Kondisi Perekaman KTP-el Pasca Diumumkannya Penundaan Pelayanan Tatap Muka

Demak – Hari ini (20/03/2020) terpantau sepi pada pelayanan perekaman KTP-el, pasca diumumkannya adanya penundaan pelayanan tatap muka atau langsung kepada masyarakat, terhitung mulai hari ini hingga 31/03/2020. Termasuk pelayanan perekaman KTP-el baik di Dindukcapil Kab. Demak maupun di Kecamatan.

Walaupun tadi pagi masih ada beberapa masyarakat yang datang yang akan mengurus dokumen kependudukan, namun karena dinilai tidak dalam kondisi sangat mendesak, mereka diminta untuk pulang, dan dihimbau untuk datang kembali melakukan pelayanan tatap muka pada tanggal 01/04/2020.

Mata Rantai Pencegahan COVID-19 Dimulai Dari Keluarga

Demak – Virus Corona dapat bertahan pada permukaan benda dalam beberapa jam sampai beberapa hari. Demi keselamatan bersama, disarankan untuk ganti baju atau pakaian saat selesai beraktivitas di luar rumah. Mencuci tangan sesering mungkin setelah beraktivitas, jaga kesehatan dengan istirahat yang cukup dan makan makanan yang bergizi.

Hal ini selain untuk memelihara kebersihan juga dapat mencegah pencegahan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19. Merupakan kesadaran penuh untuk melindungi keluarga dan orang-orang yang rentan terpapar COVID-19.

Sumber Informasi Resmi Penanggulangan COVID-19

Demak – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah meluncurkan portal resmi www.covid19.go.id. Situs ini bertujuan untuk memastikan publik mendapatkan akses pada informasi resmi dan akurat mengenai penanggulangan wabah COVID-19 di Indonesia. situasi darurat global akibat pandemi COVID-19 membuat banyak informasi yang beredar di masyarakat tak semuanya akurat.

Situs www.covid19.go.id memuat pesan tentang 3 langkah penting untuk dilakukan masyarakat yaitu Cara Mengurangi Risiko Penularan, Cari Informasi Yang Benar dan Apa Yang Perlu Dilakukan bila Sakit. Data statistik mengenai jumlah kasus positif COVID-19 juga diperbarui secara real-time dan diharapkan menjadi acuan untuk berbagai pihak, terutama rekan-rekan media dalam pemberitaan mereka. Ada pula Hoax Buster yang bisa digunakan sebagai fact checking untuk menentukan apakah sebuah informasi tentang COVID-19 merupakan berita benar atau hoax.

Jam Kunjung Ditiadakan

Demak – Jumat (20/02/2020) RSUD Sunan Kalijaga mulai hari ini memberlakukan peraturan peniadaan jam besuk atau kunjungan ke keluarga pasien. Serta penunggu yang merupakan keluarga pasien harus dalam keadaan sehat.

Hal tersebut merupakan langkah yang diambil oleh RSUD Sunan Kalijaga untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19 di Kabupaten Demak pada khususnya.

Tunda Keluar Rumah, Tunda Ke Dukcapil

Demak – Prof. Dr. Zudan Fakhrulloh, SH, MH, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menghimbau bahwa kepengurusan dokumen kependudukan dilaukan melalui aplikasi layanan daring atau online, atau bisa melalui platform media lainnya, seperti SMS dan Whatsaap (WA). Masyarakat dihimbau untuk menunda mengurus dokumen sampai 3 pekan kecuali jika ada kebutuhan yang bersifat mendesak.

Dan himbauan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd untuk menunda pelayanan langsung atau tatap muka kepada masyarakat dari tanggal 20 s.d 31 Maret 2020. Termasuk perekaman KTP-el. Kecuali untuk kebutuhan yang mendesak, yaitu mengurus BPJS dan RS.

Pengagendaan Dokumen Adminduk Di Kecamatan Sayung

Demak – Kamis (19/03/2020), Antik Wantini, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Sayung sedang mengagenda dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga sebelum diserahkan oleh masyarakat Sayung yang mengurus penerbitan dokumen kependudukan, salah satunya Kartu Keluarga (KK).

Hari ini adalah hari terakhir Dindukcapil Kab. Demak melakukan pelayanan langsung atau tatap muka termasuk perekaman KTP-el baik di Dindukcapil Kab. Demak maupun di Kecamatan. Pelayanan ditunda dari tanggal 20/03/2020 hingga tanggal 31/03/2020. Pelayanan dimaksimalkan melalui online di https://dindukcapil.demakkab.go.id

Pengentrian Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Sayung

Demak – Kamis (19/03/2020) merupakan hari terakhir Dindukcapil Kab. Demak melakukan pelayanan langsung atau tatap muka termasuk perekaman KTP-el baik di Dindukcapil Kab. Demak maupun di Kecamatan. Pelayanan ditunda dari tanggal 20/03/2020 hingga tanggal 31/03/2020. Pelayanan dimaksimalkan melalui online di https://dindukcapil.demakkab.go.id

Salah satu pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas sebagai Koordinator di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Sayung, Akrom, S.Sos, melakukan pengentrian Kartu Keluarga (KK) terhadap para masyarakat di Kecamatan Sayung yang mengurus dokumen administrasi kependudukan berupa penerbitan KK baik KK baru maupun perubahan data elemen kependudukan.

Penyerahan Akta Kelahiran

Demak – Ayah dari anak yang bernama Andovi Sistiawan, warga desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada hari ini (19/03/2020) menerima Akta Kelahiran dari petugas Front Office di bagian Pengambilan dokumen kependudukan, Prima Neni Firiani.

Hari ini adalah hari terakhir Dindukcapil Kab. Demak melakukan pelayanan langsung atau tatap muka termasuk perekaman KTP-el baik di Dindukcapil Kab. Demak maupun di Kecamatan. Pelayanan ditunda dari tanggal 20/03/2020 hingga tanggal 31/03/2020. Pelayanan dimaksimalkan melalui online di https://dindukcapil.demakkab.go.id

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Tambah Jiwa

Demak – Kamis (19/03/2020) Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan elemen kependudukan berupa penambahan jiwa, yaitu menambah anak pada KK milik Hadi Nur Aris warga Kerangkulon, Wonosalam, Demak, berhasil diterima oleh istri dari Hadi di Dindukcapil Kab. Demak.

Hari ini adalah hari terakhir Dindukcapil Kab. Demak melakukan pelayanan langsung atau tatap muka termasuk perekaman KTP-el baik di Dindukcapil Kab. Demak maupun di Kecamatan. Pelayanan ditunda dari tanggal 20/03/2020 hingga tanggal 31/03/2020. Pelayanan dimaksimalkan melalui online di https://dindukcapil.demakkab.go.id

Akta Kelahiran Anak Atas Nama Arista Diterima Oleh Orangtuanya

Demak – Hari ini adalah hari terakhir Dindukcapil Kab. Demak melakukan pelayanan langsung atau tatap muka termasuk perekaman KTP-el baik di Dindukcapil Kab. Demak maupun di Kecamatan. Pelayanan ditunda dari tanggal 20/03/2020 hingga tanggal 31/03/2020. Pelayanan dimaksimalkan melalui online di https://dindukcapil.demakkab.go.id

Kamis (19/03/2020), bapak dari anak yang bernama Arista Misha Shafana, warga Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ini telah menerima dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran dari Hasnul Khotimawati, salah seorang petugas front office di bagian pengambilan dokumen kependudukan. Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang penting untuk dimiliki oleh seorang warga negara, supaya hak-hak nya terlindungi oleh Negara. Dan orangtua wajib membuatkan Akta Kelahiran untuk anaknya sebagai upaya anak melindungi hak anak.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial