien Covid-19 terus meningkat. Hingga kini, jumlah pasien sembuh sebanyak 1.107, pasien meninggal 743 dan pasien positif sebanyak 8.882. Dengan wilayah persebaran di 34 provinsi dan 283 Kabupaten/Kota. Jumlah ini meningkat 2 Kabupaten/Kota dari sebelumnya. Jumlah ini bertambah sebanyak 275 orang pada kasus positif, kasus sembuh bertambah 65 dan kasus meninggal bertambah 23 orang.
Sementara itu, ada lebih dari 72.000 spesimen dari 56.974 orang yang diduga terpapar Covid-19 telah diperiksa. Sementara itu, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 209.040 orang, sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 19.648 orang. Kendati tren penungkatan kasus sembuh semakin banyak, masyarakat diimbau untuk terus waspada dengan melakukan upaya pencegahan dengan tetap tinggal di rumah, menggunakan masker, tetap jaga jarak fisik, cuci tangan pakai sabun, tidak mudik serta mematuhi peraturan pemerintah.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF).
Demak – Minggu (26/04/2020). Data Pantauan Corona Kabupaten Demak per Minggu, 26 April 2020. Info mengenai Corona Kabupaten Demak dapat diakses melalui : https://corona.demakkab.go.id/
Dalam website tersebut juga dituliskan himbauan menghadapi saudara-saudara kita yang mudik ke Demak dari daerah lain maka diminta : Pemudik wajib melapor kepada RT/ RW setempat untuk diteruskan kepada kepala desa dan bidan desa setempat.. Berdasarkan laporan tersebut, maka Petugas kesehatan akan mengunjungi rumah saudara untuk dilakukan pemantauan/ pemeriksaan kesehatan. Warga sekitar harap tetap tenang dan membantu memberikan informasi kepada bidan desa setempat dan pemerintah desa, bila ada tetangga yg berasal dr luar daerah. Kepada para pemudik agar melaksanakan karantina mandiri di rumah masing2 selama 14 hari* sejak kedatangan.
Demak – Minggu (26/04/2020). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengajak masyarakat desa untuk memantau dan menjaga tetangga masing-masing melalui Satgas Jogo Tonggo di setiap RW. Dalam pelaksanaannya, Jogo Tonggo mencakup 2 hal yaitu Jaring Pengaman Sosial dan Keamanan, serta Jaring Ekonomi. Jaring pengaman sosial dan keamanan meliputi sosialisasi, pendataan, dan pemantauan warga. Sedangkan jaring pengamanan ekonomi akan memastikan tidak ada satu pun warga yang kelaparan selama wabah dan mengusahakan kegiatan ekonomi warga berjalan dengan baik pasca wabah.
Masyarakat merupakan Garda Terdepan penanganan Virus Corona. Oleh karena itu yuk, Sahabat Dukcapil, kita ikut berperan dalam penanggulangan dan pencegahan Virus Corona. Supaya wabah ini lekas berlalu. Bersama Lawan Corona. Untuk download Buku Saku Jogo Tonggo secara lengkap dapat diakses melalui : bit.ly/jogotonggojateng
Demak – Minggu (26/04/2020). Sahabat Dukcapil, ternyata RT dan RW berperan penting untuk melindungi masyarakat dalam memutus penyebaran Covid19 lho. Antara lain, koordinasi tanpa tatap muka atau online dengan warga. Mengidentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan resiko tinggi covid melalui aplikasi survey pandemi. Mengedukasi warga tidak memberikan stigma buruk.
Mengedukasi warga dengan gejala covid 19 dan tetangga yang pernah kontak dengan melakukan isolasi mandiri. Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah 3 jam melapor ke RW dan Kelurahan. Menginformasikan langkah-langkah pencegahan covid-19.
SEMARANG – Mulai Jumat (24/4/2020) ini hingga Minggu (26/4/2020), pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Semarang Raya diminta melalukan sosialisasi prakondisi pengetatan wilayah. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menuturkan mulai Senin (27/4/2020) pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.
Hal itu dikatakan Ganjar seusai rapat dengan wali kota dan bupati di Semarang Raya di Gedung Gradhika Bakti Praja kompleks Kantor Gubernur, Jumat. Kepala daerah yang hadir yakni Wali Kota Semarang, Bupati Kendal, Bupati Grobogan, Bupati Semarang, dan Bupati Demak.
“Senin besok akan melakukan tindakan lebih keras.”
“Untuk masyarakat semuanya agar bisa tertib.”
“TNI dan Polri sudah mendukung,” kata Ganjar.
Tindakan yang bisa dilakukan antara lain menertibkan pasar, pabrik bisa menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Selain itu, masyarakat juga diminta menggunakan masker saat keluar rumah. Serta menjaga jarak satu setengah meter.
“Bupati dan wali kota berikut perangkatnya, sudah siap, mereka akan mengatur semua itu.”
“Kami akan sosialisasi terus sambil melakukan patroli,” tegasnya.
Ketika disinggung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ganjar menuturkan belum akan mengusulkan itu.
Namun, jika sepekan ke depan pengetatan aturan yang dilakukan pemerintah di Semarang Raya belum dipatuhi masyarakat, usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan dilakukan. “Kami belum menuju PSBB, tapi mulai hari ini semua harus mengikuti protokol kesehatan yang ada.”
“Dalam waktu seminggu ke depan kalau masih tidak tertib, bukan tidak mungkin kami mengajukan PSBB,” tandasnya.(Sumber : Tribun Banyumas)
Demak – Sabtu (25/04/2020). Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berbenah terkait perekaman data dan identitas. Kini, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun. KIA, yang mulai digagas sejak tahun 2016, merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Kini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.
Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu: Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. P ersyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2 × 3. Persyaratan lainnya yaitu membawa fotokopi KK dan Akte Kelahiran.
Cara Pembuatan KTP Anak yaitu Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Dinas Dukcapil. Dan tidak dipungut biaya.
Demak – Sabtu (25/04/2020). Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya. Bagi penduduk Indonesia, KK memiliki fungsi penting. Birokrasi di Indonesia sering kali mensyaratkan KK sebagai salah satu syarat administrasi. Bahkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seluruh warga negara Indonesia diambil dari NIK yang tertera pada KK. Pentingnya fungsi KK membuat KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia. Lantas, bagaimana cara membuat KK bagi Anda yang baru berumah tangga, atau bagaimana jika anggota keluarga bertambah, atau bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), atau bahkan bagaimana pula jika KK hilang atau rusak?
Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru Syaratnya: 1. . Fotocopy buku nikah 3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang). Penambahan anggota keluarga (kelahiran) Syaratnya: 1. Kartu keluarga (KK) lama 3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK Syaratnya: 1. Surat pengantar RT/RW setempat 2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi 3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah) 4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri) 5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
Pengurangan anggota keluarga Syaratnya: 1. KK yang lama 3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia) 4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah) Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak Syaratnya: 1. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian 3. KK yang rusak 4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga 5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA) Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis.