Kamu Sudah Punya KIA?Aku Sudah Lho

Demak – Warga Dari Desa Purworejo Kecamatan Bonang yang bernama Rahmawati, mengambil Kartu Identitas Anak (KIA) milik anaknya, pada hari Jumat (14/02/2020) di Dindukcapil Kab. Demak. Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu: Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.

“Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Dinas Dukcapil Kab. Demak”, jelas Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Resik-Resik Taman Dindukcapil Kab. Demak di Kali Tuntang

Demak – Jumat (14/02/2020) Tim dari Dindukcapil Kab. Demak yang dikomandani oleh Sekdin Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH dan diikuti oleh Kabid, Kasi, Kasubbag serta beberapa pelaksana melakukan kegiatan kerja bakti, resik-resik taman Dindukcapil di Kali Tuntang.

“kerja bakti ini kami lakukan supaya taman Dindukcapil Kab. Demak menjadi bersih, tanaman juga kami siram dengan air Kali Tuntang”, jelas Eni Susiani, SE, MH. Semua ini dilakukan oleh karyawan/karyawati Dindukcapil Kab. Demak, supaya dalam penilaian taman nanti pada tanggal 17 Februari 2020, Dindukcapil bisa mendapatkan bendera hijau.

Umur 17 Tahun Masih Belum Punya KTP-el, Ayo Segera Rekam Data Kamu

Demak – Perekaman Data KTP-el adalah salah satu langkah awal untuk dapat diterbitkan KTP-el, salah satu syarat yang berhak untuk melakukan perekaman data KTP-el adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun. Salah satunya, Abdurahman, warga Desa Getas, Kecamatan Wonosalam yang melakukan perekaman KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak.

Abdurahman, dipandu oleh Neni, Petugas Front Office di Bagian Perekaman Data dan Pengambilan Dokumen Kependudukan. Sebelumnya dilakukan pengecekan biometri, yang dilakukan apakah Abdurahman sudah pernah melakukan perekaman atau belum. Mulai dari pemindaian iris mata, finger print, kemudian yang terakhir melakukan tanda tangan. Setelah melakukan proses-proses tahapan tersebut, si pemohon nanti menunggu sekitar 1×24 jam supaya data yang telah direkam masuk dalam database kependudukan di Dirjen Adminduk Kemendagri, baru bisa dilakukan pencetakan KTP-elnya.

Masih Jam 08.10 WIB Antrian Sudah Mencapai 199

Demak – Nomor pendaftaran untuk pagi ini (14/02/2020) pada pukul 08.10 WIB sudah mencapai nomor 199. Muslih, warga dari Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak ini datang ke Dindukcapil Kab. Demak untuk mengantri pembuatan dokumen kependudukan. Beliau akan mengurus pencetakan KTP-el miliknya sendiri.

Sejak pukul 06.30 WIB, masyarakat Demak sudah memenuhi halaman luar Gedung Ungu serta selasar-selasar ruangan di lantai I Dindukcapil Kab. Demak. Padatnya antrian pemohon ini disebabkan karena pada hari Sabtu dan Minggu, Dindukcapil Kab. Demak tidak melakukan pelayanan. Pelayanan hanya diberikan pada hari Senin s.d Jumat saja atau 5 (lima) hari kerja saja.

Gladi Resik Pengibar Bendera Upacara Bendera 17

Demak – M. Najibulloh, Ali Matsirat dan Ulil Huda, pelaksana dari Dindukcapil Kab. Demak terpilih menjadi tim pengibar bendera pada upacara 17 di Halaman Setda Kab. Demak, pada hari Senin, lusa. Mereka dilatih oleh tim dari Satpol PP Kab. Demak selama kurang lebih 45 menit di Halaman Setda Kab. Demak pada hari Jumat (14/02/2020).

Tujuan dari dilakukannya Gladi resik ini adalah supaya menyinkronkan dan menyelaraskan gerakan dalam tim untuk meminimalisir terjadinya kesalahan saat menjadi tim pengibar bendera dalam upacara 17-an besok Senin.

Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Grand Launching GREBEG SAMPAH

Demak – Dindukcapil Kab. Demak yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH mengikuti kegiatan Grand Launching Grebeg Sampah di Pendopo Kab. Demak pada hari Rabu (12/02/2020). Kegiatan yang telah di programkan oleh Bupati dalam penanganan sampah “Satu Sampah Sejuta Masalah”, maka dari itu melalui tim P3MD (Pelaksanaan program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) membuat program GREBEG SAMPAH (Gerakan Resik2 Bebarengan Garab Sampah Paripurna) di Desa, kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya sampah yang saat ini sudah dalam kondisi darurat sampah apabila tidak tertangani secara bersama-sama.

Dari hal tersebut diatas Rabu 12 Februari 2020 bertempat di Pendopo Kabupaten Demak telah diadakan launching Grebeg Sampah, acara dibuka langsung oleh Bapak Bupati HM Natsir dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Asisten I Setda, FORKOPIMDA, camat, kepala desa / lurah sekab. demak, tim P3MD, penggiat lingkungan, pengurus bank sampah, APINDO, dan masyarakat kabupaten Demak.

Dalam sambutannya Bupati bertanya, “mau digilas alam atau kah dijaga alam?, jika mau digilas alam maka biarkan saja, namun jika mau dijaga alam mari bersama – sama kita jaga alam agar alam juga menjaga kita”. beliau juga berpesan mari belajar dari berbagai kejadian bencana yang terjadi di kabupaten demak, dari bencana tersebut kita bisa belajar betapa pentingnya kita menjaga alam kita. Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh kades untuk membuat perdes tentang pengelolaan sampah paling lambat pertengahan tahun 2020 harus sudah ada.

Peristiwa Penting Kependudukan, Apa Itu?

Demak – Pernah dengar istilah Peristiwa Penting di administrasi kependudukan? Apa yang dimaksud dengan Peristiwa Penting itu dan dimana kita harus melapor peristiwa penting. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Peristiwa penting yang bapak atau ibu ketahui, silakan lapor ke Disdukcapil dimana bapak/ibu berdomisili.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun, Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Petugas FO Dindukcapil Kab. Demak Layani Pemohon Dengan Baik

Demak – Menjelang siang hari ini (Kamis,13/02/2020) para Petugas Front Office Dindukcapil Kab. Demak masih melayani para pemohon administrasi kependudukan dengan baik. Maria Ulfa, salah satu petugas FO di bagian pendaftaran terlihat sedang melayani pemohon yang akan melakukan penerbitan dokumen kependudukan, yaitu Akte Kelahiran.

“Pemohon yang berkas persyaratannya sudah memenuhi, langsung kami proses, untuk diterbitkan Akte Kelahiran”, kata Ulfa. Berkas kependudukan akan diproses sesuai prosedur, 1×24 Jam, dan dicetak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.

Puskesmas dan UPTD se- Kab. Demak Lakukan Desk Peta Jabatan

Demak – Hari kedua (Kamis, 13/02/2020), Pelaksana Dindukcapil Kab. Demak, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos, yang tergabung sebagai Tim Monitoring dan Evaluasi Peta Jabatan Perangkat Daerah masih melakukan tugasnya untuk mengevaluasi peta jabatan. Selain pelaksana dari Dindukcapil Kab. Demak, yang tergabung sebagai tim berasal dari BKPP Kab. Demak dan dikomandani oleh Kasubbag Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Demak.

Pada hari kedua ini, yang mendapatkan jadwal untuk melakukan monitoring dan evaluasi peta jabatan yaitu RSUD Sultan Fatah, UPTD  dan Puskesmas. UPTD dan Puskesmas yang akan melakukan monev didampingi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah supaya data-data peta jabatan milik UPTD dan Puskesmas dapat diselaraskan dan disinkronkan kebutuhan PNSnya oleh Perangkat Daerah yang menaungi.

Kadin Dukcapil Kab. Demak Isi Materi Rakor SP2020 Kab. Demak

Demak – Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Demak di Grhadika Bina Praja Kab. Demak pada hari Kamis (13/02/2020).

Afhan Noor, menjelaskan peran Dindukcapil dalam Sensus Penduduk 2020 ini yaitu sebagi basis data untuk melakukan SP2020, mencatat jumlah penduduk secara de jure (berdasarkan KK ataupun KTP-el). “data yang bersumber dari Dukcapil merupakan data registrasi dan bersifat individu berperan dalam melayani dokumen legal kependudukan”, tambah Afhan Noor.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial