Cara Memeriksa Keabsahan TTE Pada Dokumen Adminduk

Demak – Warga Demak karena dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan Anak sudah memakai tandatangan elektronik atau TTE taukah bagaimana Cara mengecek dokumen kependudukan yang ber barcode dg tandatangan TTE tersebut?

Langkah-langkahnya yaitu silahkan download aplikasi VeryDs pada Playstore, dan lakukan instalasinya. Setelah itu Tekan tombol verifikasi dokumen PDF.
Langkah berikutnya, Verifikasi Dokumen Cetak, kemudian scan encode yang ada dalam dokumen tersebut. Terakhir, jika dokumen asli maka akan ditampilkan hasil dokumen asli yang tersimpan di server pusat.

Info Penting, KTP-el Berlaku Seumur Hidup

Demak – Masa Berlaku KTP-el Anda tertulis sampai dengan tahun 2017? jangan terburu-buru untuk mengurus perpanjangan kembali, dalam Pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitakn sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Hal ini juga telah dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri yang telah beredar kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota. SE itu terkait penegasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau e-KTP) berlaku seumur hidup. Demikian dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Fakrulloh. Menurutnya, SE memang sepatutnya diterbitkan. Pasalnya, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui masa berlaku KTP elektronik seumur hidup. “Penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.

Drs. M. Afhan Noor, M.Pd Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Menghimbau kepada Masyarakat Demak tertulis habis di tahun 2017, tidak perlu diperpanjang kembali masa berlakunya, tetapi memang bagi yang data kependudukannya berubah, misal pindah tempat, status dan sebagainya, bisa mengajukan perubahan data sesuai prosedur yang berlaku.

Kasi Identitas Penduduk Layani Konsultasi Dengan Warga

Demak – Fatimah warga desa Babalan, Kecamatang Wedung Kabupaten Demak menemui Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Masrifah, S.Sos pada hari Jumat (14/02/2020) di ruang Konsultasi atau Kasi Dindukcapil Kab. Demak. Sebelum menemui Kasi Identitas Penduduk, Fatimah, menemui petugas FO, beliau bermaksud untuk mencetak KK dan KTP-elnya. Tetapi setelah dicek oleh petugas FO, ditemukan bahwa ada sedikit permasalahan mengenai dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Fatimah, maka petugas FO langsung mengarahkan Fatimah untuk menemui Masrifah.

Setelah Masrifah menanyakan permasalahan apa yang dialami oleh Fatimah, dan kemudian dicek langsung dengan melihat berkas atau dokumen kependudukan yang dibawa oleh Fatimah, ternyata dapat diketahui bahwa KK miliknya bermasalah, dan harus dilakukan pecah KK dahulu, antara KK milik Fatimah dengan Kepala Keluarga bernama Suharno yang telah meninggal dunia, dan anak-anaknya yang sudah menikah. “Nanti harus dilengkapi surat keterangan kematian dan isi form F1.01 supaya KK nya dipecah, karena Suharno ini sudah meninggal, dan anak-anaknya bu Fatimah sudah menikah bawa fotocopy buku nikah”, jelas Masrifah.

Jam Pelayanan Telah Selesai, Antrian Masyarakat Masih Penuh

Demak – Jumat (14/02/2020) Jam pelayanan yang seharusnya sudah ditutup sejak pukul 14.30 WIB, terpaksa masih harus dibuka hingga 1 (satu) jam ke depan. Dikarenakan antrian pemohon yang masih berjubel, memenuhi ruangan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak, baik yang di dalam maupun di luar. Terjadinya penumpukan antrian ini dikarenakan pada hari Sabtu dan Minggu, Dindukcapil Kab. Demak tutup dan tidak melayani pelayanan.

Abdul Latif, salah satu FO Pelayanan menjelaskan bahwa loket pelayanan masih dibuka hingga pukul 15.30 WIB supaya masyarakat dapat terlayani dengan baik dan mengurangi terjadinya penumpukan antrian. “Walaupun tidak memungkiri, bahwa besok Senin, akan terjadi penumpukan antrian lagi, tapi paling tidak kami sudah memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat”, tambah Latif.

Dindukcapil Kab. Demak Mendukung Kabupaten Demak Menjadi Kabupaten Layak Anak

Demak – Dindukcapil Kab. Demak mendukung Kabupaten Demak menjadi Kabupaten Layak Anak. Setiap hari di luar jam kerja pelayanan, para petugas tetap melayani anak-anak sekolah yang akan melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el milik mereka. Mereka berdatangan mulai pukul 15.30 WIB setelah pulang sekolah. Berasal dari berbagai sekolah yang ada di Kabupaten Demak, antara lain SMA 01, SMA 02, SMK 01, SMK Ganesa, SMK Tunas Bangsa, dsb.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Nur Khotimah, siswa SMK Tunas Bangsa Mijen, yang saat ini melakukan perekaman KTP-el, karena usianya sudah 17 tahun. Nur datang setelah jam pelajaran selesai. Dari sekolah langsung ke Dindukcapil Kab. Demak untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el. “saya datang dengan teman-teman, mau buat KTP-el, karena saya sudah berumur 17 tahun”, kata Nur. Bagi mereka yang akan melakukan rekam KTP-el harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

 

Yes, KTPel Kami Sudah Jadi

Demak – Suharno, warga desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah Kab. Demak berhasil mendapatkan KTP-el miliknya dan istrinya pada hari ini (Jumat,14/02/2020) di Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak, tepat sebelum jam pelayanan ditutup sementara karena petugas akan beristirahat Ishoma (Shalat Jumat).

Khusus pada hari Jumat, pelayanan dijeda sementara untuk istirahat Shalat Jumat pada pukul 11.30 s.d 13.30 WIB. Dan pada pukul 13.30 WIB para petugas kembali melayani warga dengan baik hingga jam pelayanan di tutup nanti pada pukul 15.00 WIB.

 

Kamu Sudah Punya KIA?Aku Sudah Lho

Demak – Warga Dari Desa Purworejo Kecamatan Bonang yang bernama Rahmawati, mengambil Kartu Identitas Anak (KIA) milik anaknya, pada hari Jumat (14/02/2020) di Dindukcapil Kab. Demak. Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu: Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.

“Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Dinas Dukcapil Kab. Demak”, jelas Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Resik-Resik Taman Dindukcapil Kab. Demak di Kali Tuntang

Demak – Jumat (14/02/2020) Tim dari Dindukcapil Kab. Demak yang dikomandani oleh Sekdin Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH dan diikuti oleh Kabid, Kasi, Kasubbag serta beberapa pelaksana melakukan kegiatan kerja bakti, resik-resik taman Dindukcapil di Kali Tuntang.

“kerja bakti ini kami lakukan supaya taman Dindukcapil Kab. Demak menjadi bersih, tanaman juga kami siram dengan air Kali Tuntang”, jelas Eni Susiani, SE, MH. Semua ini dilakukan oleh karyawan/karyawati Dindukcapil Kab. Demak, supaya dalam penilaian taman nanti pada tanggal 17 Februari 2020, Dindukcapil bisa mendapatkan bendera hijau.

Umur 17 Tahun Masih Belum Punya KTP-el, Ayo Segera Rekam Data Kamu

Demak – Perekaman Data KTP-el adalah salah satu langkah awal untuk dapat diterbitkan KTP-el, salah satu syarat yang berhak untuk melakukan perekaman data KTP-el adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun. Salah satunya, Abdurahman, warga Desa Getas, Kecamatan Wonosalam yang melakukan perekaman KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak.

Abdurahman, dipandu oleh Neni, Petugas Front Office di Bagian Perekaman Data dan Pengambilan Dokumen Kependudukan. Sebelumnya dilakukan pengecekan biometri, yang dilakukan apakah Abdurahman sudah pernah melakukan perekaman atau belum. Mulai dari pemindaian iris mata, finger print, kemudian yang terakhir melakukan tanda tangan. Setelah melakukan proses-proses tahapan tersebut, si pemohon nanti menunggu sekitar 1×24 jam supaya data yang telah direkam masuk dalam database kependudukan di Dirjen Adminduk Kemendagri, baru bisa dilakukan pencetakan KTP-elnya.

Masih Jam 08.10 WIB Antrian Sudah Mencapai 199

Demak – Nomor pendaftaran untuk pagi ini (14/02/2020) pada pukul 08.10 WIB sudah mencapai nomor 199. Muslih, warga dari Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak ini datang ke Dindukcapil Kab. Demak untuk mengantri pembuatan dokumen kependudukan. Beliau akan mengurus pencetakan KTP-el miliknya sendiri.

Sejak pukul 06.30 WIB, masyarakat Demak sudah memenuhi halaman luar Gedung Ungu serta selasar-selasar ruangan di lantai I Dindukcapil Kab. Demak. Padatnya antrian pemohon ini disebabkan karena pada hari Sabtu dan Minggu, Dindukcapil Kab. Demak tidak melakukan pelayanan. Pelayanan hanya diberikan pada hari Senin s.d Jumat saja atau 5 (lima) hari kerja saja.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial