Konsultasi Perkawinan Jika Akta Cerai Hilang

Demak – Senin (24/02/2020) kemarin, Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati menerima pasangan calon mempelai yang akan mencatatkan perkawinannya, pada hari ini (25/02/2020). Keduanya berasal dari Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Mereka berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi, yaitu mengenai perkawinan dengan status cerai hidup, dimana Kutipan Akta Cerai milik calon mempelai pria yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang hilang, dan kemudian diberikan Catatan Pinggir (Caping) pada copy kutipan akta cerai milik yang bersangkutan oleh PA Kota Semarang. Dindukcapil Kab. Demak melalui Budi Hendrawati melakukan koordinasi dengan PA tentang kebenaran penerbitan caping.

Hasil koordinasi dengan pihak PA, apabila kutipan akta cerai hilang, tidak akan diterbitkan duplikat akta cerai, akan tetapi copy arsip akan dilegalisasi oleh panitera dengan mencantumkan keperluan untuk apa.

Mahasiswa D-IV Demografi dan Pencatatan Sipil UNS Surakarta Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

Demak – 4 Mahasiswa yang berasal dari Program Diploma IV Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta didaulat sebagai perwakilan dari 19 orang mahasiswa yang melakukan Kuliah Praktik di Dindukcapil Kab. Demak dari bulan Februari hingga Juli 2020, untuk menandatangani Pakta Integritas.

Dengan disaksikan oleh Kepala Dindukcapil Kab. Demak, beserta Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH, dan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Rudy Hartono, S.IP, mereka menandatangani pakta integritas tersebut. Salah satu dari isi dari Pakta Integritas adalah tidak boleh menerima dalam bentuk apapun dari penduduk yang terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan.

Nantinya, selama 4 bulan ke depan, ke 19 mahasiswa yang di koordinatori oleh Nata Nugraha ini akan dibina langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH.

KaDindukcapil Kab. Demak Terima 19 Mahasiswa D-4 Demografi dan Pencatatan Sipil UNS Solo

Demak – Senin (24/02/2020) 19 orang Mahasiswa-Mahasiswi dari Program Diploma IV (D-4) Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yang akan melakukan Kuliah Praktik Mahasiswa di Dindukcapil Kab. Demak diterima oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak beserta jajaran pejabat Administrator dan Pengawas di Ruang Pertemuan Dindukcapil Kab. Demak.

Mereka akan melaksanakan Kuliah Praktik dari bulan Februari hingga Juli 2020. Sesuai surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 423.4/1645/Dukcapil. Didalam acara penerimaan mahasiswa praktik tersebut Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd juga memberikan pengarahan singkat mengenai Dindukcapil Kab. Demak yang meliputi Visi Misi, Motto, Kedudukan Dindukcapil dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2016, Inovasi serta permasalahan yang berkaitan dengan Dindukcapil Kab. Demak.

Kasubbag PKU Dindukcapil Ikuti Rapat Konsolidasi Penyusunan Pelaporan

Demak – Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dindukcapil Kab. Demak, Widayati, SE, MM mengikuti Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Penyusunan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan di Gedung Ghradika Bina Praja Kab. Demak pada hari Senin (24/02/2020).  Tujuan dilaksanakan rapat ini untuk mengetahui permasalahan penyusunan pelaporan perkembangan fiisk dan keuangan kegiatan APBD pada masing-masing OPD atau Pengguna Anggaran, berdasarkan Perda Kab. Demak Nomor 16 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kab. Demak, Ir. Nanang Tasunar David Narutomo, MM, selaku pemimpin rapat tersebut dengan didampingi oleh Kasubbag Pelaporan dan Analis Pembangunan pada bagian Administrasi Pembangunan, Sekretariat Kab. Demak, Achmad Nasikin, S.IP.

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Antara Pelaksana Dengan Pejabat Pengawas

Demak – Telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja antara pelaksana dengan pejabat pengawas atau Kasi/Kasubbag yang menjadi atasan mereka pada hari Senin (24/02/2020) di Ruang Pertemuan Dindukcapil Kab. Demak. Diawali dengan pelaksana di Sekretariat, di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Wahyu Agus Ariswanto, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos dan Akhmad Suyikno, S.Sos yang menandatangani PI dan PK di depan Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Lina Wulandari, SE, MM, dan kemudian ditandatangani oleh Lina.

Dan kemudian dilanjutkan oleh Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan yang dipimpin oleh Widayati, SE, MM dengan pelaksana Siti Konamah, Moh. Sakdun, dan Marjoko Setiyono. Setelah itu dilanjutkan dengan 3 Bidang lainnya, yaitu Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, dan Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data. Tujuan dilaksanakan penandatanganan kinerja dan pakta integritas ini adalah supaya ASN di lingkungan Dindukcapil Kab. Demak turut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Hujan Tidak Menyurutkan Niat Masyarakat Untuk Mengurus Dokumen Kependudukan

Demak – Kondisi yang hujan dari pagi hari ini (24/02/2020) tidak menyurutkan langkah masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak. Antrian tetap berjubel, dari mulai loket pengambilan nomor antrian, pendaftaran, konsultasi perubahan data hingga loket pengambilan dokumen kependudukan.

Semua petugas Front Office sibuk melayani masyarakat yang datang mengurus dokumen kependudukan sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan dibantu oleh siswa SMK Tunas Bangsa Mijen dan SMK Pontren Kab. Demak, para petugas FO ini bahu membahu bersama-sama melayani masyarakat.

Prosedur Dan Syarat Mengurus Akta Perceraian

Demak – Bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai perlu mengurus akta perceraian sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri. Dalam mengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Hal ini sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

Untuk mengurus akta perceraian, pemohon harus melewati prosedur: Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum, Setelah itu, peristiwa perceraian wajib dicatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Pencatatan peristiwa perceraian wajib diajukan paling lambat 60 hari setelah sejak putusan pengadilan keluar, Dindukcapil hanya melayani pencatatan perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara/hukum agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri.

Adapun berkas dokumen yang harus dibawa pemohon adalah: Putusan pengadilan yang mempunyai kekualan hukum tetap, Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, Asli dan Fotokopi KK SIAK dan KTP, Asli dan fotokopi Akta Kelahiran. Bagi WNA menambahkan lampiran dokumen: Asli dan fotokopi paspor, Asli dan fotokopi dokumen Imigrasi.

Untuk Pemohon juga dapat sekaligus mengurus perubahan kartu keluarga dengan persyaratan: Mengisi formulir dari Pencatatan Sipil, Permohonan dibuat rangkap 2, Fotokopi putusan pengadilan negeri setempat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Melampirkan kutipan akta perkawinan yang asli, Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran, Melampirkan fotokopi KTP, Melampirkan KK asli dan fotokopi, Mengisi formulir surat kuasa pengisian biodata WNI, Mengisi formulir perubahan KK, Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI dan formulir biodata penduduk untuk perubahan data WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah), Penandatanganan Buku Register Cerai harus dilakukan yang bersangkutan. Untuk yang ingin diwakilkan harus dengan kuasa hukum.

Mekanisme Pencatatan Pengangkatan Anak

 

Demak – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor  19 Tahun 2010 yang salah satunya mengatur tentang Tata Cara Pengisian Formulir Biodata Penduduk, maka seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “lainnya”, dan nama ayah ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu.  Apabila anak sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut. Hal ini untuk menjaga agar hubungan si anak tidak terputus sama sekali dengan orang tua biologisnya. Orang tua angkat kemudian dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak sesuai mekanisme yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Apabila telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatat sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Catatan pinggir yang dimaksud merupakan keterangan tambahan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya. Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008, maka dalam Kartu Keluarga hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom ayah dan ibu.

Untuk penerbitan Akta Kelahiran anak, saat ini telah dilakukan penyederhanaan prosedur melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, dimana pemohon tidak perlu melampirkan pengantar RT dan Surat Keterangan Lahir dari Lurah dalam pengurusan akta kelahiran. Bahkan Permendagri tersebut juga mengatur apabila persyaratan surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran tidak ada, maka pemohon dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Data kelahiran yang diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali/penanggung jawab anak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. Data pokok yang termuat dalam SPTJM antara lain : nama dan NIK, tempat dan tanggal lahir anak, urutan kelahiran anak, dan nama ibu kandung. Kebenaran data dalam SPTJM sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembuat pernyataan. Namun kemudahan dengan adanya SPTJM tersebut  terkadang disalahgunakan oleh oknum dengan mengisi data yang tidak benar, khususnya pada kolom nama ibu kandung. Hal seperti inilah yang memungkinkan terjadi manipulasi data sehingga adopsi  ilegalpun terlaksana.

Perbedaan Akta Pengakuan Anak Dengan Pengesahan Anak

Demak – Problematika dalam pengurusan legalisasi anak sering terjadi pada pasangan suami istri di Indonesia. Hal tersebut banyak dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai orang tua dan juga banyak anak yang lahir akibat tindakan orang tuanya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Untuk itu penting untuk memperhatikan perbedaan terhadap istilah mengenai pemeliharaan anak antara Pengakuan Anak Dan Pengesahan Anak.

Apa yang dimaksud dengan  “pengakuan anak” merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Sedangkan “pengesahan anak”. Yaitu pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.

Berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2013; Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelakana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.  Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum Negara. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.

Persyaratan Pengesahan Anak, antara lain Formulir Pelaporan yang telah diisi lengkap, Kutipan Akta Kelahiran, Akta Lahir anak yang akan disahkan, Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak, serta KK dan KTP-el orang tua.

Mengenal Lebih Jauh Tentang Akta Pengakuan Anak

Demak – Pengakuan Anak, apa itu? Merupakan pengakuan seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukun agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
Pengakuan anak akan menimbulkan hubungan perdata antara anak yang diakui dengan ayah kandung, tetapi tidak menimbulkan hubungan perdata antara ayah kandung dengan ibu kandung. Berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 24 Tahun 2013: Pengakuan Anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari , sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh Ibu dari anak yang bersangkutan .
Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum dan agama, tetapi belum sah menurut hukum Negara. Berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Apa saja yang menjadi Persyaratan Pengakuan Anak, yaitu Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap, Surat Pernyataan dari ayah bologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), Kutipan Akta Kelahiran Anak, KK (Kartu Keluarga) dan KTP-el ayah dan ibu, Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial