Kecamatan Gajah Layani Penerbitan KK

Demak – Sri Akadah, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Gajah tengah melayani salah satu warga Kecamatan Gajah, yaitu Sumber Riyanto, dari desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah yang akan melakukan penerbitan KK baru miliknya dan menyerahkan surat pindah antar desa.

Di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Demak memiliki minimal 2 orang petugas dari Dindukcapil Kab. Demak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Demak sesuai domisili mereka tinggal supaya lebih mudah dan dekat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan mereka.

Pelayanan Penerbitan KK di Kecamatan Kebonagung, Satu Jam Terwujud (SUJUD)

Demak – Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Kebonagung ini benar-benar bisa diwujudkan dalam satu jam saja. Atau yang lebih dikenal dengan SUJUD (Satu Jam Terwujud). Hal ini merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan dari Dindukcapil Kab. Demak untuk memberikan kemudahan dan kebahagiaan bagi warga Demak.

Ngatwono, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Kebonagung ini menyerahkan KK baru kepada salah satu warga Kebonagung. Setelah mendapatkan KK ini, Ngatwono mengarahkan warga tersebut ke Dindukcapil Kab. Demak untuk mendaftar pencetakan KTP-el miliknya.

SUJUD Di Kecamatan Guntur Benar-Benar Terwujud

Demak – Operator Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Guntur, Latif Maulana beberapa waktu yang lalu menyerahkan dokumen kependudukan kepada salah satu warga Guntur yang akan melakukan pindah antar desa.

Surat Pindah antar desa tersebut diwujudkan oleh Latif melalui pelayanan dokumen administrasi SUJUD atau Satu Jam Terwujud. Hal ini merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Dindukcapil Kab. Demak supaya pelayanan administrasi kependudukan ini menjadi pelayanan yang membahagiakan bagi warga Demak.

Di Kecamatan Kebonagung pun, Warga Dapat Merekam Data Kependudukan

Demak – Tidak hanya di Kecamatan Guntur, di Kecamatan Kebonagung pun warga yang akan melakukan perekaman KTP-el baru juga dapat dilayani. Karena di setiap kecamatan, yaitu 14 Kecamatan di Kabupaten Demak, Dindukcapil Kab. Demak menugaskan minimal 2 orang pegawainya untuk melayani masyarakat Demak di tiap-tiap Kecamatan.

Seperti yang terlihat, Eko Edy Saputro, Operator Dindukcapil yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependuduka) Kecamatan Kebonagung ini tengah melayani dua orang pemuda yang pertama kali akan melakukan perekaman data kependudukan supaya mendapatkan KTP-el milik mereka.

Perekaman KTP-el Dapat Dilakukan di Kecamatan Guntur

Demak- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak telah menugaskan dua orang pegawainya di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Guntur untuk memberikan pelayanan dalam kepengurusan dokumen kependudukan. Jamiul Faizin, Koordinator TPDK Kecamatan Guntur ini tengah melakukan pelayanan kepada salah satu warga Guntur yang akan melakukan perekaman KTP-el.

Warga yang akan melakukan perekaman KTP-el ini sebelumnya telah dicek oleh Jamiul Faizin apakah warga tersebut sudah pernah melakukan perekaman data atau belum, jika belum, maka akan segera dilakukan perekaman data kependudukan supaya warga tersebut dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimilikinya.

Saat Ini, Blangko KTP-el Masih Tersedia di Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Hingga saat ini (15/03/2020) blangko KTP-el masih tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, untuk itu bagi masyarakat Demak yang belum memiliki KTP-el diminta untuk segera mengurus penerbitan KTP-el miliknya, langsung di Dindukcapil Kab. Demak.

Masyarakat Demak diharapkan untuk datang sendiri dalam mengurus pencetakan KTP-el. Jika pun tidak bisa datang dapat diwakilkan oleh keluarganya yang masih dalam satu Kartu Keluarga. Jika akan mewakilkan orang tua atau mertuanya yang sudah pisah KK, bisa saja, asalkan membawa fotokopi KK milik orangtua/mertuanya dan fotokopi KK miliknya sendiri sebagai perwakilan dalam mengambil KTP-el.

Jika belum pernah melakukan perekaman KTP-el, diharapkan masyarakat Demak untuk segera melakukan perekaman KTP-el, tentu saja bagi warga yang sudah berusia 17 tahun, dengan membawa fotokopi KK. Untuk pencetakan KTP-el yang telah rusak total, dapat melampirkan fotokopi KK dan KTP-el yang rusak. Untuk pencetakan KTP-el yang hilang dengan membawa fotokopi KK dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. KTP-el yang masih bagus dan tidak mengalami perubahan elemen data kependudukan tetapi ada masa berlakunya, tidak akan dilayani untuk diterbitkan kembali KTP-elnya, kecuali jika ada perubahan elemen data kependudukan baru diterbitkan kembali. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos.

Pentingnya Akta Kematian Untuk Validasi Data Kependudukan

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mungkin telah berulang kali menyatakan salah satu pentingnya akta kematian adalah untuk validasi data kependudukan. Karena cakupan akta kematian ini terbilang rendah. Dimungkinkan karena masyarakat yang merasa bahwa membuat Akta Kematian itu tidak penting. Padahal banyak manfaat jika masyarakat mengurus Dokumen Akta Kematian bagi keluarganya, diantaranya Penetapan status janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.

Kepengurusannya pun sangat mudah, hanya dengan melampirkan fotokopi KTP-el pelapor, KTP-el yang sudah meninggal, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian dari Desa/RS, Akta Kelahiran yang sudah meninggal, serta fotokopi buku nikah. Setelah syarat-syarat tersebut lengkap, segera saja dibawa ke Dindukcapil setempat untuk mendapatkan Akta Kematian. Dan GRATIS atau tidak dipungut biaya dalam kepengurusan dokumen kependudukan.

Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA)

Demak – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Syarat pembuatan KIA yaitu, jika anak yang berusia 5 tahun wajib melampirkan pas foto berwarna berukuran 2x3cm dengan background sesuai tahun kelahiran. Jika tahun kelahiran genap maka background berwarna biru, sedang untuk tahun kelahiran ganjil, berwarna merah. Untuk usia dibawah 5 tahun, yaitu usia 0-4 tahun tanpa dilampirkan foto. Selain itu juga dilampirkan dengan fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Akta Kelahiran. Tentu saja pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya alias Gratis.

Kami Menangani Aduan Masyarakat Secara Cepat, Kurang Dari 24 Jam

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak merespon secara cepat aduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi LAPOR SP4N. Kurang dari 24 jam, aduan tersebut langsung direspon oleh Dindukcapil Kab. Demak, melalui Admin LAPOR SP4N Dindukcapil Kab. Demak, setelah sebelumnya Sekdin Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH meneruskan adanya laporan masyarakat di aplikasi LAPOR SP4N ini kepada bidang terkait, yaitu Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Dan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos dengan memberikan jawaban atas aduan tersebut kepada Admin LAPOR SP4N.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Demak untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Demak. Lapor SP4N dibentuk dengan tujuan agar penyelenggara pemerintahan: Dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat tepat tuntas dan terkoordinasi dengan baik. Dapat memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hotline COVID-19 Di Kabupaten Demak

Demak – Berikut ini kami share hotline yang bisa di hubungi jika ada permasalahan terkait Virus Corona di Kabupaten Demak, supaya masyarakat di Kabupaten Demak mendapatkan informasi dan cara penanganan COVID-19.

Jika ada masyarakat Demak menginginkan informasi seputar cara penanganan dan pencegahan COVID-19 bisa datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, supaya mendapatkan informasi yang jelas mengenai penyakit tersebut. Supaya masyarakat Demak mengetahui informasi pasti mengenai hal tersebut dan terhindar Hoax yang disampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya bisa menimbulkan kecemasan dan kepanikan saja.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial