Petugas FO Dindukcapil Kab. Demak Layani Perekaman KTP-el

Demak – Riza Triono Welas warga Turirejo, Kab. Demak pada hari ini (09/03/2020) telah melakukan perekaman KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak.  Riza yang berusia 18 tahun ini ingin mendapatkan KTP-el sebagai salah satu identitas dasar yang wajib dimilikinya setelah berusia 17 tahun.

Riza saat perekaman KTP-el dilayani oleh petugas Front Office Perekaman KTP-el, Prima Neni. Setelah melakukan berbagai tahapan perekaman, dan diperiksa ulang oleh Riza, kemudian data tersebut dikirim Neni ke Kemendagri untuk segera diproses menjadi data tunggal supaya dapat diterbitkan KTP Elektronik.

Padat, Kondisi Antrian Hari Ini

Demak – Kondisi antrian warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukan pada Senin (09/03/2020), di Ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak, terpantau padat dan ramai. Begitu pintu ruang pelayanan dibuka, warga sudah terlihat mengantri untuk mengambil nomor antrian pelayanan.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu petugas Front Office di bagian pendaftaran, Siti Zulaikoh, bahwa setiap hari senin dapat dipastikan antrian akan ramai oleh masyarakat yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukannya, dikarenakan jam kerja pelayanan hanya lima hari kerja sehingga membuat antrian masyarakat lebih padat.

Petugas Dindukcapil Kab. Demak Layani Warga Buat Dokumen Kependudukan di Kecamatan

Demak – Nur Okti Hayati, karyawati Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Bonang melayani warga di Kecamatan Bonang yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan. Diantaranya yaitu, Abu Salam, warga desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kab. Demak, Jumat (06/03/2020) melakukan perekaman KTP-el baru untuk mendapatkan identitas dasar sebagai warga negara Indonesia.

Abu Salam sebelumnya dicek terlebih dahulu melalui cek biometrik, untuk mengetahui apakah dirinya sudah pernah melakukan perekaman data sebelumnya atau belum. Dan setelah dicek, ternyata belum ditemukan data tentang Abu Salam, maka petugas segera melakukan rekam data KTP-el kepada Abu. Setelah data dikirim ke Kemendagri, Abu diminta untuk menunggu 1x24jam supaya data dapat diolah menjadi data tunggal oleh Kemendagri sehingga dapat diterbitkan KTP-el.

Rapat Internal Dindukcapil Persiapan Pelepasan Pegawai Pensiun Dan Mutasi

Demak – Jumat (06/03/2020) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengajak para pejabat struktural di lingkungkan Dindukcapil Kab. Demak untuk mengadakan rapat internal di Ruang Kerja Kadindukcapil Kab. Demak, membahas persiapan pelepasan pegawai yang purna tugas dan mutasi karena naik jabatan ke Perangkat Daerah lain di wilayah Kab. Demak.

Selain itu, Bendahara Dindukcapil Kab. Demak, Moh. Sakdun dan Siti Konamah juga turut dilibatkan dalam rapat tersebut, untuk mendata pegawai yang telah purna tugas dan mutasi dari tahun 2017 untuk menghadiri acara tersebut. “Supaya tali silaturahmi diantara para pegawai Dindukcapil Kab. Demak dan mantan pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang telah purna tugas maupun mutasi ke perangkat daerah lainnya tetap terjaga dengan baik,” papar M. Afhan Noor.

Di Kecamatan Juga Layani Rekam Data KTP-el

Demak – Muhammad Ali Purwanto, warga desa Rejosari, Kecamatan Mijen, hari Jumat (06/03/2020) melakukan perekaman KTP-el baru, supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identittas dasar yang wajib dimilikinya sebagai warga negara Indonesia. Ali melakukan perekaman data di Kecamatan Mijen.

Disana, Ali dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Mijen, Astuti. Di Kecamatan Mijen ini terdapat dua orang petugas Dindukcapil Kab. Demak yaitu Supardono selaku Koordinator dan Astuti sebagai Operator. Tidak hanya di Kecamatan Mijen, di 13 Kecamatan se Demak terdapat masing-masing minimal 2 orang petugas Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan. Tujuannya untuk mendekatkan dan memudahkan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.

Tidak Bisa Ambil KTP-el Milik Keponakannya, Warga Ini Temui Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Salah satu warga Demak yang enggan disebutkan namanya, kemarin (06/03/2020) menemui Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos di ruang kerjanya, Dindukcapil Kab. Demak untuk menjelaskan duduk permasalahannya terkait dirinya ditolak oleh petugas pengambilan dokumen saat akan mengambilkan KTP-el milik keponakannya. Dikarenakan keponakannya saat ini sedang bersekolah.

Masrifah menjelaskan, selain anggota keluarga yang masih dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) memang tidak diperbolehkan untuk diwakilkan dalam pengambilan KTP-el. Karena selain takut disalahgunakan, hal ini juga sebagai antisipasi untuk menghindari praktik percaloan dalam mengurus dokumen adminduk. Oleh karena itu, Masrifah memberikan jalan keluar bagi warga tersebut, dengan menjemput keponakannya di sekolah dan mengantarkannya di Dindukcapil Kab. Demak untuk mengambil KTP-el miliknya.

Kabid Dafduk Dindukcapil Kab. Demak Layani Konsultasi Warga Seputar Adminduk

Demak – Jumat (06/03/2020), Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Rustiyono, S.Sos, menerima warga yang akan melakukan konsultasi terkait dengan penerbitan Kartu Keluarga dan Pindah Keluar dari Demak. Warga yang melakukan konsultasi tersebut adalah KH Abdus Syukur, warga desa Kalikondang Kecamatan Demak, Kab. Demak.

Abdus berkonsultasi mengenai salah satu syarat untuk pembuatan surat pindah dan KK, yaitu ketiadaan buku nikah. Buku nikah miliknya hilang. Oleh karena itu, Rustiyono memberikan solusi kepada Abdus, untuk membuat surat keterangan kehilangan di Kantor Polisi terdekat, untuk diterbitkan kembali buku nikah oleh KUA, dan saat akan menerbitkan KK miliknya, pada kolom status perkawinannya dapat diubah menjadi kawin tercatat.

Kunjungan Sekdin Dukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Bonang

Demak – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH, kemarin (06/03/2020) di sela-sela kegiatan PKK, mengunjungi para petugas Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Bonang.

Kegiatan yang dilakukan Sekdin Dukcapil Kab. Demak untuk memonitoring kondisi pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh para petugas Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Bonang. Salah satunya kegiatan pelayanan penerbitan Kartu Keluarga. Eni, kemudian menyerahkan KK kepada Ashari, warga desa Gebangarum, Kecamatan Bonang.

Petugas Dindukcapil di TPDK Kecamatan Mranggen Serahkan KK Kepada Warga

Demak – Para petugas Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, setelah mengikuti kerja bakti internal yang dilaksanakan oleh Kecamatan Mranggen, segera melakukan pelayanan bagi warga di Kecamatan Mranggen yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Salah satu kegiatan pelayanan tersebut adalah pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, perubahan data kependudukan pada KK. Perubahan data kependudukan bisa berupa penambahan jiwa atau anggota keluarga ataupun penghapusan anggota keluarga yang pindah, menikah atau meninggal. Tentunya harus dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap sebagai penunjang atau pendukung pembuatan KK. Dan kemarin(06/03/2020), Sri Juniasih dan Juwartini (Koordinator dan Operator Dindukcapil) menyerahkan KK kepada Abdul, warga Mranggen.

Pegawai Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kec. Mranggen Ikuti Kegiatan Kerja Bakti

Demak – Para karyawati Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Operator di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Mranggen mengikuti kegiatan kerja bakti yang diadakan secara internal di lingkungan Kecamatan Mranggen. Mereka adalah Juwartini dan Dyah Arini Rokmiyana yang bertugas sebagai Operator Dindukcapil serta Sri Juniasih yang bertindak sebagai Koordinator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Mranggen. Kerja bakti ini dilakukan bertujuan untuk memelihara kebersihan di lingkungan Kecamatan Mranggen.

Selain mereka bertiga yang bertugas di TPDK Kecamatan, masih ada 27 orang pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang juga ditugaskan di TPDK Kecamatan. Baik pegawai yang berstatus PNS ataupun tenaga kontrak atau honorer. Hal ini dilakukan supaya masyarakat lebih dekat dan mudah dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial