Waspada Berita HOAX Tentang COVID-19 Di Kabupaten Demak

Demak – Setelah beberapa waktu ini banyak sekali pemberitaan yang tidak benar mengenai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Demak mengenai pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19). Sehingga perlu kami informasikan untuk koordinasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Demak akan dilaksanakan Senin, 16 Maret 2020.

Oleh karena itu diharapkan masyarakat Demak pada khususnya untuk waspada akan informasi-informasi hoax yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga dapat menimbulkan kepanikan dan kecemasan massa.

Mari Pahami Alur Deteksi COVID-19

Demak – Berikut alur penemuan kasus dan respon di wilayah. Kegiatan penemuan kasus COVID-19 wilayah dilakukan melalui penemuan orang sesuai definisi operasional. Penemuan kasus bisa dilakukan di puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Bahkan Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, SH,M.IP juga sudah memberikan Statement (Presscon) pasca pasien suspect corona yang meninggal di RS Moewardi Surakarta.

Selain itu, Ganjar Pranowo juga sudah mengeluarkan surat edaran resmi mengenai himbauan masyarakat Jawa Tengah untuk waspada terhadap COVID-19, diantaranya : Mengimbau masyarakat tetap tenang dan melakukan aktifitas seperti biasa, Menginstruksikan kepala desa seluruh Jawa Tengah, agar mengumpulkan warga untuk edukasi tentang corona, mengajak warga desa melakukan gerakan cuci tangan pakai sabun, mengajak warga desa untuk sukarela periksa apabila mengalami gejala2 mirip corona (flu, demam dll). Biaya ditanggung Pemprov Jateng.

Selain itu Pemprov Jateng akan koordinasi dengan pusat untuk menanggung biaya kesehatan seluruh pasien corona di Jateng. Dari pemeriksaan kesehatan biasa hingga perawatan pasien suspect hingga sembuh. Mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas yang mendatangkan kerumunan massa. Terakhir, penyediaan sarana pencegahan seperti Hand sanitizer di ruang ruang publik – mall, sekolah ( per kelas), masjid, gereja, wastafel portabel dan atau disinfektan di tempat2 publik (taman, terminal, stasiun, pelabuhan, pasar dll)
.

Mau Mengadu Tentang Pelayanan Umum Silahkan Melalui Hallo Demak

Demak – Bagi masyarakat Demak, yang memiliki kendala mengenai pelayanan umum dan mau mengadu ke Bupati Demak tapi bingung mau lapor kemana? Mulai sekarang warga Demak yang mau mengadu mengenai keluhannya seputar pelayanan umum dapat mengadu via HP android dengan mendownload aplikasi SP4N LAPOR di Playstore.

Atau lewat web di hallodemak.lapor.go.id, bisa juga warga Demak mengakses lewat SMS dengan ketik “hallodemak(spasi)aduan anda” kirim ke 1708. Tetapi warga Demak yang akan melapor atau mengadu diharapka melapor dengan menggunakan kalimat yang sopan dan mudah dimengerti. Tujuan dibentuk layanan khusus mengenai aduan masyarakat Demak ini adalah untuk membangun dan memajukan Kabupaten Demak tercinta dengan Hallo Demak.

Syarat Dan Aturan KTP-el Untuk WNA

Demak – Kemendagri menerangkan e-KTP WNA bisa diketahui dari status kewarganegaraan yang tercatat. Kemendagri juga berkali-kali menegaskan e-KTP untuk WNA sudah diatur Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). “Jadi, bukannya KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan berusia di atas 17 tahun wajib memiliki e-KTP. Mereka dicatat sebagai penduduk Indonesia, tetapi tidak mendapat status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sehingga hak-hak seperti hak pilih di Pemilu tidak serta-merta mereka dapatkan. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), ITAP adalah jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang. Izin itu diurus WNA di kantor Imigrasi setempat. Untuk mendapat ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Untuk WNA yang menikah dengan WNI, harus tinggal minimal 2 tahun berturut-turut.

Selama belum mendapat ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS). Dokumen itu berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 6 tahun. Sementara itu, ada kelompok WNA yang bisa mendapat ITAP tanpa syarat harus menetap di Indonesia terlebih dulu. Mereka adalah anak, istri, suami dari WNA yang memiliki ITAP. Selain itu ada mantan WNI dan mantan orang berkewarganegaraan ganda Indonesia.

Satu KTP-el Satu Identitas

Demak – KTP Berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) Nasional : Adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format nasional dengan system pengamanan khusus yang selanjutnya disebut KTP elektronik , berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Konfigurasi dan struktur NIK terdiri dari 16 digit : – 6 (enam ) digit pertama merupakan Kode Wilayah Propinsi, Kabupaten/kota dan kecamatan – 6 (enam) digit kedua merupakan Tanggal, bulan dan tahun lahir pemegang NIK. Untuk perempuan tanggal lahir ditambah angka 40 – 4 (empat) angka terakhir merupakan nomor urut/seri pendaftaran yang telah dikreasi oleh sistem.

Manfaat dan Tujuan KTP Elektronik . 1. Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP Ganda dan KTP Palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat 2. Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam Pemilu dan Pemilukada , diharapkan semua warga Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya. 3. Mendukung peningkatan keamanan Negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP Palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI Ilegal dan perdagangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP Palsu. 4. Tujuan penerbitan KTP elektronik adalah untuk mewujudkan kepemilikan satu KTP untuk satu penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara nasional

One Big Data Dalam Dukcapil Go Digital

Demak – Selama lima tahun terakhir, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menginiasi kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 Langkah Besar Dukcapil. Diantaranya yaitu Pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1, Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan cukup dengan membawa foto copy KK, Perekaman data dan pembuatan KTP-el yang tidak mengubah elemen data boleh dibuat di luar domisili, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran, Membangun ekosistem: data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan, Layanan akta kelahiran online, Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan, Pindah datang tanpa pengantar RT, RW, desa atau kecamatan. Cukup datang ke dinas dukcapil dengan membawa KK, Penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (geographic information system), Face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum, Dukcapil Go Digital, yaitu semua dokumen ditandatangani secara elektronik, Pendirian Program Diploma 4 Dukcapil berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo untuk menciptakan SDM Dukcapil yang profesional, Tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk Pemilih Pemula, suku baduy, Papua, Lapas, orang sakit). Dan Pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Zudan mengambil contoh konkret langkah besar pertama yaitu Pelayanan Terintegrasi. Ini bisa dilakukan Dukcapil karena menggunakan pendekatan digital. “Digitalisasi itu ada tiga syaratnya yaitu: Speed atau kecepatan, Sistem atau aplikasi, dan Big Data. Tanpa ada big data, layanan terintegrasi tak akan bisa kita lakukan. Mengapa? Sekarang kita sudah memiliki big data, punya sistem, sistemnya sudah berjalan cepat. Layanan terintegrasi bisa terselenggara. Saat orang datang minta satu dokumen kependudukan bisa diberi enam dokumen kependudukan sekaligus,” ujarnya menjelaskan.

Pelaporan Kelahiran Di Luar Negeri

Demak – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melahirkan di luar negeri wajib melaporkan kelahiran anaknya di perwakilan indonesia di luar negeri dan jika sudah diterbitkan akta kelahiran anak di luar negeri, WNI tersebut wajib melaporkan kelahiran anaknya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat penduduk berdomisili.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil domisili menginput ke dalam data base dan menerbitkan surat keterangan pelaporan kelahiran di luar negeri. Seperti halnya Mohamad Syahadi warga Dempet yang telah melaporkan kelahiran anak pertamanya di RS Seoul Women, Korea Selatan ke Dindukcapil Kab. Demak. Dan dilayani oleh Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak. Setelah pelaporan, segera diterbitkan Surat Bukti Pelaporan Kelahiran Di Luar Negeri yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd.

Himbauan Gubernur Jawa Tengah Terkait Virus Corona

Demak – Terkait merebaknya virus corona. Gubernur Jawa Tengah, IH. Ganjar Pranowo, SH,M.IP memberikan Himbauan kepada masyarakat Jateng khususnya, untuk selalu menjaga kesehatan, kebersihan dan selalu mencuci tangan dengan benar setelah beraktivitas. Tetap tenang dan jangan panik.

Setelah mengeluarkan himbauan dan pernyataan tersebut, ruang publik yang awalnya sangat sulit dijumpai Hand Sanitizer, saat ini langsung tersedia hand sanitizer, sehingga bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat yang berada di ruang publik. Selain itu, Gubernur Jateng juga menghimbau untuk mengurangi aktivitas yang mendatangkan kerumunan massa.

Hotline Terbaru Jawa Tengah Dalam Upaya Penanganan COVID-19

Demak – Sesuai dengan SE GUBERNUR NO.440/0005942 yang resmi beredar pada hari ini (14/03/2020) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19 di Jateng, maka HOTLINE terbaru untuk Jawa Tengah yaitu 024-3580713/08231600560.

Dengan adanya hotline tersebut, maka warga Jawa Tengah dapat berkonsultasi seputar COVID-19 atau Corona Virus Disease, dan jika ada warga yang benar-benar membutuhkan pertolongan terkait dengan COVID-19 maka warga Jawa Tengah dapat menghubungi kontak tersebut. Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, SH,M.IP berpesan kepada warga Jateng untuk tetap waspada dan jaga kondisi tubuh.

Himbauan Gubernur Jawa Tengah Untuk Waspada Pada Virus Corona

Demak – Hari ini (14/03/2020) Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, SH, M.IP resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 440/0005942 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease (covid-19) di Jawa Tengah. Setelah sebelumnya, Wali Kota Surakarta mengeluarkan pernyataan mengenai KLB (Kejadian Luar Biasa) Virus Corona di Surakarta. Karena 1 orang pasien suspect Corona meninggal dunia.

Untuk itulah Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan himbauan supaya dinas terkait beserta elemen masyarakat melakukan koordinasi dan sosialisasi mencegah dan menangani penyebaran virus ini. Diantaranya menyediakan hand sanitizer dan alat pendeteksi suhu tubuh serta masker bagi yang sakit di tempat-tempat umum.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial