Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak – Dilansir dari KPU Demak, Kamis (02/04/2020) bahwa Pembuat UU dan Penyelenggara sepakat tunda Pemilihan Serentak 2020. Pilkada penting untuk bangsa Indonesia, namun lebih penting menjaga kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia. Penundaan ini sebagai upaya KPU mencegah penyebaran Covid-19 .
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Demak Rabu (01/04/2020) memutuskan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 penting untuk warga Demak, namun lebih penting menjaga kesehatan dan keselamatan warga Demak. Ayo warga demak bersatu! Lawan Covid-19!
Demak – Dilansir dari KPU RI, Kamis,02/04/2020. Bahwa Anggaran Pemilihan Serentak yang belum dipakai untuk dapat direalokasi oleh Pemerintah Daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi COVID-19.
KPU pada RDP lalu memberikan beberapa opsi waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang ditunda akibat pandemi Covid-19. Dan untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan Covid-19, anggaran Pilkada yg belum terpakai akan direalokasikan oleh pemda masing-masing.
Demak – Seperti yang dilansir dari Dinkominfo Kab. Demak dan KPU Kab. Demak pada hari Kamis (02/04/2020) bahwa dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona, KPU Kabupaten Demak menerbitkan 3 Surat Keputusan dimana salah satunya adalah SK KPU Demak Nomor 52/PL.02-Kpt/3321/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020.
Dalam surat keputusan tersebut berisi perihal penundaan masa kerja panitia pemilihan, yang semula dimulai Maret 2020 sampai 30 September 2020, DITUNDA sampai waktu yang belum ditentukan. Bagi Sahabat Dukcapil, yang ingin mengetahui informasi mengenai Pilkada Serentak Hal-hal mengenai pemilihan lainnya dapat mengakses KPU Demak.
Demak – Kamis, 02/04/2020. Seperti yang dikutip oleh laman Kementerian ATRBPN, bahwa ada informasi yang wajib diketahui oleh Sahabat Dukcapil. Untuk kalian, Sahabat Dukcapil yang masih penasaran sebenarnya virus corona itu menyebar melalui udara atau tidak, di sini mimin mau share fakta nih.
Jadi, WHO menyebutkan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus penyebaran virus corona melalui udara. Sehingga cara penyebaran virus corona melalui udara bukan faktor terbesar penularan penyakit berdasarkan bukti yang ada. Penyebaran virus paling besar adalah melalui tetesan air liur (droplet) ketika bersin ataupun batuk dan kontak dekat tanpa pelindung.
Demak – Kamis, 02/04/2020. Dilansir dari Kementerian Desa, Pembbangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka berdasarkan SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, maka setiap desa membentuk “Relawan Desa Lawan Covid-19”.
Relawan tersebut memiliki tugas utama, antara lain untuk : Membuat pusat informasi pencegahan dan penanganan Covid-19; Sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19; Pendataan penduduk rentan sakit dan kelompok marginal; Penyemprotan disinfektan dan penyediaan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat umum; Pencatatan tamu, mobilitas warga, pendataan warga desa/kalurahan yang baru datang dari rantau (seperti warga yang bekerja di kota-kota besar), dan pemantauan perkembangan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19; Memastikan tidak ada kerumunan warga; Pengawalan warga yang berkewajiban melaksanakan karantina mandiri; Membantu tenaga kesehatan menangani warga yang berstatus PDP Covid-19; serta Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa/kalurahan.
“Relawan Desa Lawan Covid-19” dalam melaksanakan ketugasan di atas berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota c.q. DPMD, Dinkes, BPBD. Yuk, berkontribusi aktif melalui “Relawan Desa Lawan Covid-19” di desa/kalurahan setempat, sebagai wujud “saiyeg saekapraya” masyarakat dalam melawan corona.
Demak – “Matahari Pagi jam 10.00 adalah Vitamin Terbaik dari Tuhan, yuk jemur, mumpung gratisss & gak pake ongkos” ajak Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri pada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya, dan ASN di Ditjen Dukcapil Kemendagri pada khususnya.
Beberapa manfaat berjemur di bawah sinar matahari, antara lain : Meningkatkan sistem kekebalan tubuh, memperkuat kesehatan tulang, mengurangi depresi ringan, meningkatkan kualitas tidur, serta menyembuhkan penyakit kulit.
Demak – Kamis, 02/04/2020. Pemerintah siapkan tambahan belanja dan pembiayaan sebesar Rp405,1 T dalam APBN 2020 untuk menghadapi situasi tidak biasa (extraordinary) akibat pandemi Covid-19. Indonesia harus ambil kebijakan extraordinary untuk menangani dampak Covid-19. Presiden RI, Joko Widodo telah menetapkannya dalam Perppu No.1 Tahun 2020.
Menkeu Sri Mulyani tegaskan tambahan belanja diprioritaskan untuk sektor kesehatan, perlindungan sosial bagi masyarakat, dan dunia industri. Sementara, tambahan pembiayaan disiapkan untuk memulihkan ekonomi nasional.
Demak – Kamis,02/04/2020. Beberapa waktu ini disejumlah daerah marak penolakan warga terhadap pemakaman jenazah positif corona #COVID19. Bahkan ada kejadian dimana warga sekitar takut untuk berinteraksi dengan keluarga dan mendekati rumah pasien #COVID19. Tentu hal ini sangat disayangkan, karena jenazah positif Corona sudah ditangani dengan protokol kesehatan dan standar WHO.
Oleh karena itu masyarakat dihimbau jangan terlalu khawatir dan takut yang berlebihan hingga menolak dan mengusir jenazah saat akan dimakamkan, justru kita harus berempati dengan keluarga yang ditinggalkan. dan masyarakat juga harus memahami kejadian seperti meninggal dikarenakan Corona bukanlah keinginan siapapun. Masyarakat jangan pula panik berlebihan bila melihat proses pemakaman yang dimana petugas yang melakukan pemakaman mengenakan Alat Pelindung Diri yang lengkap. Prosedur tersebut sekarang ini merupakan Protokol Kesehatan sebagai usaha preventif pencegahan penyebaran #COVID19.
Demak – Hari ini (02/04) Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Corona #COVID19 Pemerintah Kabupaten Demak bergerak cepat dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Penanganan Corona #COVID19.
Bertempat di HallRoom Gedung Wakil Bupati, Rakor dipimpin langsung oleh Kapolres, Dandim dan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak. Dihadiri oleh diantaranya Kepolisian, TNI, Dinkes, BPBD, Satpol PP dan instansi teknis lainnya. Diharapkan setelah Rakor Penyusunan Perda ini selesai, Pelaksanaan Pencegahan, Penanganan dan Penanggulangan Corona #COVID19 di Kabupaten Demak dapat berjalan dengan lebih baik lagi.
Tim Gugas Pencegahan dan Penanganan #COVID19 Kabupaten Demak selalu berusaha sekuat tenaga untuk melayani masyarakat untuk menghadapi pandemi ini. Namun kami tidak dapat bekerja sendiri, kami membutuhkan bantuan kalian untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan #COVID19 dalam berkegiatan sehari2.
Demak – Kamis,02/04/2020. Dilansir dari Divisi Humas Polri, melalui Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menjelaskan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di tempat umum sesuai dengan surat telegram Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si., dan cairan disinfektan ini juga dipastikan sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Jakarta, Rabu (1/3).
“Kegiatan penyemprotan disinfektan secara serentak seluruh Indonesia sesuai dengan TR daripada Wakapolri, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda-Polda maupun di Polres-Polres,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri. “Tentunya campuran daripada disinfektan itu sudah seluruhnya kita komunikasikan dengan Dinas Kesehatan ya atau ahli jadi kita bisa mempertanggungjawabkan daripada bahan yang akan kita gunakan untuk melakukan penyemprotan itu, kita ingin ya ingin bagaimana biar kota maupun di sepanjang jalan itu terbebas dari virus corona ini.” ucap Karo Penmas Divhumas Polri