Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak – Sabtu (28/03/2020). Sahabat Dukcapil di Demak. Mengingatkan sahabat tentang pentingnya memiliki KTP-el. Oleh karena itu, dihimbau kepada sahabat Dukcapil Demak yang belum memiliki KTP-el untuk segera hadir di Dindukcapil Kab. Demak
Syaratnya hanya membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK). Bagi sahabat yang telah melakukan perekaman segera ajukan ke Dinas Dukcapil Demak. Jika KTP-el telah rusak, silahkan bawa KTP-el anda yang rusak dan fotokopi KK. Sedangkan untuk yang hilang, cukup membawa fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi. Semoga himbauan ini mencerahkan para sahabat Dukcapil #GerakanIndonesiaSadarAdminduk (#GISA)
Demak – Sabtu, 28/03/2020. Sebagaimana dilansir oleh PLN, bahwa Dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona, pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu. Sebagai gantinya PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan paska bayar. Hal ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan April. Yang berarti untuk pembayaran rekening bulan april, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari. Hal ini kami lakukan untuk menghindari pembaca/ pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sehinggai upaya pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana yang menjadi himbauan pemerintan untuk melaksanakan Work From Home dan Physical Distancing dapat berhasil. Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas.
Selain itu PLN juga meminta maaf atas informasi perihal catat meter mandiri yang kemarin sudah diinfokan di feed sebelumnya, informasi ini sebagai revisi dari catat meter mandiri. PLN juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. Namun PLN juga menyampaikan terima kasih kepada pelanggan yang telah mengirimkan stand kwh meter nya kepada mereka, akan diproses sesuai ketentuan.
Demak – Sabtu (28/03/2020). Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian mendorong pelayanan publik tetap berlangsung dengan baik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Hal itu disampaikan Mendagri Tito setelah adanya kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) seperti disampaikan Presiden Joko Widodo, dan juga kebijakan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar ASN dapat melaksanakan kegiatan dari rumah.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pun meluncurkan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang berupa Chatbot bernama Gisa untuk layanan Adminduk yang akan membantu mewujudkan layanan online dan physical distancing. GISA diambil dari program Dukcapil yaitu Gerakan Indonesia Sadar Adminduk. Pada masa seperti ini, kata Mendagri Tito, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat dan akurat. Melalui pencarian di web, informasi sering kali tidak akurat, karena belum tentu sumbernya resmi dan bisa saja sudah kadaluarsa karena ada perubahan aturan. “Dengan Chatbot Gisa, masyarakat bisa bertanya layaknya percakapan dengan seorang petugas. Gisa akan selalu memberi informasi akurat yang bersumber dari Dukcapil,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Secara teknis, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa Chatbot Gisa adalah hasil kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan KORPRI, Gisa ada di aplikasi android AKUI. Aplikasi ini sangat mudah diakses dan bisa diunduh secara gratis melalui Google Playstore dengan kata kunci AKUI. Dengan memanfaatkan Chatbot Gisa, Dukcapil dapat terus melayani masyarakat dan tetap menerapkan standar informasi. Informasi terkait pelayanan di Kantor Layanan Dukcapil, seperti prosedur pembuatan KTP dan KK, syarat-syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, informasi biaya, dan sebagainya, dapat diperoleh dari Gisa secara cepat dan akurat.
“Dengan informasi yang lengkap ini masyarakat terhindar bolak-balik ke kantor layanan karena persyaratan yang tidak lengkap,” kata Mendagri Prof Tito Karnavian PhD. Dalam beberapa waktu ke depan, masing-masing Kantor Layanan Dukcapil akan secara khusus meningkatkan pelayanan publik di daerahnya dengan memberikan informasi spesifik seperti lokasi kantor layanan, nomor kontak petugas, informasi waktu penyelesaian, serta menerima masukan dari masyarakat. Dengan demikian, meskipun tanpa kontak langsung, pelayanan masyarakat yang diperoleh dari Ditjen Dukcapil Kemendagri akan terus berjalan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dukcapil***
Demak – Sabtu (28/03/2020). Itsbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”.
Jadi, itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum. Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain.
Adapun syarat-syarat mengajukan permohonan itsbat nikah, antara lain : Permohonan itsbat nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama setempat, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Demak – Apakah Sahabat Dukcapil Demak ada yg pernah atau akan memproses “PENCATATAN PERUBAHAN NAMA” di Akta Kelahiran ? Apapun yang menjadi alasan perubahan nama kecil atau nama depan tentunya harus didasarkan pada aturan yang berlaku.
Bagaimana pengaturan mengenai perubahan nama tersebut; Perubahan nama diatur dalam pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Menyebutkan “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat domisili pemohon”. Di ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “ Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil”.
Pada prinsipnya ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu; Setiap perubahan nama (pernambahan atau pergantian) harus melalui penetapan pengadilan di wilayah hukum tempat pemohon; Dan setiap penetapan perubahan nama harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dicatat dan diregister mengenai perubahan nama tersebut. Pelaporan diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri. Sahabat dan rekan serta saudaraku. Itulah sedikit ulasan mengenai pengaturan mengenai perubahan nama semoga bermanfaat.
Demak – Sabtu (28/03/2020) Masih ingatkah Anda dengan iklan “Apapun makanannya minumnya teh botol…….” Begitupun dengan dokumen kependudukan, “Apapun urusannya, dokumen kependudukan yang diperlukan”.
Dinas Dukcapil Demak selalu melayani Anda dengan sepenuh hati tanpa membedakan suku, agama maupun ras keturunan. Ayo sahabat Dukcapil mengurus Dokumen anda, karena pelayanan kependudukan itu gratis, cepat dan membahagiakan.
Demak – Sabtu, 28/03/2020. Apakah anak-anak anda sudah memiliki akta kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak)? Kepemilikan akta kelahiran serta KIA penting untuk jati diri mereka sekaligus mendapatkan hak hak lainnya.
Sehingga disarankan bagi ibu yang sedang hamil, untuk mempersiapkan nama yang indah dan dokumen untuk mengurus akta kelahiran serta KIA sehingga begitu buah hati Anda lahir ke dunia bisa langsung masuk ke dalam KK (Kartu Keluarga) untuk mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan mendapatkan Akta Kelahiran serta KIA.
Demak – Sabtu (28/03/2020) NIK atau Nomor Induk Kependudukan pada KTP Elektronik digunakan pd saat registrasi elektronik untuk pengajuan rekening bank, pengajuan asuransi, pengajuan Kredit UKM, pembayaran Pajak Kenderaan, pembelian Reksa Dana Perorangan atau Badan Usaha, dan berbagai keperluan registrasi yang menerapkan teknologi elektronik.
Oleh karena NIK pada KTP Elektronik tidak berubah serta terverifikasi dan tervalidasi pemilik KTP Elektronik melalui pembacaan memori Chip KTP yang memuat data teks dan biometrik (sidik jari, retina, pas foto dan tanda tangan) menggunakan perangkat Card Reader.
Demak – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pada Bab VI Pasal 19 ayat (6) disebutkan bahwa : “ Dalam hal Dokumen Kependudukan denan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir “
Dengan demikian bahwa KTP el dan Dokumen Kependudukan seperti Akta, KK yang sudah di Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau ada barcode pada kolom tanda tangan pejabatnya, maka tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Demak – Sabtu (28/03/2020 Meskipun pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak mudik lebaran akibat pandemi Covid-19, kita tetap bisa menjaga silaturahmi ala physical distancing lho.
Seperti yang dilansir indonesiabaik ini, silaturahmi ala physical distancing ini bisa melalui video call dan telepon, kegiatan secara daring atau dalam jaringan, misalnya menonton film bersama di TV dengan memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang tersedia. Bisa juga melalui media sosial saling menyemangati dalam hal positif, dan melakukan salaman dengan senyuman.