
Rekam manula an Kastirah lahir 02.10.1939 desa Purwosari Sayung.
Sep 09

Rekam manula an Kastirah lahir 02.10.1939 desa Purwosari Sayung.
Sep 09

Demak – Hari rabu ini (9/9), Ana marlina yang beralamat di Desa Bedono Kecamatan Saayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Ana yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Ana dilayani oleh Antik wantini, salah satu Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Antik wantini menerapkan protokol kesehatan yang berlaku supaya terhindar dari penularan virus corona. Diantaranya mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan setelah melakukan perekaman KTP-el.
Sep 09

Demak – Rabu (9/9), warga yang berdomisili di Kecamatan Sayung ini sangat antusias dalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Untuk itulah mereka antri dan memenuhi ruang pelayanan bahkan sampai di luar ruang pelayanan Kecamatan Sayung.
Hal ini dituturkan oleh Antik wantini, Koordinator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Sayung, bahwa dirinya dan Akrom yang juga TPDK Sayung Dindukcapil ini merasa kewalahan dengan antusiasme warga Sayung ini dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sep 09

rekam e-KTP pemula an Muhammad Tohiron desa Sidogemah.
Sep 09

Demak- Rabu (09/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, diah melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Ulfah hasanah warga Desa Kangkung Kecamatan Mranggen.
Ulfah mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.
Sep 09

Demak- Rabu (09/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Dempet, Rois melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Riska putri amalan ningrum warga desa Kuwu rt6 rw2 Kecamatan Dempet.
Riska mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.
Sep 09

perekaman siti zulianti, Duari rt 05 rw 05 Ds Balerejo, Kec. Dempet, Jumat (4/9)
Sep 09

perekaman mumiatun nuril ulya, harjowinangun rt 03 rw 01 Ds Harjowinangun, Kec. Dempet