Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak – Rabu (15/04/2020). Tahukah Sahabat Dindukcapil? “Rapid Test” dalam bahasa Indonesia yaitu Uji Cepat. Uji cepat Covid-19 yaitu suatu metode penyaringan awal yang dilakukan menggunakan sampel darah.
Sampel darah kemudian dicek menggunakan perangkat uji untuk melihat adanya reaksi antibodi yang terbentuk ketika terserang virus. Mari tetap jaga kesehatan dan #DiRumahSaja untuk membantu para pejuang Covid-19
Demak – Rabu (15/04/2020). iDemak merupakan sebuah terobosan di era milenial dalam bidang perpustakaan, bak angin segar bagi para pemustaka untuk menikmati layanan berbasis online.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak memberikan sebuah layanan yang tepat dan cepat yang dapat diakses dimana saja, di tengah wabah Covid-19 yang sedang melanda kami menawarkan sebuah solusi yang mudah untuk mengatasi kebosanan ketika dirumah aja dan kita tetap bisa melakukan social distancing. iDemak memiliki banyak koleksi buku yang dapat dipinjam serta dibaca sebagai referensi untuk para pelajar dan mahasiswa untuk mengerjakan tugas sekolah dan kuliah mereka, selain itu iDemak merupakan sebuah aplikasi legal dan memiliki kemudahan dalam mengaksesnya, dan teman-teman bisa download langsung lewat play store dan app store ketik saja iDemak solusi mudah, praktis baca dan pinjam buku dimanapun anda berada (sumber : Dinperpusar Kab. Demak)
Demak – Rabu (15/04/2020). Dilansir dari Dinperpusar Kab. Demak. Merasa bosan dirumah aja ketika pekerjaan rumah sudah selesai, tetap tenang dan waspada selalu jaga jarak, jaga kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungan sekitar, untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak menawarkan sebuah solusi untuk mengatasi kebosanan ketika dirumah aja, melalui iDemak para pemustaka dapat meminjam buku secara gratis.
iDemak memiliki ribuan koleksi buku yang dapat dipinjam secara online yang memudahkan para pemustaka dalam mengaksesnya. iDemak dapat didownload melalui play store dan app store di smartphone anda, ayo download iDemak segera solusi tepat ketika dirumah aja
Demak – Rabu (15/04/2020) Untuk Layanan Informasi Seputar Pertanyaan Administrasi Kependudukan Secara Online, Pengaduan atau permasalahan-permasalahan tidak mendapat kode verifikasi dan yang berhubungan dengan dokumen kependudukan (Akta, KTP-el, KIA, Surat Pindah, Update Date Kependudukan) Silahkan hubungi nomor 0852 9336 0020 diwaktu Jam Kerja (08.00 – 15.30) dan Hari Kerja (Senin s.d Jumat).
Pertanyaan yang masuk diluar jam dan hari kerja akan dibalas di hari dan jam kerja berikutnya. Dengan format : Nama # NIK # Alamat # Pertanyaan. Contoh : Annabel#3321xxx#Gajah Raya No xx Rt xx Rw Desa xx Kecamatan xx # Tidak bisa update NIK
Demak – Sahabat Dukcapil, berikut jadwal acara belajar dari rumah di TVRI Nasional untuk Rabu, 15 April 2020. Simak jadwalnya dengan saksama, ya Sahabat Dukcapil.
Acara ini diperuntukkan mulai dari PAUD hingga SMA, dari jam 08.00 hingga 10.30 WIB. Anak-anak bisa belajar di rumah dengan baik.
Demak – Rabu (15/04/2020) pagi ini telah diselenggarakan Rapat Koordinasi dan Pembinaan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Demak di Ruang Pertemuan Dindukcapil Kab. Demak. Dengan tetap mengedapankan phsycal distancing atau jaga jarak seperti himbauan dari Pemerintah.
Dipimpin oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos dan Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos dan Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk, Sukarsih, S.Sos, rapat tersebut membicarakan mengenai COVID 19 dan berpengaruh pada pelayanan administrasi kependudukan. Sehingga pelayanan diarahkan secara online. Setelah kemarin (14/04/2020) yang diundang para Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak, maka pada hari ini gantian para Operator di TPDK Kecamatan se-Demak dan pelaksana bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Dindukcapil Kab. Demak. Rustiyono membahas mengenai kedisiplinan para pegawai Dindukcapil yang ditugaskan di TPDK Kecamatan se Kab. Demak untuk tertib pada aturan, mengikuti apel pagi bersama, serta harus melakukan pengarsipan yang baik pada berkas dokumen kependudukan.
Demak – Pada hari ini, Rabu tanggal 15 April 2020, jam 08.00 s.d. 10.00 , di Ruang Pertemuan Bappeda Litbang Kab. Demak, dilaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah untuk triwulan I tahun 2020. Mengingat situasi dan kondisi pada saat ini, peserta dibatasi hanya 15 Perangkat Daerah untuk setiap pertemuan.
Dindukcapil yang diwakili oleh Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Widayati, SE,MM merupakan salah satu peserta di tahap 1 ini. Peserta merupakan pejabat/staf yang menangani Laporan Fisik Keuangan dan Laporan Evaluasi RKPD. Pertemuan direncanakan dalam 5 tahap dengan waktu masing-masing 2 jam. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Bidang Penyusunan Program, Masbahatun Ni’amah didampingi kasubbid yang menangani monitoring dan evaluasi. Dalam pengarahannya, Masbahatun Ni’amah menyampaikan bahwa Indikator kinerja yang dilaksanakan Perangkat Daerah, tidak serta merta dapat terpenuhi meskipun anggaran tersedia secara penuh. Pelaksanaan monitong ini bertujuan mengetahui perkembangan dan permasalah pelaksanaan kegiatan serta berorientasi pada pemecahan masalah secara lintas sektoral
Jakarta, InfoPublik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Pada Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Poin pertama menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Poin kedua, Presiden Jokowi menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Poin ke tiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020. (Sumber dan Foto: BNPB) .
Demak – Dilansir dari PT Taspen pada Rabu (15/04/2020). Sahabat Dukcapil, jangan lupa unduh Aplikasi Taspen Otentikasi di Google Play Store & App Store. Bagi peserta yang telah berhasil melalukan otentikasi melalui smartphone, maka dapat mengambil uang pensiun menggunakan ATM kapanpun dan dimanapun.
Otentikasi melalui smartphone ini adalah salah satu cara dalam proses otentikasi, jika mengalami kesulitan dalam melakukan otentikasi melalui smartphone ini, peserta tetap dapat melakukan otentikasi secara manual di kantor bayar.
Demak – Rabu (15/04/2020). Sahabat Dukcapil, berikut kami akan berbagi tips agar masker kain tetap aman dan efektif digunakan, coba ikuti beberapa tips berikut ini: Pilih masker yang sesuai dengan ukuran wajah dan dapat menutup mulut, hidung, dan dagu Anda. Cuci tangan sebelum mengenakan masker, lalu kenakan masker pada wajah dan selipkan talinya di belakang telinga atau ikat tali masker di belakang kepala dengan erat agar masker tidak longgar.
Saat masker kain digunakan, hindari menyentuh masker. Jika ingin memperbaiki posisi masker yang berubah atau longgar, cuci tangan terlebih dahulu sebelum menyentuh masker kain yang sedang digunakan. Setelah selesai digunakan, lepaskan masker dengan cara membuka tali pengikat masker di belakang kepala lalu cuci masker kain dengan air panas dan detergen. Segera ganti masker kain apabila sudah robek atau rusak