Dindukcapil Kab. Demak Juga Layani Konsultasi Kewarganegaraan

Demak- Pada hari Rabu (05/02/2020), Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati menerima salah satu Warga Negara Asing, yang berasal dari Republic of China, Zheng Shuyu dan Lim Yunteng untuk berkonsultasi mengenai masalah kewarganegaraan. Mereka dengan menggunakan bahasa “campur” yaitu bahasa Mandarin, Inggris dan Indonesia ingin berpindah kewarganegaraan, menjadi Warga Negara Indonesia.

Zheng Shuyu menanyakan apa saja persyaratan yang harus dilakukan untuk bisa menjadi WNI, karena dirinya dan suaminya sudah hampir 10 tahun tinggal dan bekerja di Indonesia, terlebih mereka berdomisili di Kab. Demak.

Buat Akte Kelahiran, Tak Perlu Pakai Surat Pengantar Lagi

Demak – “Menurut Perpres ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan tidak memerlukan lagi surat pengantar baik dari RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan,” tutur Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd.  Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan Perpres tersebut, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas. Dindukcapil Kab. Demak itu sendiri telah menghapuskan syarat yang harus menyertakan surat pengantar, sejak awal tahun 2019.

Untuk pembuatan KK baru hanya diperlukan Surat Nikah/Cerai dan Keterangan Pindah Alamat bagi anggota baru. Perubahan KK, dapat membawa KK lama dan dokumen pendukung.  Untuk membuat KTP-el dapat membawa Fotocopy KK saja. Perubahan KTP-el yang dibutuhkan hanya KK dan Surat Keterangan Pindah. Sedang untuk pembuatan Akta Kelahiran yang harus dibawa adalah Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK dan KTP-el. Kemudian jika mengurus Akta Kematian hanya butuh Surat Kematian.

Sampai Saat Ini, KTP-el Masih Menjadi Primadona Masyarakat

Demak – Pencetakan KTP-el masih menjadi primadona masyarakat, karena terhitung dari satu minggu yang lalu sejak diumumkan blangko KTP-el telah tersedia, sampai hari ini (Rabu, 05/02/2020) masyarakat masih saja memadati Dindukcapil Kab. Demak untuk melakukan penggantian Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara menjadi KTP-el. Antrian masyarakat mulai terlihat padat sejak pukul 07.00, walaupun pintu Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak masih ditutup. Dan baru dibuka pada pukul 07.20 WIB. Hingga pukul 07.59 WIB dilaporkan bahwa nomor antrian untuk pendaftaran pencetakan KTP-el sudah mencapai nomor 199.

Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos, menuturkan bahwa setiap hari kecuali sabtu dan minggu, nomor antrian yang keluar mencapai 600, pengumuman mengenai ketersediaan blangko KTP-el membuat para petugas di bagian pencetakan KTP-el setiap harinya untuk bekerja lebih keras dari sebelum pengumuman ketersediaan blangko KTP-el, tidak jarang membuat mereka harus lembur untuk melakukan pencetakan KTP-el.

Sudahkah Anak Anda Membuat KIA?

Demak – Kartu Identitas Anak diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Sejak April Tahun 2019 silam, Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai menerbitkan KIA. Bahkan sudah bekerjasama dengan sekolah-sekolah untuk mengumpulkan berkas secara kolektif, supaya anak-anak bisa memperoleh KIA. Rustiyono, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, menjelaskan bahwa tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Antusiasme Masyarakat Dalam Mengurus Dokumen Kependudukan Masih Tinggi

Demak- Selasa (04/02/2020) pukul 09.30 WIB dilaporkan kondisi pemohon adminduk yang telah memadati baik di Luar Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak, hingga menuju akses tangga ke Lantai 2 Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak dan selasar ruangan-ruangan berhadapan dengan Ruang Metrologi, maupun di dalam ruang pelayanan lantai 1 itu sendiri.
Selama belum ada pengumuman tentang ketidaktersediaan blangko, itu artinya sejauh ini blangko KTP-el masih tersedia.
Nomor antrian yang keluar sampai pukul 09.30 WIB, sudah mencapai no 195. Tingkat antusiasme ini terlihat sejak pukul 07.00 WIB, masyarakat sudah mulai mengantri untuk masuk ke dalam ruang pelayanan, padahal ruang pelayanan lantai I baru dibuka pukul 07.30 WIB.
Para petugas front office Dindukcapil Kab. Demak selalu berusaha memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Di tengah-tengah suasana pemohon yang ramai mengantri mengurus dokumen kependudukan mereka.

Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Rakor Persiapan RKPD 2021

 

Senin (3/2/2020) Dindukcapil Kab. Demak mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan RKPD 2021 yang diselenggarakan oleh Bappeda Litbang Kab. Demak di Grhadika Bina Praja. Acara yang diikuti oleh Sekretaris dan Kasubag Program seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Demak tersebut, mengusung dua agenda yaitu persiapan pelaksanaan musrenbang serentak dan tindak lanjut peraturan-peraturan baru terkait perencanaan dan penganggaran. Sebagai peserta rapat, dari Dindukcapil Kab. Demak, yang hadir adalah Eni Susiani, SE, MH selaku Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak, beserta Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Widayati, SE, MM.

Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Litbang, Suhasbukit, SH, MM pada pukul 09.00. Pada kesempatan tersebut, beliau menekankan perlunya kerja keras seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Demak pada tahun 2020. Tahun ini merupakan tahun efektif terakhir periode RPJMD 2016-2021, sehingga tiap-tiap perangkat daerah perlu meninjau lagi capaian kinerjanya. Selain itu, tahun 2019 muncul beberapa peraturan baru yang harus diterapkan pada tahun 2020, yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Tahun 2020 juga menjadi tahun politik bagi Kabupaten Demak mengingat akan diselenggarakannya pesta demokrasi pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Oleh karena itu, perlu disiapkan Rencana Teknokratik RPJMD 2021-2024 beserta Renstra Perangkat Daerah.

Rekam Data Kamu Supaya Bisa Cetak KTPmu

Demak- Tidak hanya menerbitkan dan mencetak saja, tetapi juga melakukan perekaman KTP-el. Selain perekaman KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak langsung, Masyarakat juga dapat melakukan perekaman data KTP-el di Kecamatan tempat domisili mereka. Seperti hari ini (Senin, 03/02/2020) para petugas Front Office Dindukcapil Kab. Demak melayani masyarakat yang melakukan rekam data KTP-el sebagai langkah awal untuk dapat dicetakkan KTP-el.

Perekaman data yang dilakukan yaitu biometrik, tanda tangan scan, pemindaian iris mata, sidik jari. Sebelum direkam datanya, dilakukan dahulu pengecekan biometrik, bertujuan untuk mengetahui, apakah pemohon sudah pernah melakukan rekam data sebelumnya atau yang benar-benar baru merekam data, supaya tidak terjadi duplikat data yang dapat menyebabkan tidak dapat tercetaknya KTP-el pemohon.

KTP-elku Sudah Jadi Lho, Terimakasih Dindukcapil Kab. Demak

Demak- Tidak sia-sia usaha para pemohon dokumen adminduk untuk datang mengantri mengurus dokumen kependudukan milik mereka pada hari Senin (03/02/2020) di Ruang Pelayanan Lantai I Gedung Ungu Dindukcapil Kab. Demak. Tidak hanya mengurus dokumen kependudukan milik mereka sendiri, tapi juga milik suami atau istri atau orangtua mereka yang tidak bisa datang sendiri mengurus dokumen kependudukan. Tapi tentu saja dengan persyaratan yang lumayan ketat, yaitu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan (SuKet)Asli Pengganti KTP-el. Hal ini bertujuan untuk menghindari calo yang berpeluang munculnya pungutan liar (pungli) padahal semua kepengurusan dokumen administrasi kependudukan, GRATIS atau Rp. 0,-.

Salah satu warga yang telah mendapatkan KTP-el miliknya, Mualamah, warga Bonang terlihat bahagia,  hal ini terpancar dari rona wajahnya yang bahagia. Karena tidak sia-sia perjuangannya untuk mendapatkan KTP-elnya.  “Terimakasih Dindukcapil, KTPku sudah jadi”, tambahnya.

Antusiasme Masyarakat Dalam Mencetak KTP-el

Demak- Dilaporkan kondisi antrian para pemohon dokumen administrasi kependudukan yang memadati Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak yang berlokasi di Gedung Ungu, Sasana Kyai Mugni, Jl. Kyai Mugni No. 1016 Kab. Demak. Tidak hanya di dalam ruang pelayanan saja yang penuh dan padat tetapi terlihat juga di selasar Lantai I yang berdampingan dengan Ruang Bidang Metrologi milik Dindagkop UKM Kab. Demak, yang berlokasi satu gedung dengan Dindukcapil Kab. Demak. Kepadatan pemohon pada hari ini (Senin, 03/02/2020) sudah terjadi sejak pukul 06.30 WIB. Bahkan saat pintu ruang pelayanan masih belum dibuka oleh petugas Dindukcapil Kab. Demak.

Tingkat tertinggi dokumen adminduk yang diurus oleh masyarakat adalah pencetakan KTP-el, selanjutnya yaitu Penerbitan Akte Kelahiran, Pencetakan KIA, dan dokumen adminduk lainnya seperti Surat Pindah, dan Perubahan Data. Menurut salah satu petugas front office, Latief, saat ini nomor antrian sudah mencapai 400 orang, padahal masih jam 09.00 WIB.

Rakor Kerjasama Pelayanan Adminduk Antara Dindukcapil Kab. Demak Dengan KUA Karanganyar, Demak Dan RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demak – Jumat (31/01/2020) pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Rapat Koordinasi tentang pelaksanaan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dindukcapil) Kab. Demak dengan KUA Karanganyar Kab. Demak dan RSUD Sunan Kalijaga Demak. Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd dan diikuti oleh Sekdin Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, S.E., M.H. beserta para Kabid, Kasi dan ADB, Wafiya Hamida, A.Md, untuk KUA Karanganyar yang diwakili oleh Noor Fatah, Emil Salim, dan Moh. Mukromin, dari pihak RSUD Sunan Kalijaga Demak, Kusmanto, Kasi Pemasaran, dan tim. Diikuti juga oleh perwakilan koordinator Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan.

Rakor tersebut membahas mengenai pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Kankemenag Kab. Demak yang diwakili oleh KUA Karanganyar dengan RSUD Sunan Kalijaga Demak. Selain itu juga membahas tentang penerbitan SK Penerbitan Keterlambatan Akta Kelahiran.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial