Sehat Mental Selama Social Distancing

Demak – Minggu (29/03/2020). Kurang lebih sudah seminggu sejak kita dihimbau untuk melakukan social distancing atau pembatasan sosial untuk mengurangi risiko penularan Coronavirus (COVID-19) di Indonesia, misalnya dengan bekerja dan belajar dari rumah serta mengurangi bepergian ke tempat yang ramai. Kedengarannya mudah dilakukan, tapi tidak semua orang nyaman melakukan pembatasan sosial. Hal ini disebabkan karena adanya kebutuhan manusia untuk berkomunikasi, merasa terkoneksi, merasa menjadi bagian dari sebuah kelompok masyarakat, dan mendapatkan dukungan, terutama di masa-masa sulit ini. Kita memang harus sehat di masa-masa ini, tidak hanya sehat secara fisik, tapi juga secara mental.

Psikolog Inez Kristati berbagi beberapa tips yang bisa dilakukan oleh kawan-kawan untuk tetap sehat mental selama periode pembatasan sosial. Berikut tipsnya. Antara lain, Tetap membuat dan mempertahankan rutinitas sehari-hari. Ternyata, memiliki rutinitas dapat membantu seseorang lebih teratur serta memberikan makna dalam hidupnya. Kedua, Gunakan teknologi modern untuk berkomunikasi dengan orang-orang yang penting dalam hidup kita. Dengan bantuan media sosial, telepon, maupun panggilan video, kita dapat berbagi cerita dengan keluarga serta teman-teman kita. Ketiga, Ketika berkomunikasi dengan orang lain, bicarakan hal lain selain COVID-19, misalnya hobi, film terbaru yang akan keluar, bahkan pengalaman kalian agar obrolan kalian tetap ringan dan menyenangkan. Terakhir, Jangan lupa untuk menunjukkan kepedulian kita pada orang lain, baik orang yang dekat dengan kita ataupun orang-orang yang sudah lama tidak berinteraksi dengan kita. Siapa tahu, ini adalah langkah awal untuk membangun koneksi dengan mereka kembali. Semoga tips-tips tersebut dapat membantu kawan-kawan untuk tetap sehat baik secara fisik maupun mental selama periode pembatasan sosial ini.

10 Resiko Yang Bakal Kamu Hadapi Jika Tak Miliki KTP-el

Demak – Sabtu (28/03/2020). Sahabat dukcapil, ini dia 10 resiko bila tidak memiliki E-KTP, yaitu tidak bisa membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi), sahabat Dukcapil juga tidak bisa membeli kendaraan. Selanjutnya yaitu, sahabat tidak dapat menikah di KUA, Gereja. Kemudian kalian juga tidak punya hak pilih, karena tidak bisa mengikuti Pemilu.

Tidak bisa menikmati asuransi kesehatan, tidak bisa membeli tiket pesawat, kereta api dan kapal. Yang paling penting yaitu tidak bisa memiliki identitas yang legal. Selain itu kalian juga tidak bisa membeli HP, karena provider kartu seluler sekarang sudah mensyaratkan pembeli harus mempunyai KTP-el. Terakhir yang tak kalah pentingnya yaitu tidak bisa memiliki rekening di bank.

Pastikan Anda Telah Memiliki Dokumen Kependudukan

Demak – Sabtu, 28/03/2020. Pastikan Anda memiliki dokumen kependudukan (KK, KTPel, Akta-akta pencatatan sipil) dan pastikan juga dokumen yang Anda miliki sudah update.Jika belum silahkan anda lakukan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan di Dindukcapil sesuai domisili anda, misalnya domisili di Demak, maka anda harus datang ke Dindukcapil Kab. Demak dengan membawa persyaratan sesuai dengan dokumen kependudukan yang akan urus dan butuhkan.

Karena Dinas Dukcapil Demak akan melayani anda dengan sepenuh hati, dengan standar pelayanan sesuai prosedur yang telah berlaku. Dan semua kepengurusan dokumen kependudukan itu mudah, cepat, gratis dan membahagiakan warga Demak.

Pentingnya Pemutakhiran Data Kependudukan

Demak – Sabtu (28/03/2020). Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 Nopember 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Salah satu perubahan mendasar dari UU No 24 Tahun 2013 adalah tentang semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas. Tujuan utama dari perubahan Undang-undang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Sesuai dengan pasal 58 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ada 31 (tiga puluh satu) data penduduk perseorangan, data tersebut ada juga yang tetap atau disebut data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan darah, tempat dan tanggal lahir dan ada juga data dinamis atau dapat dirubah misalnya agama, alamat, pendidikan, pekerjaan dll ( Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 ). Perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir karena dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat. Contoh di lapangan yang terjadi adalah tingkat pendidikan penduduk di Kartu Keluarga tidak pernah dirubah meskipun anak tersebut sudah lulus SD bahkan ada yang hingga lulus sarjana data tersebut tidak pernah diperbaharui. Tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat dan mutakhir sangat penting karena berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain.

Pentingnya KTP-el

Demak – Sabtu (28/03/2020). Sahabat Dukcapil di Demak. Mengingatkan sahabat tentang pentingnya memiliki KTP-el. Oleh karena itu, dihimbau kepada sahabat Dukcapil Demak yang belum memiliki KTP-el untuk segera hadir di Dindukcapil Kab. Demak

Syaratnya hanya membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK). Bagi sahabat yang telah melakukan perekaman segera ajukan ke Dinas Dukcapil Demak. Jika KTP-el telah rusak, silahkan bawa KTP-el anda yang rusak dan fotokopi KK. Sedangkan untuk yang hilang, cukup membawa fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi. Semoga himbauan ini mencerahkan para sahabat Dukcapil
#GerakanIndonesiaSadarAdminduk (#GISA)

Cegah Penyebaran Covid-19, PLN Hitung Pemakaian Listrik Rata-Rata 3 Bulan Terakhir.

Demak – Sabtu, 28/03/2020. Sebagaimana dilansir oleh PLN, bahwa Dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona, pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu. Sebagai gantinya PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan paska bayar. Hal ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan April. Yang berarti untuk pembayaran rekening bulan april, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari. Hal ini kami lakukan untuk menghindari pembaca/ pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sehinggai upaya pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana yang menjadi himbauan pemerintan untuk melaksanakan Work From Home dan Physical Distancing dapat berhasil. Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas.

Selain itu PLN juga meminta maaf atas informasi perihal catat meter mandiri yang kemarin sudah diinfokan di feed sebelumnya, informasi ini sebagai revisi dari catat meter mandiri. PLN juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. Namun PLN juga menyampaikan terima kasih kepada pelanggan yang telah mengirimkan stand kwh meter nya kepada mereka, akan diproses sesuai ketentuan.

Wujudkan Physical Distancing, Mendagri Luncurkan Chatbot Gisa Adminduk

Demak – Sabtu (28/03/2020). Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian mendorong pelayanan publik tetap berlangsung dengan baik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Hal itu disampaikan Mendagri Tito setelah adanya kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) seperti disampaikan Presiden Joko Widodo, dan juga kebijakan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar ASN dapat melaksanakan kegiatan dari rumah.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian pun meluncurkan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang berupa Chatbot bernama Gisa untuk layanan Adminduk yang akan membantu mewujudkan layanan online dan physical distancing. GISA diambil dari program Dukcapil yaitu Gerakan Indonesia Sadar Adminduk. Pada masa seperti ini, kata Mendagri Tito, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat dan akurat. Melalui pencarian di web, informasi sering kali tidak akurat, karena belum tentu sumbernya resmi dan bisa saja sudah kadaluarsa karena ada perubahan aturan. “Dengan Chatbot Gisa, masyarakat bisa bertanya layaknya percakapan dengan seorang petugas. Gisa akan selalu memberi informasi akurat yang bersumber dari Dukcapil,” kata Mendagri Tito Karnavian.

Secara teknis, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa Chatbot Gisa adalah hasil kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan KORPRI, Gisa ada di aplikasi android AKUI. Aplikasi ini sangat mudah diakses dan bisa diunduh secara gratis melalui Google Playstore dengan kata kunci AKUI. Dengan memanfaatkan Chatbot Gisa, Dukcapil dapat terus melayani masyarakat dan tetap menerapkan standar informasi. Informasi terkait pelayanan di Kantor Layanan Dukcapil, seperti prosedur pembuatan KTP dan KK, syarat-syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, informasi biaya, dan sebagainya, dapat diperoleh dari Gisa secara cepat dan akurat.

“Dengan informasi yang lengkap ini masyarakat terhindar bolak-balik ke kantor layanan karena persyaratan yang tidak lengkap,” kata Mendagri Prof Tito Karnavian PhD. Dalam beberapa waktu ke depan, masing-masing Kantor Layanan Dukcapil akan secara khusus meningkatkan pelayanan publik di daerahnya dengan memberikan informasi spesifik seperti lokasi kantor layanan, nomor kontak petugas, informasi waktu penyelesaian, serta menerima masukan dari masyarakat. Dengan demikian, meskipun tanpa kontak langsung, pelayanan masyarakat yang diperoleh dari Ditjen Dukcapil Kemendagri akan terus berjalan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dukcapil***

Sumber: https://dukcapil.kemendagri.go.id/…/wujudkan-physical-dista…

Apa Itu Itsbat Nikah?

Demak – Sabtu (28/03/2020). Itsbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”.

Jadi, itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum. Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain.

Adapun syarat-syarat mengajukan permohonan itsbat nikah, antara lain : Permohonan itsbat nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama setempat, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Pencatatan Perubahan Nama

Demak – Apakah Sahabat Dukcapil Demak ada yg pernah atau akan memproses “PENCATATAN PERUBAHAN NAMA” di Akta Kelahiran ? Apapun yang menjadi alasan perubahan nama kecil atau nama depan tentunya harus didasarkan pada aturan yang berlaku.

Bagaimana pengaturan mengenai perubahan nama tersebut;
Perubahan nama diatur dalam pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Menyebutkan “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat domisili pemohon”. Di ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “ Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil”.

Pada prinsipnya ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu; Setiap perubahan nama (pernambahan atau pergantian) harus melalui penetapan pengadilan di wilayah hukum tempat pemohon; Dan setiap penetapan perubahan nama harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dicatat dan diregister mengenai perubahan nama tersebut. Pelaporan diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri. Sahabat dan rekan serta saudaraku. Itulah sedikit ulasan mengenai pengaturan mengenai perubahan nama semoga bermanfaat.

Apapun Urusannya Dokumen Kependudukan Selalu Diperlukan

Demak – Sabtu (28/03/2020) Masih ingatkah Anda dengan iklan “Apapun makanannya minumnya teh botol…….” Begitupun dengan dokumen kependudukan, “Apapun urusannya, dokumen kependudukan yang diperlukan”.

Dinas Dukcapil Demak selalu melayani Anda dengan sepenuh hati tanpa membedakan suku, agama maupun ras keturunan. Ayo sahabat Dukcapil mengurus Dokumen anda, karena pelayanan kependudukan itu gratis, cepat dan membahagiakan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial