Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak – Kementerian PANRB akan menggelar Virtual Press Conference untuk menyampaikan kebijakan lanjutan tentang bekerja dari rumah (Work from Home) bagi ASN. Kebijakan ini merupakan respon terhadap perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan BNPB.
Saksikan Live Streaming Virtual Press Conference melalui akun youtube Kementerian PANRB, Senin, 30 Maret 2020 jam 12.30 WIB. Rekan ASN juga dapat mengajukan pertanyaan melalui live chat youtube. Seperti yang dilansir oleh Kementerian PANRB melalui instagram.
Demak – Minggu, 30/03/2020. Jangan mudik dulu sahabat dukcapil. ketika kamu belum dinyatakan suspek ataupun positif, tetapi kamu melakukan perjalanan untuk pulang, diluar ruangan kamu tidak tau sudah bertemu siapa saja dan sudah memegang apa saja. Itu karena kita semua lebih aman dirumah, tahan rindumu dulu sahabat dukcapil.
Lindungi diri sendiri, orang tua dan keluarga di kampung halaman. Tetap disana demi meredam potensi kian meluasnya penyebaran Covid-19. Selama sahabat dukcapil tetap dirumah, keluarga yg di kampung halaman jg tetap ada disampingmu, dihati para sahabat dukcapil. Semoga wabah COVID-19 segera berakhir. Titipkan rindu pada keluarga lewat komunikasi jarak jauh dan doa.
Demak – Senin (30/03/2020) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan beberapa tips untuk melawan COVID-19. Dimulai dari diri sendiri dan Ingatkan orang disekitar kita untuk berusaha memperkuat kekebalan dan ketahanan tubuh.
Mulai dengan menjaga jarak atau physical distancing, cuci tangan, hidup sehat, menjaga kebersihan rumah dan lingkungan supaya tidak tertular. Untuk menjaga sistem kekebalan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi, vitamin C dan E, serta berolahraga. Selain itu untuk memperkuat ketahanan tubuh dapat melakukan berjemur di bawah sinar matahari antara jam 09.00 s.d 10.00 WIB. Tidak boleh kelelahan dan stres, serta banyak berdoa dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Demak – Senin (30/03/2020), Mari kita sama-sama cegah penularan Covid-19 dengan physical distancing. Demi mempercepat penanganan Corona di Indonesia. Pemerintah menghimbau untuk melakukan Physical Distancing. Physical Distancing mampu mengurangi dan mencegah penularan yang lebih besar.
Salah satunya tidak mengadakan kegiatan massal terutama di ruang tertutup, serta menunda acara-acara besar. Mari kita sebarkan informasi ini dan ajak orang-orang terdekatmu untuk memulai physical distancing demi keselamatan bersama
Demak – Minggu (29/03/2020) “Saya mau merubah nama saya, gimana caranya ya? Nah, begini jawabannya, sesuai Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Berdasarkan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah: Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama, Kutipan Akta Catatan Sipil, Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Sedangkan untuk Prosedurnya adalah, pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana, Pejabat Pencatatan Sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil, langkah selanjutnya Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan
Jadi, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertipikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya. Nah, Sahabat Dukcapil catatkan setiap peristiwa penting yang terjadi pada diri Anda.
Demak – Minggu (29/03/2020) Sahabat Dukcapil dimana pun berada, bahwasanya perekaman KTP-el hanya satu kali seumur hidup. Jikalau sahabat melakukan perekaman KTP-el beberapa kali di berbagai tempat, maka perekaman pertama yang dapat diterima oleh sistem komputer. Perekaman kedua dan seterusnya, otomatis si Komputer berkata “Anda sudah pernah merekam KTP-el, perekaman kedua dan seterusnya Duplikat Perekaman”. Jikalau si Komputer menyebut “DUPLIKAT PEREKAMAN”, maka si Petugas tidak bisa mencetak KTP-el hasil perekaman kedua dan seterusnya.
Jikalau sahabat pindah domisili atau berubah status perkawinan, jenis pekerjaan atau berubah data lainnya, atau karena KTP-el rusak, maka katakan kepada petugas Dinas Dukcapil, misalnya “Tolong cetak KTP-el ku menggunakan NIK KTP-el ini, karena saya berubah status perkawinan menjadi Kawin”. #GerakanIndonesiaSadarAdminduk (GISA)
Demak – Minggu (29/03/2020). Sahabat Dukcapil apakah masih ada yang belum memiliki akta kelahiran? Gampang saja mengurusnya. Datang langsung dan jangan diwakilkan ke Dinas Dukcapil Kab. Demak dg persyaratan: Fotokopi KK yang mana nama bersangkutan sudah masuk di KK, Fotokopi KTP El suami dan istri, fotokopi surat nikah atau akta perkawinan, surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit. Bila sahabat dukcapil susah mendapatkan surat keterangan kelahiran bisa memakai SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran di dukcapil jadi jangan lupa bawa materai 6000
Jika yg mau mengurus akta kelahiran adalah orang dewasa maka syaratnya lampirkan ijazah atau surat nikah bagi yg sudah menikah tapi persyaratan yang di atas harus dipenuhi. Sedangkan bagi anak yang terlahir dari orang tua yang belum memiliki surat nikah atau akta perkawinan, maka akta kelahirannya akan tetap dapat diproses namun dalam kutipan akta kelahiran tidak tercantum nama ayah atau Lahir Dari Seorang Ibu.
Nah jika nama yang akan dibuat akta belum ada di KK maka harus mengurus Kartu keluarga terlebih dahulu, syaratnya : KK asli, Foto copi surat nikah atau akta perkawinan, Foto kopi Surat keterangan lahir / fc SPTJM kebenaran data kelahiran. Silahkan segera mengurus sendiri dan jangan lewat calo karena semua pengurusan gratis, mudah dan cepat.
Demak – Minggu, 29/03/2020. Dokumen kependudukan sekarang sudah memakai TTE. TTE atau yg disebut Tanda Tangan Elektronik ini merupakan tanda tangan Kepala Dinas atau Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen kependudukan dan di ganti menjadi QR Code.
Dan QR Code ini bisa di akses menggunakan aplikasi scan QR Code di hp kamu, sahabat dukcapil dan jangan khawatir bagi kamu yang sudah memiliki dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan kepala dinas dan belum berbentuk TTE , dokumen kependudukan tersebut masih berlaku.
Demak – Minggu (29/03/2020) Baik Lockdown maupun Social Distancing memliki tujuan yang sama yakni Menghambat dan Mencegah Penyebaran Virus Corona Disease atau COVID-19.
Maka untuk sejenak mari kita lupakan Ego Pribadi, Sektoral dan Politik, dan bersama-sama melawan Corona Virus Disease ini. Menjalankan protokol atau tahapan kesehatan saat diluar rumah ataupun saat kembali ke rumah setelah beraktifitas. Tidak perlu panik berlebihan.
Demak – Polres Demak memasang bilik sterilisasi di sejumlah titik guna mencegah penyebaran virus corona (covid – 19) di ruang publik. Selain dipasang depan pintu masuk Mapolres Demak, samsat dan satpas sim, bilik sterilisasi juga dipasang di terminal Bintoro Demak. Di Terminal Bintoro Demak, setiap penumpang yang baru turun dari bus wajib melalui alat tersebut untuk disemprot cairan disinfektan ke seluruh badan.
Di terminal kebanggaan warga Kota Wali itu juga disediakan sarana cuci tangan dan posko kesehatan. Sebagaimana yang dilansir oleh Polres Demak, Kapolres Demak AKBP Fidelis Purna Timuranto, yang juga tim gugus tugas percepatan penanganan covid -19 mengatakan, bagi warga perantuan yang terpaksa mudik ke Demak agar menggunakan fasilitas yang telah di sediakan dan memeriksa kesehatannya kepada petugas di posko kesehatan. “Semua penumpang yang turun terminal agar masuk ke bilik sterilisasi. Kita data dan cek kondisi kesehatannya,” kata AKBP Fidelis didampingi Kasatlantas Polres Demak AKP Nyi Ayu Fitria Facha, seusai melakukan pengecekan dan launching bilik sterilisasi di Terminal Bintoro Demak , Sabtu (28/3/2020) AKP Ayu menambahkan , dalam waktu dekat bilik sterilisasi juga akan dipasang di tempat – tempat publik sebagai fasilitas bersama seperti di Masjid Agung Demak dan Pasar Bintoro Demak. Menurutnya, bilik sterilisasi untuk mencegah kuman , bakteri dan virus yang mungkin masih menempel di badan.
“Dengan begitu, jika masyarakat yang memang terpaksa harus keluar rumah dan masuk area publik bisa tetap steril serta mencegah penularan covid – 19,” kata AKP Ayu.