Pulang Sekolah Rela Sambangi Dindukcapil Kab. Demak, Demi Dapatkan KTP-el

Demak – Antusiasme anak-anak SMA/SMK yang telah berusia 17 tahun untuk melakukan rekam data guna diterbitkan KTP-el milik mereka ini terbilang tinggi. Sebab, setiap hari setelah kegiatan belajar mengajar selesai, mereka beramai-ramai langsung menyambangi Dindukcapil Kab. Demak guna mendapatkan KTP-el milik mereka.

Seperti halnya, Jumat sore ini (21/02/2020), mereka langsung mendatangi Dindukcapil Kab. Demak untuk mengambil KTP-el milik mereka sendiri, setelah dua hari yang lalu mereka melakukan perekaman data KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak. Arshinta, salah satu siswa SMK N 1 Demak ini mengaku bahwa dirinya langsung datang ke Dindukcapil Kab. Demak, begitu pembelajaran di sekolah selesai. “lama sih nunggunya, tapi saya seneng, karena KTP-el saya sudah jadi”, tuturnya.

Menerabas Hujan Demi Mendapatkan KTP-el

Demak – Pengambilan dokumen kependudukan dalam hal ini KTP-el, kemarin sore (20/02/2020) berjalan dengan lancar. Pemohon antri dengan tertib, walaupun jam pelayanan selesai, tetapi petugas Dindukcapil Kab. Demak tetap melayani pemohon yang telah masuk dalam antrian pengambilan dokumen.

Walaupun pada hari tersebut, hujan terus mengguyur dari subuh hingga sore hari, tanpa henti, tidak menyurutkan niat para pemohon administrasi kependudukan untuk mengambil dokumen kependudukan mereka yang sudah jadi dan berhak diambil. Contohnya, Angelia, pemohon adminduk yang berasal dari Pucang Gading, Kecamatan Mranggen ini, jauh-jauh datang dan menerabas hujan demi mengambil KTP-el miliknya sendiri, suami dan anaknya.

Dindukcapil Kab. Demak Layani Perekaman KTP-el

Demak – Bagi warga Demak yang sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el diwajibkan untuk segera memiliki KTP-el, tetapi sebelumnya harus melakukan perekaman data KTP-el terlebih dahulu. Sebelum direkam, pemohon harus dicek biometri dahulu untuk mengetahui apakah sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman data KTP-el atau belum.

Setelah dicek biometri dan belum pernah melakukan perekaman, selanjutnya segera dilakukan perekaman, berupa rekam melalui iris mata, finger print dan terakhir melakukan tanda tangan pada signature pad. Dan setelah dilakukan perekaman data, pemohon diminta untuk menunggu 1×24 jam, karena data terlebih dahulu di kirim ke Adminduk Kemendagri, supaya bisa dapat KTP-elnya. Perekaman data KTP-el bisa dilakukan di Kecamatan terdekat atau Dindukcapil Kab. Demak. Sebab di Kecamatan, terdapat operator TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) yang merupakan karyawan/karyawati Dindukcapil Kab. Demak.

Kondisi Antrian Pemohon Administrasi Kependudukan Hari Ini

Demak – Jumat (21/02/2020) dilaporkan oleh para petugas Front Office Dindukcapil, mengenai kondisi antrian masyarakat pada hari ini yang terpantau ramai. Antrian masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ini diperkirakan akan menumpuk nanti pada saat setelah jam pelayanan dibuka kembali, yaitu pada pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, jam pelayanan untuk sementara ditutup, yaitu jam 11.30 s.d 13.30 WIB dimaksudkan untuk memberikan waktu Ishoma (Istirahat Makan Siang dan Shalat Jumat) kepada para karyawan Dindukcapil Kab. Demak sesuai dengan instruksi Bupati Demak yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Terakhir, sebelum jam pelayanan ditutup sementara, nomor antrian sudah menunjukkan nomor 410. Dan nanti nomor tersebut akan dilayani oleh petugas Front Office setelah jam pelayanan dibuka kembali. Rata-rata terbanyak dokumen yang diurus adalah pencetakan KTP-el.

Binggung Tentang Akta Kelahiran, Kasi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Siap Layani Konsultasi

 

Demak – Salah seorang warga di Kecamatan Guntur, yang berprofesi sebagai Pekerja Sosial menemui Kasi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak pada hari Kamis (20/02/2020) untuk bertanya mengenai Akta Kelahiran Anak yang pemohonnya tidak bisa menunjukkan buku nikah miliknya.

Dan ibu tersebut ditemui oleh Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati di Ruang Konsultasi / Kasi Kabid Dindukcapil Kab. Demak. Solusi yang diberikan oleh Budi Hendrawati adalah dengan membuat SPTJM. SPTJM itu sendiri adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran. Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. “selain itu orang tua juga harus menunjukkan KK (Kartu Keluarga) dimana tertulis Hubungan Kepala Keluarga dengan status Kawin” jelas Budi Hendrawati.

Para Pegawai Saling Membantu Dalam Melayani Masyarakat

Demak – Disaat para pemohon administrasi kependudukan membludak, para pegawai di Dindukcapil Kab. Demak saling membantu petugas pencetakan KTP-el dan petugas Front Office di bagian Pendaftaran Pembuatan Dokumen Kependudukan. Setelah petugas FO di bagian pendaftaran menerima berkas persyaratan dari para pemohon administrasi kependudukan yang sudah mengantri untuk dipanggil oleh petugas FO, berkas diserahkan kepada petugas di bagian pencetakan KTP-el. Dan KTP-el yang sudah tercetak dibagi berdasarkan tiap kecamatan.

Hal ini terlihat, saat Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Sukarsih, S.Sos dan Pelaksana Dindukcapil Kab. Demak, Anis Rosanti membantu untuk petugas pengambilan dokumen untuk mencari nama-nama para pemohon yang sudah terdaftar dalam antrian cetak KTP-el. Mereka memisah-misah KTP-el berdasarkan tanggal antri mendaftar dan kecamatan domisili pemohon.

Hujan, Tidak Menghalangi Masyarakat Untuk Mengurus Dokumen Kependudukan

Demak – Hujan yang turun dari sebelum subuh, pagi ini (20/02/2020) tidak membuat warga Demak surut untuk mengantri pembuatan dokumen kependudukan milik mereka. Hal ini terlihat, di Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak terlihat ramai walaupun tidak padat seperti kemarin. Warga juga terlihat lebih teratur dalam mengantri pengambilan dokumen kependudukan.

Hal tersebut dibenarkan oleh petugas Front Office di bagian Pengambilan Dokumen Kependudukan, Neni. “antriannya lebih rapi dan pemohon lebih mudah ditata”. Para pemohon bersedia duduk, jikalau ada yang berdiri, berdiri pun menjauh dari meja pengambilan dokumen kependudukan, sembari menunggu nama mereka untuk dipanggil.

Kasi dari Bidang Capil Layani Konsultasi Pencatatan Perkawinan Agama Hindu

Demak – Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati melayani konsultasi dari salah satu warga yang beralamat di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, yang bernama Wayan Arda, pada hari Rabu (19/02/2020). Wayan berkonsultasi mengenai pencatatan perkawinan pada Agama Hindu yang telah dilaksanakannya oleh Pemuka Adat.

Akan tetapi, tidak diperbolehkan untuk dilakukan pencatatan perkawinan Agama Hindu karena yang mencatatkan adalah Pemuka Adat. Karena perkawinannya harus diberkati oleh Pemuka Agama Hindu, sesuai dengan penjelasan dari Budi Hendrawati.

Hebatnya, Kekuatan Media Sosial

Demak – Kekuatan media sosial memang dasyat, hal ini terbukti, dengan diumumkan penemuan berita kehilangan. Sore kemarin setelah jam pelayanan di tutup, pada hari Rabu (19/02/2020) telah ditemukan dokumen berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) A an. Irkham Maulana, warga desa Pasir Kecamatan Mijen, Kab. Demak. SIM A milik Irkham ditemukam oleh salah satu petugas front office di lantai ruang pelayanan Dindukcapil Kab. Demak, dan diserahkan kepada pegawai di sekretariat Dindukcapil Kab. Demak supaya dapat diumumkan via media sosial.

Pada hari Kamis (20/02/2020) pagi ini diumumkan berita penemuan SIM A tersebut via media sosial, baik Instagram maupun Facebook. Dan luar biasa hasilnya, hanya berselang 2 jam si pemilik SIM A tersebut datang untuk mengambil SIM tersebut di Sekretariat Lantai 2 Dindukcapil Kab. Demak.   “SIM saya jatuh waktu saya mau ambil KTP-el saya yang rusak”, terang Irkham.

Bijaklah Dalam Menggunakan Sosmed

Demak – Pembelajaran untuk kita semua, warga Demak. Karena Jempol atau Jari jemari anda itu Harimau anda. Jika memang kawan-kawan semua ingin komplain, sampaikan komplain anda dengan santun, sopan. Bukan malah menghujat dengan menggunakan bahasa-bahasa kasar dimana semua penghuni kebun binatang disebutkan. Terlebih jika hal tersebut sampai pada tahap menyudutkan bahkan menghina suatu Institusi. Jangan salahkan kami, jika kami sampai mengambil langkah tegas.

Seperti halnya yg terjadi pd salah satu warga ini, yg dengan “hebatnya” mengeluarkan statement yg sangat menyudutkan bahkan menghina Perangkat Daerah dalam hal ini Kecamatan Mranggen. dan Jajaran Pejabat di Kecamatan Mranggen sudah mengambil langkah tegas, yaitu memanggil Ybs utk mengklarifikasikan statement ybs di Medsos yaitu Facebook.
Ybs diminta utk membuat Surat Pernyataan utk tidak mengulangi hal tsb. Jika ybs mengulangi maka tidak segan, akan diambil langkah tegas. Dituntut secara hukum karena hal ini sudah melanggar UUUndang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jadi Bijaklah dalam menggunakan Jempol serta jari jemari anda dalam bermedsos. Jika memang anda akan komplain silahkan sampaikan komplain dng santun. Datang ke kantor, jelaskan serta bawa bukti dukung berupa dokumen. Jangan hanya berkoar-koar dan mengeluarkan semua binatang yang menjadi penghuni kebun binatang dalam statement baik dalam bentuk status postingan atau komentar. Karena institusi bisa mengambil langkah tegas jika ada postingan yang menghujat Institusi, contohnya seperti tersebut diatas.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial