Perekaman Warga Lansia Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Endang Sulistyowati, karyawan Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar melayani warga di Kecamatan Karanganyar yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan. Diantaranya yaitu, Masnaah, warga desa Jatirejo Rt 08 Rw 02, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (28/08/2020) melakukan perekaman KTP-el baru untuk mendapatkan identitas dasar sebagai warga negara Indonesia.

Masnaah sebelumnya dicek terlebih dahulu melalui cek biometrik, untuk mengetahui apakah dirinya sudah pernah melakukan perekaman data sebelumnya atau belum. Dan setelah dicek, ternyata belum ditemukan data tentang Masnaah, maka petugas segera melakukan rekam data KTP-el kepada Masnaah . Setelah data dikirim ke Kemendagri, Masnaah diminta untuk menunggu 1x24jam supaya data dapat diolah menjadi data tunggal oleh Kemendagri sehingga dapat diterbitkan KTP-el

Partisipasi Dindukcapil Demak Dalam Penyerahan Masker Gratis Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Hari ini (27/8), Dindukcapil Demak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi bersama Kesbangpolinmas, serta dari unsur atau perwakilan Kodim dan Bhabinsa juga perangkat desa dalam membagikan masker gratis kepada warga desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar. Dari Dindukcapil Demak diwakili oleh Akhmad Suyikno, S.Sos, pelaksana dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos.

Acara yang berlangsung dari pagi hari jam 09.00 WIB sebelumnya telah diisi terlebih dahulu dengan sosialisasi bersama Kepala Desa Cangkring, Komari, Camat Karanganyar dan perwakilan dari Kesbangpolinmas. Selain itu diserahkan juga secara simbolis, masker yang akan dibagikan kepada warga desa Cangkring yang akan melakukan Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Dempet

Demak – Hari Jumat Sini (28/8), zuli prasetyo yang beralamat di Desa Merak Kecamatan Dempet mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Karangtengah. Zuli yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Zuli dilayani oleh Rois, salah satu Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Dempet. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rois menerapkan protokol kesehatan yang berlaku supaya terhindar dari penularan virus corona. Diantaranya mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan setelah melakukan perekaman KTP-el.

Dyah Layani Warga Lakukan Perekaman KTP-el

Demak – Dyah Arini Rokhmiyana, salah seorang Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen yang Jumat (28/8) bertugas melakukan perekaman data KTP-el pada Annisa Choirul Zahra. Annisa yang merupakan warga desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen ini mengajukan permohonan perekaman data untuk KTP-el dirinya. Karena dirinya telah berusia 18 tahun pada bulan ini nanti.

Dalam melayani pengajuan perekaman KTP-el di masa new normal, pandemi corona ini, Dindukcapil Demak menerapkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai protokol kesehatan, yaitu wajib memakai masker, dalam kondisi yang sehat, serta mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan perekaman. Dan hal ini berlaku bagi Operator maupun warga yang mengajukan permohonan rekam KTP-el. Supaya keduanya terhindar dari penularan covid 19.

Perekaman Warga Kebonbatur Di Kecamatan Mranggen

Demak- Jumat (28/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, Dyah Arini Rokhmiyana melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Erika Cahayaningtyas warga desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen.

Erika mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Pengajuan KK Tambah Jiwa Di Kecamatan Gajah

Penyerahan Kartu keluarga..bapak ahmad khanafi desa tlogopandogan RT 3 rw 1 kecamatan gajah

Demak – Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. Karena sifatnya yang wajib, maka masyarakat juga harus mengetahui cara membuat kartu keluarga. Pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat, sehingga masyarakat selain petugas tidak diperbolehkan untuk mengubah, mencoret, menambah ataupun mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga.

Jika ada perubahan pada isi data di kartu keluarga, kamu wajib melaporkannya kepada Lurah setempat dan di bawa ke kecamatan untuk dirubah datanya dan di cetakkan Kartu Keluarga yang baru. Seperti yang di lakukan oleh Ahmad Khanafi dari Desa Tlogopandan Rt 03 Rw 01, Kecamatan Gajah telah melaporkan bahwa sudah menikah dan mau membuat KK baru serta menambah anak yang baru lahir. Pembuatan KK ini dibantu oleh Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Gajah, Hadi Purwanto, hari ini (27/8).

Ani Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Gajah

Demak – Nuril Anwar sebagai Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah hari Senin ini (27/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Gajah. Perekaman atas nama Ani Agustina, warga desa Kedondong Rt 03 Rw 01 dari Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona

Warga Kecamatan Karangawen Lakukan Perekaman KTP-el Di Karangtengah

Demak – Latif Maulana, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah, Kamis (27/8) melayani pengajuan permohonan perekaman KTP-el dari warga Kecamatan Karangawen. Dikarenakan salah satu peralatan perekaman KTP-el di Kecamatan Karangawen sedang dilakukan perbaikan.

Wahyudi yang berlamat di desa Bumirejo, Kecamatan Karangawen ini segera menuju ke Kecamatan Karangtengah setelah mendapat rekomendasi dari Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen. Perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan lain yang terdekat dengan domisili warga. Syaratnya untuk melakukan perekaman KTP-el baru adalah dengan hanya membawa Kartu Keluarga saja.

Sofiatul Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Latif Maulana sebagai Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah hari Kamis (27/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Karangtengah. Perekaman atas nama Sofiatul Badiah warga desa Sarirejo dari Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Bahaudin dawami sebagai Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah hari ini (28/7) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Karangtengah. Perekaman atas nama Zusfatul Maharani , kelahiran dari Desa Wonoagung Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial