Pengajuan Surat Pindah Di Kecamatan Wonosalam

Demak- Hari Senin (31/8) Marzuki selaku Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Wonosalam memproses Surat pindah antar kecamatan dalam Kabupaten Demak atas nama Widiyantoro warga Botorejo.

Pemindahan alamat yang dilakukan Ari Widiyantoro sudah melengkapi berkas-berkas yang ada agar proses pindah alamat lancar, dan segera diverifikasi oleh Marzuki.

Pengajuan Perubahan Elemen Data Kependudukan Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wonosalam, Marzuki, hari ini (1/8) menyerahkan pengajuan perhomonan Kartu Keluarga (KK) karena adanya perubahan elemen data kependudukan.

Pengambilan Kartu Keluarga (KK) milik Agus Sujarwo yang berprofesi sebagai Kanit Intel di Polsek Wonosalam dan berdomisili di Botorejo, Kecamatan Wonosalam. Pemecahan tersebut diajukan karena Agus karena berubah elemen data kependudukan pada pendidikan. Yang dilampiri oleh bukti dukung foto kopi surat nikah, dan fotokopi ijazah terakhir.

Wahid Lakukan Perekaman KTP-el Di Wedung

Demak – Arif Efendi sebagai Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang hari ini (31/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Karangtengah. Perekaman atas nama Muhammad Abdul Wahid, kelahiran dari Desa Tempel Rt 02 Rw 02 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arif Efendi sebagai Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan wedung hari Senin ini (31/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wedung. Perekaman atas nama Rouf nizar, kelahiran dari Desa Kedungmutih Rt 02 Rw 04 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Ahmad Lakukan Perekaman KTP-el Di Wedung

Demak- Senin (31/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arief efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Ahmad sarfani warga desa Kedungkarang rt3 rw2 Kecamatan Wedung.

Ahmad sarfani mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SKCK dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.

Warga Mandung Lakukan Perekaman KTP-el Di Wedung

Demak – Senin (31/08/2020), mafirotul beralamatan Desa Mandung rt1 rw1 kecamatan Wedung, Pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung melayani warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, salah satunya adalah perekaman KTP-el.

Kartu tanda Penduduk (KTP-el) adalah sebuah identitas diri seseorang yang berisikan data diri meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan. KTP-el sangat penting untuk sistem administrasi kependudukan untuk mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. KTP-el memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik. Begitu pentingnya peran ktp-el bagi masyarakat, di kecamatan karanganyar di sediakan pelayanan perekaman data KTP-el yang secara langsung dilayani oleh petugas dinduk capil dan tanpa di pungut biaya sepeser pun. Misalnya Mafirotul alamat Desa mandung, telah melakukan perekaman data mulai dari foto, tanda tangan, sidik jari, iris mata, dan menyatakan bahwa data tersebut benar-benar data dirinya.

Pengajuan KK Tambah Jiwa Di Kecamatan Wedung

Demak – ahmad sholeh, warga desa Kedungutih rt5 rw2 Kecamatan Wedung yang mengurus Kartu Keluarga (KK) baru miliknya. Lebih tepatnya perubahan elemen data kependudukan. yaitu menambahkan naka anaknya yang minggu lalu, di Kecamatan Wedung. Ulin mengurus KK dengan dilayani Abdul shokib selaku Koordinator Petugas Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung.

Ulin menerima KK baru dengan tanda tangan kepala dinas yang sudah berbarcode, pada hari Senin(31/08/2020) juga. Sehingga slogan SUJUD atau Satu Jam Terwujud dalam mengurus dokumen kependudukan benar-benar terwujud. Hal ini merupakan terobosan yang diambil oleh Dindukcapil Kab. Demak untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan bagi masyarakat Demak, sesuai dengan penjelasan Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak ketika memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai Dindukcapil Kab. Demak.

Zahrotul Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

emak- Senin (31/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arief efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Zahrotul Muadah warga desa Kedung karang rt2 rw2 Kecamatan Wedung.

Nida mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.

Pengajuan KK Karena Anggota Keluarga Berkurang Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Muhammad bashor yang ini mengurangi anggota keluarga karena telah meninggal dunia akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.

Bashor dilayani oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Wonosalam, Hari Senin ini (31/08/2020) Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam.

Pengajuan KK Berdiri Sendiri Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Arfitanto maksum yang dulunya merupakan Warga Kecamatan Wonosalam dan pindah Ke Kecamatan wonosalam ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.

Arfianto dilayani oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Wonosalam, Hari Senin ini (31/08/2020) Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial