
Demak- Rabu (09/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Dempet, Rois melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Riska putri amalan ningrum warga desa Kuwu rt6 rw2 Kecamatan Dempet.
Riska mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.













