Loket Pengambilan Dokumen Adminduk Yang Selalu Penuh

Demak – Loket pengambilan dokumen kependudukan di lantai I ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak ini terlihat penuh dengan antrian masyarakat yang dari pagi ini (Selasa,11/02/2020) menunggu untuk dipanggil dan diserahkan dokumen kependudukannya. Setelah mereka melakukan pendaftaran untuk dilakukan pencetakan atau penerbitan dokumen kependudukan.

Neni, petugas front office di bagian pengambilan dokumen dengan dibantu oleh siswa magang, tetap berusaha melayani masyarakat dengan baik dan secara prosedural.

Dokumen Adminduk Ber-TTE Tidak Perlu Legalisir

Demak – Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pasal 19 ayat (6) bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan ????? ?????????????? ?????? ?????????? ??? ???-?? ????? ?????????? ????????? ?????????. Pelayanan legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotokopi kutipan akta Pencatatan Sipil, legalisir fotokopi dokumen pendaftaran penduduk yang ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten /Kota.

Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format
digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan
KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Pukul 09.00 Antrian Sudah Mulai Nomor 275

Demak – Dilaporkan kondisi terkini dari Gedung Ungu di Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak, Selasa (11/02/2020), Nomor antrian pendaftaran pemohon administrasi kependudukan pada pukul 09.00 WIB sudah mencapai 275. Di bagian Front office pendaftaran ini, nantinya akan dikelompokkan lagi, pemohon yang akan melakukan pendaftaran pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Akta, KK, KTP-el.

Latief, salah satu petugas Front Office di bagian Pengambilan Nomor antrian ini, menjelaskan setiap hari bisa mencapai nomor 800. Adanya pengumuman blangko KTP-el ini sehingga membuat antrian memanjang setiap harinya.

Pengumuman Blangko KTP-el Masih Tersedia

Demak – Hingga saat ini, Selasa (11/02/2020) dilaporkan bahwa blangko KTP-el masih tersedia di Dindukcapil Kab. Demak, sehingga dapat melakukan pencetakan KTP-el, dan tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan (SuKet) Pengganti KTP-el Sementara. Ketersediaan blangko KTP-el ini telah diumumkan di berbagai media sosial baik facebook, instagram maupun twitter resmi milik Dindukcapil Kab. Demak.

Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak menjelaskan, bagi warga yang akan melakukan pencetakan KTP-el dimohon untuk mengurus sendiri atau jika diwakilkan, dapat diwakilkan dalam satu Kartu Keluarga (KK). “Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya calo dan pungli”, tambah Rustiyono.

Check Informasi Terbaru Dari Kami

Demak – Supaya masyarakat dapat terus mengakses informasi administrasi kependudukan dari kami – Dindukcapil Kab. Demak, maka masyarakat harus selalu mengupdate informasi dari kami, melalui website di dukcapil.demakkab.go.id, atau pun Media Sosial baik Facebook di Dindukcapil Demak, Instagram di dukcapil_demak dan Twitter di dukcapil_kabdemak.

Setiap hari admin website dan medsos selalu mengupdate informasi mengenai dokumen kependudukan baik informasi penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, Akta Pengesahan Anak, Kartu Keluarga, KTP-el, Surat Pindah Datang dan Pindah Keluar, Kartu Identitas Anak serta Perubahan Data Kependudukan.

Pentingnya Dokumen Kependudukan (KK)

Demak – Kartu Keluarga adalah Kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam Keluarga, serta identitas anggota keluarga. Masyarakat perlu mengetahui, setelah terbitnya Permendagri Nomor 118 tahun 2017. KK formatnya sudah baru dengan 17 kolom dan memuat informasi tentang nama, NIK, Jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, Agama, pendidikan, jenis pekerjaan, golongan darah, status perkawinan, tanggal perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, juga data dokumen imigrasi (no.paspor dan no.kitap) serta nama orangtua (ayah dan ibu). Jadi harus dipastikan masyarakat untuk mengupdate data KK nya dengan membawa bukti pendukung, contohnya fc buku nikah, fc ijazah terakhir, fc akta kelahiran, akta cerai (jika bercerai) dll. Dan ingat JANGAN TUNGGU SAMPAI BUTUH BARU MAU URUS.

Syarat untuk pembuatan KK baru : akta kelahiran, ijazah, Surat nikah, Surat pindah Datang ( bagi pendatang baru ), paspor, akta cerai ( jika bercerai ). KK merupakan Database (SIAK) elektronik tercetak. “Jika data pada KK Tidak sesuai dengan realita terkini, seperti pendidikan atau pekerjaan, maka segeralah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak untuk laporkan perubahan data dan tunjukkan dokumen pembukti perubahan data tersebut”, jelas Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak.

Jam 11.29 WIB, Antrian Pendaftaran Penduduk Sudah Mencapai 696

 

Demak – Dilaporkan kondisi terkini, Ida, Warga Wonosalam, Kab. Demak yang datang untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak, pada pukul 11.29 WIB pada hari Senin (10/02/2020) sudah mendapatkan nomor antrian 696 pendaftaran pencetakan KTP-el. Saat ini Ida sedang bersabar untuk menunggu dipanggil oleh salah satu petugas Front Office Dindukcapil Kab. Demak di bagian Pendaftaran. Sebelum dilakukan proses pencetakan KTP-el oleh petugas pencetakan KTP-el.

Tingginya antusiasme masyarakat ini disebabkan oleh adanya ketersediaan blangko KTP-el yang sebelumnya sempat kosong selama hampir 6 bulan lamanya, dan baru tersedia kembali sejak 2 minggu yang lalu.

Jadwal Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Saat ini (Senin,10/02/2020) masyarakat di Kabupaten Demak masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hari dan jam pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Demak, sehingga dibuatlah publikasi ulang mengenai Hari dan Jam Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak. Supaya masyarakat tidak lagi binggung mengenai hari dan jam pelayanan di Dindukcapil Kab. Demak.

Setiap hari, tidak sedikit warga yang menanyakan mengenai Hari dan Jam Pelayanan di Dindukcapil Kab. Demak. Salah satunya, Sudarmini, warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak ini menanyakan sampai jam berapa capil melayani pemohon, karena dirinya akan mengurus pencetakan KTP-el.

Antusiasme Pemohon Adminduk di Hari Senin Pagi

Demak – Terhitung sejak pagi pada pukul 06.30 WIB di hari Senin ini (10/02/2020), Antrian pemohon administrasi kependudukan sudah mulai memadati lantai I Gedung Ungu Ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak. Bahkan ketika pintu ruang pelayanan Lantai I sudah mulai dibuka, antrian para pemohon segera berdesakan masuk ruangan dan mulai mengantri untuk mendapatkan nomor antrian. Adi Bagus R., salah satu petugas di Dindukcapil Kab. Demak, berkeliling membagikan nomor antrian bagi para pemohon yang telah menunggu di kursi tunggu dalam ruangan pelayanan.

Hingga pukul 09.55 WIB, nomor antrian sudah mencapai nomor 184. Semua pelayanan kependudukan diproses sesuai SOP yaitu 1×24 jam jika tidak ada kendala dalam sarana dan prasarana atau jaringan dari Kemendagri. Serta tidak dipungut biaya alias GRATIS atau Rp.0,-.

Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Rakor Penentuan Dosen Tetap Dan Pelepasan Mahasiswa Magang di UNS Solo

Demak – Di tempat yang berbeda, yaitu Di Aula Gedung 3 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo. Pada Hari Senin (10/02/2020), pukul 08.00 WIB, Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengikuti Rapat Koordinasi untuk Penyerahan Bahan Ajar, Penentuan Dosen untuk Pemangku Mata Kuliah dan Pelepasan Kuliah Praktek Mahasiswa Semester 4 dan 6 pada Program Studi D-4 Demografi dan Pencatatan Sipil Universitas Sebelas Maret Sekolah Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Drs. M. Afhan Noor, M.Pd terpilih sebagai salah satu dosen tetap pengampu mata kuliah program Diploma IV Studi Demografi dan Pencatatan Sipil pada semester genap (Semester IV dan VI) yang sudah dikuatkan melalui Surat Tugas dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 094/1655/Dukcapil.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial