Guna Terciptanya Pelayanan Yang Membahagiakan, Dindukcapil Adakan Rapat Internal

Demak – Jumat (21/02/2020) telah dilaksanakan Rapat Internal untuk membahas mengenai peningkatan kualitas pelayanan. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd. Serta dihadiri oleh pejabat Administrator dan Pengawas serta pelaksana Dindukcapil Kab. Demak. Rapat internal tersebut membahas mengenai pelayanan yang nantinya akan dibedakan menjadi 3 jenis pelayanan. Pertama, pelayanan internal, pelayanan ke dalam misal dalam hal penggajian, kepegawaian, perawatan sarana prasarana, pencairan anggaran kegiatan, dan lain sebagainya. Kedua, pelayanan kepada lembaga lain, misal adanya perjanjian kerjasama, permintaan data kependudukan dari desa/kelurahan, kecamatan, atau instansi lain. Terakhir, pelayanan kepada masyarakat, supaya semakin cepat, dan mewujudkan pelayanan yang membahagiakan.

Afhan Noor, mengharapkan bahwa, untuk ke depan ada sistem yang bisa memudahkan pencarian jumlah penerbitan dokumen kependudukan yang bisa di akses secara harian. Dan hal  ini menjadi PR bagi Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan serta setiap laporan yang harus dibuat sesuai dengan petunjuk, misal bulanan atau tahunan harus selalu dilaksanakan dan tepat waktu. Jangan menunggu ditegur dahulu baru membuat laporan.

Dindukcapil Hadiri Musrenbangcam

Demak – Pada hari Rabu (20/02/2020) Sekretaris Dindukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH beserta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH menghadiri Musrembangcam (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan). Kegiatan pembukaan Musrenbangcam secara serentak dengan Vidio Converence berjalan dengan lancar, dan kegiatan ini patut kita banggakan karena Demak adalah Daerah pertama di Jawa Tengah yang menyelenggarakan Musrenbangcam dengan Videoconference. Diharapkan dengan dilaksanakannya Videoconference ini bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Musrenbangcam yang biasanya menghabiskan waktu berminggu maupun berbulan dipersingkat hanya dengan waktu satu hari. Dengan menggunakan vidio Converence Bupati dan jajaran forkopimda lainnya dapat mendengarkan aspirasi dan berinteraksi dengan 14 kecamatan di Kabupaten demak dari Pendopo Kabupaten.

Suatu prestasi yang sangat membanggakan bagi Kabupaten Demak karena Demak menjadi kabupaten yang pertama melakukan ini di provinsi Jawa Tengah. Bupati Demak didampingi oleh Sekda, Asisten, Kepala OPD se-kabupaten Demak serta unsur Forkopimda Kabupaten Demak menyaksikan paparan daftar usulan dari semua Kecamatan di Kabupaten Demak. Sekda Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes menekankan bahwa hampir semua janji Bupati Demak, telah berusaha dilaksanakan dengan baik, 16 Program unggulan Bupati, diantaranya pembentukan Smart City, Pembentukan RS di bagian selatan telah tercapai awal tahun 2020, serta program penurunan kemiskinan diantaranya dengan perbaikan program Rumah layak huni.

Hindari Calo, Kalo Tidak Mau Tertipu

Demak – Kepengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak terlepas dari bayang-bayang adanya calo atau makelar atau biro jasa. Ditambah lagi  dengan kedatangan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ini justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraih keuntungan pribadi. Oknum calo tersebut mempermudah penerbitan e-KTP. Warga tidak perlu lagi mengantre panjang. Cukup duduk manis menunggu hingga e-KTP selesai. Namun, proses praktis ini tentu punya risiko. Sebab, para oknum calo menarik tarif Rp 150-500 ribu per KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd menyesalkan keberadaan oknum calo tersebut. Terlebih, mengambil momen kedatangan blangko e-KTP. Padahal, sudah jelas layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Demak tidak dipungut biaya alias gratis. “Oknum calo ini mengatasnamakan Kita untuk mengurus layanan kependudukan. Ada yang menaruh tarif, padahal kita gratis,” ujar Afhan Noor.

Banyak kerugian yang didapat oleh masyarakat jika mengurus dokumen kependudukan melalui calo, sebab selain tertipu harus membayar sejumlah uang, juga keaslian dari elemen data kependudukan diragukan.  Afhan Noor juga mengeluarkan langkah proteksi agar masyarakat tak kena tipu daya oknum calo. Termasuk pemalsuan dokumen kependudukan. Jika sampai begitu, oknum tersebut terancam pidana lengkap dengan dendanya. Upaya lainnya untuk mencegah calo beraksi, yaitu lewat layanan satu pintu penerbitan e-KTP di Dindukcapil Kab. Demak.

Dindukcapil Kab. Demak Laksanakan Pelayanan Pencatatan Perkawinan

 

 

Demak – Telah dilaksanakan Pencatatan Perkawinan antara Daniel Setya Utomo, warga Pamongan, Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dan Yulia Citra, warga Kalimantan Utara pada hari Jumat (21/02/2020). Keduanya langsung menerima 5 dokumen kependudukan, yaitu Kutipan Akta Perkawinan Suami, Kutipan Akta Perkawinan Istr, Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian milik Ayahanda Daniel Setya Utomo, KTP-el atas nama Daniel dengan status kawin. Untuk KTP-el milik istri tidak diterbitkan karena Yulia tercatat masih warga Kalimantan Utara. Sehingga KK nya pun, masih belum menjadi satu. Daniel masih satu KK dengan sang ibu. Supaya bisa menjadi satu KK, Yulia harus mengurus Surat Pindah Mutasi Keluar dari Kalimantan Utara terlebih dahulu dan menjadi warga Kab. Demak.

Pencatatan Perkawinan dan Penyerahan dokumen kependudukan itu sendiri dilaksanakan oleh Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati di Ruang Kerja Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Demak.

Yeay, Akhirnya Duo Siti Berhasil Dapatkan KTP-el

Demak – Siti Rania dan Siti Sofiah yang merupakan siswa SMK di Kab. Demak, akhirnya resmi mendapatkan kartu identitas mereka. Tidak sia-sia usaha mereka untuk berjuang demi mendapatkan identitas resmi mereka, pada hari Jumat (21/02/2020) sepulang sekolah mereka langsung menyambangi Dindukcapil Kab. Demak guna mengantri untuk mendaftar pembuatan KTP-el.

Sebelumnya, mereka berdua telah melakukan perekaman data KTP-el, dan berselang tiga hari mereka datang untuk melakukan penerbitan KTP-el milik mereka. Dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) mereka mendaftar di petugas FO bagian Pendaftaran. Mereka dilayani dengan baik oleh para petugas front office, dan berkas pendaftaran milik mereka diproses sesuai SOP yaitu 1×24 jam pada jam dan hari kerja, serta GRATIS.

Harap-Harap Cemas Menunggu Nama Dipanggil Oleh Petugas KTP-el

Demak – Sabar, itulah satu kata kunci yang harus dijadikan patokan untuk mengurus dokumen kependudukan, yaitu KTP-el. Tingginya animo masyarakat untuk sadar dan melek adminduk, menjadikan ramai dan penuhnya antrian masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan ini. Tak pelak, mereka harus datang pagi-pagi demi mendapatkan nomor antrian awal supaya mereka bisa membawa pulang dokumen kependudukan milik mereka.

KTP-el masih menjadi primadona yang menduduki ranking pertama untuk menjadi salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki. Karena dalam KTP-el, identitas mereka tertuang, dan wajib dibawa kemana dan dimana pun mereka berada. Seperti yang terlihat dalam foto tersebut, para warga yang mengurus dokumen kependudukan ini antri dan harap-harap cemas menanti panggilan dari petugas FO di bagian pengambilan dokumen di Dindukcapil Kab. Demak, Abdullah Syafii, pada hari Jumat ini (21/02/2020).

Pulang Sekolah Rela Sambangi Dindukcapil Kab. Demak, Demi Dapatkan KTP-el

Demak – Antusiasme anak-anak SMA/SMK yang telah berusia 17 tahun untuk melakukan rekam data guna diterbitkan KTP-el milik mereka ini terbilang tinggi. Sebab, setiap hari setelah kegiatan belajar mengajar selesai, mereka beramai-ramai langsung menyambangi Dindukcapil Kab. Demak guna mendapatkan KTP-el milik mereka.

Seperti halnya, Jumat sore ini (21/02/2020), mereka langsung mendatangi Dindukcapil Kab. Demak untuk mengambil KTP-el milik mereka sendiri, setelah dua hari yang lalu mereka melakukan perekaman data KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak. Arshinta, salah satu siswa SMK N 1 Demak ini mengaku bahwa dirinya langsung datang ke Dindukcapil Kab. Demak, begitu pembelajaran di sekolah selesai. “lama sih nunggunya, tapi saya seneng, karena KTP-el saya sudah jadi”, tuturnya.

Menerabas Hujan Demi Mendapatkan KTP-el

Demak – Pengambilan dokumen kependudukan dalam hal ini KTP-el, kemarin sore (20/02/2020) berjalan dengan lancar. Pemohon antri dengan tertib, walaupun jam pelayanan selesai, tetapi petugas Dindukcapil Kab. Demak tetap melayani pemohon yang telah masuk dalam antrian pengambilan dokumen.

Walaupun pada hari tersebut, hujan terus mengguyur dari subuh hingga sore hari, tanpa henti, tidak menyurutkan niat para pemohon administrasi kependudukan untuk mengambil dokumen kependudukan mereka yang sudah jadi dan berhak diambil. Contohnya, Angelia, pemohon adminduk yang berasal dari Pucang Gading, Kecamatan Mranggen ini, jauh-jauh datang dan menerabas hujan demi mengambil KTP-el miliknya sendiri, suami dan anaknya.

Dindukcapil Kab. Demak Layani Perekaman KTP-el

Demak – Bagi warga Demak yang sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el diwajibkan untuk segera memiliki KTP-el, tetapi sebelumnya harus melakukan perekaman data KTP-el terlebih dahulu. Sebelum direkam, pemohon harus dicek biometri dahulu untuk mengetahui apakah sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman data KTP-el atau belum.

Setelah dicek biometri dan belum pernah melakukan perekaman, selanjutnya segera dilakukan perekaman, berupa rekam melalui iris mata, finger print dan terakhir melakukan tanda tangan pada signature pad. Dan setelah dilakukan perekaman data, pemohon diminta untuk menunggu 1×24 jam, karena data terlebih dahulu di kirim ke Adminduk Kemendagri, supaya bisa dapat KTP-elnya. Perekaman data KTP-el bisa dilakukan di Kecamatan terdekat atau Dindukcapil Kab. Demak. Sebab di Kecamatan, terdapat operator TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) yang merupakan karyawan/karyawati Dindukcapil Kab. Demak.

Kondisi Antrian Pemohon Administrasi Kependudukan Hari Ini

Demak – Jumat (21/02/2020) dilaporkan oleh para petugas Front Office Dindukcapil, mengenai kondisi antrian masyarakat pada hari ini yang terpantau ramai. Antrian masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ini diperkirakan akan menumpuk nanti pada saat setelah jam pelayanan dibuka kembali, yaitu pada pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, jam pelayanan untuk sementara ditutup, yaitu jam 11.30 s.d 13.30 WIB dimaksudkan untuk memberikan waktu Ishoma (Istirahat Makan Siang dan Shalat Jumat) kepada para karyawan Dindukcapil Kab. Demak sesuai dengan instruksi Bupati Demak yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Terakhir, sebelum jam pelayanan ditutup sementara, nomor antrian sudah menunjukkan nomor 410. Dan nanti nomor tersebut akan dilayani oleh petugas Front Office setelah jam pelayanan dibuka kembali. Rata-rata terbanyak dokumen yang diurus adalah pencetakan KTP-el.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial