Penguatan Kerjasama Antara Dindukcapil Kab. Demak Dengan UNS Solo

Demak – Senin (10/02/2020) Dindukcapil Kab. Demak diwakili oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Lina Wulandari, SE, MM menerima perwakilan dari Dirjen Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Dra. Endang Retnowati Sulistyaningsih dan Pengelola Keuangan pada Seksi Wilayah IV.A Subdit Wilayah IV Dirjen Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Dwi Marginingsih, SE. Dan didampingi oleh Kasi Bina Aparatur Catatan Sipil Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Drs. Sunarso, MM.

Maksud dari kedatangan mereka ke Dindukcapil Kab. Demak, sesuai dengan penjelasan dari Dra. Endang Retnowati Sulistyaningsih, ini adalah dalam rangka penguatan kelembagaan pada bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah ke Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini yang bekerja sama adalah Prodi D-4 Demografi dan Pencatatan Sipil Universitas Sebelas Maret Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Ada 19 Mahasiswa yang akan melakukan magang di Dindukcapil Kab. Demak mulai 24 Februari 2020 selama 6 bulan atau 1 semester”, tambah Endang.

Penting ngga sih Data Kependudukan itu?

Demak – Penting ngga sih Data Kependudukan itu? Perlu ngga sih mengurus Dokumen Kependudukan? KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dll, dan apa efeknya kalo data kita ngga bener apalagi sampe ngga punya sama sekali? Data Kependudukan itu Penting banget. Kalo ngomongin data kependudukan pasti kita jadi inget NIK ya Kan? Apa itu NIK? NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. Jadi, Satu NIK pasti hanya milik satu orang sobat. Dari awal pemohon masuk dalam daftar KK hingga meninggal dunia. Jika pindah domisili kemanapun, NIK nya pasti tetap dan tidak akan berubah. Sehingga JANGAN SAMPAI DATA GANDA ya.

Tetapi pada kenyataannya masih buanyakkk yang datanya ganda, Kenapa?Ada banyak faktor, bisa jadi karena rekam biometrik berkali-kali, atau sewaktu pindah tidak pakai Surat pindah dan terbit NIK baru didaerah tujuan, pas rekam, sidik jari orang lain masih menempel di alat rekam Jadi tertimpa dengan sidik jari pemohon yang sebelumnya. Karenanya, sewaktu pendaftaran penduduk saat membuat dokumen, baik mulai perekaman diperlukan kejujuran dari pemohon (kalau sudah pernah rekam tidak perlu rekam ulang, dan ketelitian petugas juga ( tidak lupa membersihkan alat setelah perekaman utk perekaman selanjutnya, karena terkadang sidik jari petugas juga masih nempel saat proses submit). Sehingga sekarang, para pejuang adminduk di Demak yg punya saudara belum masuk KK belum punya NIK segera urus. Dan untuk mendapatkan NIK maka harus melakukan pendaftaran penduduk terlebih dahulu agar bisa masuk dalam daftar KK atau Kartu Keluarga.

Pencetakan KTP-el Sesuai SOP, 1×24 Jam Dan GRATIS

Demak – Para pemohon KTP-el yang sudah melakukan pendaftaran KTP-el mulai berdatangan sejak tadi pagi (Jumat,07/07/2020) di Lantai 1 Gedung Ungu, Dindukcapil Kab. Demak. Salah satunya, Mas’udi, warga Turirejo, Demak yang berhasil mendapatkan KTP-el sesuai dengan SOP Pelayanan Dindukcapil 1×24 jam pada jam dan hari kerja. Dengan GRATIS.

Proses pengambilan KTP-el sendiri berjalan lancar, karena petugas front office di bagian pengambilan dokumen, sigap melayani para pemohon adminduk.

Sebelum Ishoma, Nomor Antrian Pemohon Adminduk Sudah Mencapai 500 lebih

Demak – Subana, warga Wedung yang datang pada pukul 11.00 WIB di Gedung Ungu Dindukcapil Kab. Demak, mendapatkan nomor antrian 538, setengah jam sebelum Jam Pelayanan ditutup sementara untuk Ishoma bagi para petugas Dindukcapil Kab. Demak. Pelayanan dibuka kembali pada pukul 13.30 s.d 14.30 WIB, khusus hari Jumat, disediakan waktu istirahat, pada pukul 11.30 s.d 13.30 WIB. Subana datang untuk mencetakkan KTP-elnya setelah diterbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el Sementara pada bulan Juni 2019. Dan langsung diarahkan oleh petugas FO dari bagian Pengambilan Nomor untuk menunggu dipanggil oleh Petugas FO dari bagian Pendaftaran.

“Setiap hari, nomor antrian untuk pendaftaran cetak KTP-el hampir mencapai 1000”, kata Shilfi, salah satu petugas FO di bagian Pendaftaran. Semua masyarakat dilayani dengan baik, dan tidak dipungut biaya alias GRATIS. Kepengurusan dokumen kependudukan sesuai SOP yaitu 1×24 jam pada hari dan jam kerja.

Dindukcapil Isi Ngobras di RSKW

Demak – Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak mengisi acara Ngobras (Ngobrol Bareng) Radio Suara Kota Wali (RSKW) pada hari Kamis (06/02/2020) pukul 15.00 WIB. Rustiyono menjelaskan mengenai tugas Dindukcapil Kab. Demak sebagai Dinas yang bertanggung jawab pada administrasi kependudukan sejak lahir sampai meninggal dunia. “Selain itu tugas Dindukcapil Kab. Demak untuk mensukseskan program Dirjen Dukcapil Kemendagri RI yaitu GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan), Gerakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang adminstrasi kependudukan menuju masyarakat tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan”, jelas Rustiyono, S.Sos.

Setiap bulannya, Dindukcapil Kab. Demak rutin terjadwal untuk mengisi acara Ngobras yang telah ditentukan pada hari Kamis, walaupun masih menunggu untuk informasi lebih lanjit mengenai pemberian tanggal.

Baru Pukul 08.19 WIB, Antrian Pemohon Adminduk Sudah Mencapai 173 Orang

Demak – Dilaporkan pada hari ini (Jumat,07/02/2020) hingga pukul 08.19 WIB, antrian pemohon dokumen kependudukan sudah mencapai nomor 173. Dua gadis warga di Kecamatan Karanganyar, Demak ini sudah mengantri sejak antrian nomor di bagian Pelayanan di Lantai I Dindukcapil Kab. Demak belum dibuka.

Pencetakan KTP-el maupun dokumen administrasi kependudukan dikerjakan oleh para petugas Dindukcapil Kab. Demak sesuai SOP, yaitu 1×24 jam hari kerja. Para pemohon KTP-el diminta untuk mengambil KTP-el milik mereka pada hari Senin, sesuai dengan nomor antrian milik mereka yang sudah masuk di bagian FO Pendaftaran.

Dindukcapil Kab. Demak Ikut Berpartisipasi Menyukseskan SP2020 Bersama BPS Kab. Demak

Demak – Kamis (06/02/2020) Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Demak mengajak Dindukcapil Kab. Demak untuk menyukseskan Sensuk Penduduk Tahun 2020 (SP2020) melalui Sosialisasi pada berupa pemasangan standing banner  di Lantai I di depan Ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak. Standing Banner SP2020 dipasang oleh Abdul Khalim yang merupakan petugas dari BPS Kab. Demak setelah mendapat ijin pemasangan standing banner dari Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd.

Dijelaskan dalam Surat dari BPS Kab. Demak, nomor B-013/BPS/33212/02/2020 tanggal 03 Februari 2020 bawa pemerintah melalui BPS akan melaksanakan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 15 Februari-31 Maret 2020 untuk melakukan Sensus Penduduk Online dan pada bulan Juli 2020 untuk Sensus Penduduk Wawancara.

Akta Kelahiran Hilang? Silahkan Datang Dan Konsultasi Ke Dindukcapil

Demak – Bagi masyarakat yang dokumen kependudukannya hilang, baik itu KTP-el, Akta (Kelahiran, Kematian,  Perkawinan, Perceraian), Kartu Keluarga (KK) tidak perlu khawatir, cukup datang ke Dindukcapil Kab. Demak untuk berkonsultasi mengenai permasalahan tersebut. Seperti halnya yang dilakukan oleh Zaenal Abidin dan istrinya, yang merupakan warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak melakukan konsultasi dengan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak yang diwakili oleh Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati mengenai akta kelahiran miliknya, istri dan anaknya yang hilang pada hari Kamis (06/02/2020). Keduanya berkonsultasi bagaimana supaya dapat diterbitkan kembali akta kelahiran milik mereka yang hilang.

“Persyaratannya hampir sama dengan membuat baru, hanya saja yang berbeda yaitu ditambah dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, serta nanti pemohon mengisi formulir kutipan”, terang Budi Hendrawati.  Setelah berkas persyaratan lengkap kemudian akta kelahiran yang hilang baru dapat diproses.

Kabid Dafduk Dindukcapil Kab. Demak, Lakukan Interview Dengan Reporter TVRI

Demak – Reporter TVRI Jawa Tengah, Edi Supriyadi melakukan wawancara dengan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos pada hari ini (Kamis,06/02/2020) terkait dengan pelayanan KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak. “Walaupun membludak jumlah pemohon KTP-el sejak diumumkan ketersediaan blangko KTP-el, namun Dindukcapil tetap dapat melayani masyarakat sesuai SOP kami yaitu 1×24 jam”, jelas Rustiyono.

Rustiyono juga menambahkan, bahwa semua dokumen kependudukan, baik itu pembuatan KTP-el, KK, Akta dan pengurusan surat pindah, Gratis atau tidak dipungut biaya. Dan diwajibkan masyarakat yang akan mencetak KTP-el untuk datang sendiri mengurus pencetakannya di Dindukcapil Kab. Demak, atau jika diwakilkan harus dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang asli beserta Fotokopi KK. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya calo.

Captain America Bikin KIA Untuk Anaknya

Demak – “Captain America” alias Sunaryo warga Wonosalam, Kab. Demak adalah salah satu contoh masyarakat yang sadar administrasi kependudukan. Karena beliau langsung mengurus dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) milik anaknya, Safira yang saat ini berumur 8 tahun. Sunaryo mengurus KIA dari jam 09.00 WIB dan langsung menerima KIA  pada pukul 10.00 WIB, setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas FO Pendaftaran, kemudian berkas diberikan untuk segera diproses oleh petugas di bagian pencetakan KIA dan setelah jadi diserahkan ke petugas FO di bagian Pengambilan Dokumen untuk diberikan kepada pemohon. “Mengurusnya gampang dan gratis, selain itu bisa ditunggu”, papar Sunaryo.

Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Semua kepengurusan dokumen kependudukan jika tidak ada kendala dalam jaringan sarana dan prasarana dapat terlaksana dalam waktu 1×24 jam. Dan kepengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau Rp. 0,-.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial