KPK Umumkan Kepatuhan LHKPN Kadindukcapil Kab. Demak

Demak – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd penuhi kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2020.  Sebagai penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas bekaitan dengan penyelenggaraan negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melaporkan rekapitulasi jumlah pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Lembar Penyerahan E-Filling LHKPN telah diterima oleh KPK dengan dikirimkan email konfirmasi Lembar Penyerahan LHKPN pada tanggal 29 Januari 2020. Serta pada tanggal 21 Februari 2020 M. Afhan Noor telah menerima email dari report.elhkpn@kpk.go.id, berupa Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Blangko KTP-el Masih Tersedia di Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Dilaporkan hingga saat ini (22/02/2020) bahwa stock blangko KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak masih tersedia. Sehingga diharapkan warga Demak yang belum memiliki KTP-el untuk segera datang dan mengurus penerbitan KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak. Warga yang datang akan dilayani oleh petugas Front Office Dindukcapil Kab. Demak. Hendaknya, warga datang sendiri dalam upaya pengurusan penerbitan KTP-el, karena sesuai prosedur, bahwa untuk pencetakan KTP-el tidak dapat diwakilkan, kecuali jika masih dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK). Penerbitan KTP-el ini diproses sesuai SOP yaitu 1×24 jam dan tidak dipungut biaya, alias GRATIS.

Penggunaan blangko e-KTP ini diprioritaskan untuk Pemilik e-KTP pertama kali, Korban bencana alam,  Penggantian Surat Keterangan karena PRR, Penggantian Surat Keterangan karena hilang/rusak dan perubahan elemen data. Sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, blangko KTP-el ini tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah administrasi. Blangko KTP-el ini juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya/ada tanggal berlakunya menjadi KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup.

Tidak Hanya Akta Kelahiran, Akta Kematian Penting Untuk Menjaga Keakuratan Data

Demak – Akta kematian merupakan dokumen sebagai tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau Kepala Desa di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil kemudian akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

Dindukcapil Kab. Demak melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH mengungkap beberapa manfaat akta kematian lainnya seperti, mencegah data almarhum disalahgunakan dan memastikan keakuratan data penduduk, sebagai penetapan status janda atau duda (terutama bagi pegawai negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak, Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya. Serta Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.

Sementara itu, persyaratan untuk membuat akta kematian sebagai berikut ini : Surat Keterangan Kematian dari Desa/Rumah Sakit, Kartu Keluarga, KTP-el milik almarhum/almarhumah, Fotokopi Buku Nikah/ Akta Kelahiran, dan Fotokopi KTP-el Pelapor.

Akta Kelahiran Adalah Hak Setiap Anak Indonesia

Demak – Akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Akibat banyaknya anak yang tidak memiliki akta kelahiran, banyak anak kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan maupun jaminan sosial lainnya. Dalam penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum  (ABH), anak juga kerap dirugikan dan kehilangan haknya karena penentuan usia di proses peradilan berdasarkan akta kelahiran.

Selama ini pembuatan akta kelahiran diatur dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam beberapa pasal dalam UU ini ditegaskan bahwa pencatatan kelahiran diwajibkan kepada warga negara melului sistem stelsel aktif penduduk. Penduduk yang harus pro aktif mencatatkan kelahirannya agar bisa memiliki akte kelahiran. Mari kita wujudkan Indonesia ramah anak. Buatkan akta kelahiran anda supaya hak anak anda dapat dilindungi oleh Negara.

Guna Terciptanya Pelayanan Yang Membahagiakan, Dindukcapil Adakan Rapat Internal

Demak – Jumat (21/02/2020) telah dilaksanakan Rapat Internal untuk membahas mengenai peningkatan kualitas pelayanan. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd. Serta dihadiri oleh pejabat Administrator dan Pengawas serta pelaksana Dindukcapil Kab. Demak. Rapat internal tersebut membahas mengenai pelayanan yang nantinya akan dibedakan menjadi 3 jenis pelayanan. Pertama, pelayanan internal, pelayanan ke dalam misal dalam hal penggajian, kepegawaian, perawatan sarana prasarana, pencairan anggaran kegiatan, dan lain sebagainya. Kedua, pelayanan kepada lembaga lain, misal adanya perjanjian kerjasama, permintaan data kependudukan dari desa/kelurahan, kecamatan, atau instansi lain. Terakhir, pelayanan kepada masyarakat, supaya semakin cepat, dan mewujudkan pelayanan yang membahagiakan.

Afhan Noor, mengharapkan bahwa, untuk ke depan ada sistem yang bisa memudahkan pencarian jumlah penerbitan dokumen kependudukan yang bisa di akses secara harian. Dan hal  ini menjadi PR bagi Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan serta setiap laporan yang harus dibuat sesuai dengan petunjuk, misal bulanan atau tahunan harus selalu dilaksanakan dan tepat waktu. Jangan menunggu ditegur dahulu baru membuat laporan.

Dindukcapil Hadiri Musrenbangcam

Demak – Pada hari Rabu (20/02/2020) Sekretaris Dindukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH beserta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH menghadiri Musrembangcam (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan). Kegiatan pembukaan Musrenbangcam secara serentak dengan Vidio Converence berjalan dengan lancar, dan kegiatan ini patut kita banggakan karena Demak adalah Daerah pertama di Jawa Tengah yang menyelenggarakan Musrenbangcam dengan Videoconference. Diharapkan dengan dilaksanakannya Videoconference ini bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Musrenbangcam yang biasanya menghabiskan waktu berminggu maupun berbulan dipersingkat hanya dengan waktu satu hari. Dengan menggunakan vidio Converence Bupati dan jajaran forkopimda lainnya dapat mendengarkan aspirasi dan berinteraksi dengan 14 kecamatan di Kabupaten demak dari Pendopo Kabupaten.

Suatu prestasi yang sangat membanggakan bagi Kabupaten Demak karena Demak menjadi kabupaten yang pertama melakukan ini di provinsi Jawa Tengah. Bupati Demak didampingi oleh Sekda, Asisten, Kepala OPD se-kabupaten Demak serta unsur Forkopimda Kabupaten Demak menyaksikan paparan daftar usulan dari semua Kecamatan di Kabupaten Demak. Sekda Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes menekankan bahwa hampir semua janji Bupati Demak, telah berusaha dilaksanakan dengan baik, 16 Program unggulan Bupati, diantaranya pembentukan Smart City, Pembentukan RS di bagian selatan telah tercapai awal tahun 2020, serta program penurunan kemiskinan diantaranya dengan perbaikan program Rumah layak huni.

Hindari Calo, Kalo Tidak Mau Tertipu

Demak – Kepengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak terlepas dari bayang-bayang adanya calo atau makelar atau biro jasa. Ditambah lagi  dengan kedatangan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ini justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraih keuntungan pribadi. Oknum calo tersebut mempermudah penerbitan e-KTP. Warga tidak perlu lagi mengantre panjang. Cukup duduk manis menunggu hingga e-KTP selesai. Namun, proses praktis ini tentu punya risiko. Sebab, para oknum calo menarik tarif Rp 150-500 ribu per KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd menyesalkan keberadaan oknum calo tersebut. Terlebih, mengambil momen kedatangan blangko e-KTP. Padahal, sudah jelas layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Demak tidak dipungut biaya alias gratis. “Oknum calo ini mengatasnamakan Kita untuk mengurus layanan kependudukan. Ada yang menaruh tarif, padahal kita gratis,” ujar Afhan Noor.

Banyak kerugian yang didapat oleh masyarakat jika mengurus dokumen kependudukan melalui calo, sebab selain tertipu harus membayar sejumlah uang, juga keaslian dari elemen data kependudukan diragukan.  Afhan Noor juga mengeluarkan langkah proteksi agar masyarakat tak kena tipu daya oknum calo. Termasuk pemalsuan dokumen kependudukan. Jika sampai begitu, oknum tersebut terancam pidana lengkap dengan dendanya. Upaya lainnya untuk mencegah calo beraksi, yaitu lewat layanan satu pintu penerbitan e-KTP di Dindukcapil Kab. Demak.

Dindukcapil Kab. Demak Laksanakan Pelayanan Pencatatan Perkawinan

 

 

Demak – Telah dilaksanakan Pencatatan Perkawinan antara Daniel Setya Utomo, warga Pamongan, Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dan Yulia Citra, warga Kalimantan Utara pada hari Jumat (21/02/2020). Keduanya langsung menerima 5 dokumen kependudukan, yaitu Kutipan Akta Perkawinan Suami, Kutipan Akta Perkawinan Istr, Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian milik Ayahanda Daniel Setya Utomo, KTP-el atas nama Daniel dengan status kawin. Untuk KTP-el milik istri tidak diterbitkan karena Yulia tercatat masih warga Kalimantan Utara. Sehingga KK nya pun, masih belum menjadi satu. Daniel masih satu KK dengan sang ibu. Supaya bisa menjadi satu KK, Yulia harus mengurus Surat Pindah Mutasi Keluar dari Kalimantan Utara terlebih dahulu dan menjadi warga Kab. Demak.

Pencatatan Perkawinan dan Penyerahan dokumen kependudukan itu sendiri dilaksanakan oleh Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati di Ruang Kerja Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Demak.

Yeay, Akhirnya Duo Siti Berhasil Dapatkan KTP-el

Demak – Siti Rania dan Siti Sofiah yang merupakan siswa SMK di Kab. Demak, akhirnya resmi mendapatkan kartu identitas mereka. Tidak sia-sia usaha mereka untuk berjuang demi mendapatkan identitas resmi mereka, pada hari Jumat (21/02/2020) sepulang sekolah mereka langsung menyambangi Dindukcapil Kab. Demak guna mengantri untuk mendaftar pembuatan KTP-el.

Sebelumnya, mereka berdua telah melakukan perekaman data KTP-el, dan berselang tiga hari mereka datang untuk melakukan penerbitan KTP-el milik mereka. Dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) mereka mendaftar di petugas FO bagian Pendaftaran. Mereka dilayani dengan baik oleh para petugas front office, dan berkas pendaftaran milik mereka diproses sesuai SOP yaitu 1×24 jam pada jam dan hari kerja, serta GRATIS.

Harap-Harap Cemas Menunggu Nama Dipanggil Oleh Petugas KTP-el

Demak – Sabar, itulah satu kata kunci yang harus dijadikan patokan untuk mengurus dokumen kependudukan, yaitu KTP-el. Tingginya animo masyarakat untuk sadar dan melek adminduk, menjadikan ramai dan penuhnya antrian masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan ini. Tak pelak, mereka harus datang pagi-pagi demi mendapatkan nomor antrian awal supaya mereka bisa membawa pulang dokumen kependudukan milik mereka.

KTP-el masih menjadi primadona yang menduduki ranking pertama untuk menjadi salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki. Karena dalam KTP-el, identitas mereka tertuang, dan wajib dibawa kemana dan dimana pun mereka berada. Seperti yang terlihat dalam foto tersebut, para warga yang mengurus dokumen kependudukan ini antri dan harap-harap cemas menanti panggilan dari petugas FO di bagian pengambilan dokumen di Dindukcapil Kab. Demak, Abdullah Syafii, pada hari Jumat ini (21/02/2020).

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial