Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak – Dalam rangka mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak turut berpartisipasi dalam kegiatan “Demang Ngantor Ngeso” yang diselenggarakan pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Balai …
Demak- Hari Senin (31/8) Marzuki selaku Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Wonosalam memproses Surat pindah antar kecamatan dalam Kabupaten Demak atas nama Widiyantoro warga Botorejo.
Pemindahan alamat yang dilakukan Ari Widiyantoro sudah melengkapi berkas-berkas yang ada agar proses pindah alamat lancar, dan segera diverifikasi oleh Marzuki.
Demak – Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wonosalam, Marzuki, hari ini (1/8) menyerahkan pengajuan perhomonan Kartu Keluarga (KK) karena adanya perubahan elemen data kependudukan.
Pengambilan Kartu Keluarga (KK) milik Agus Sujarwo yang berprofesi sebagai Kanit Intel di Polsek Wonosalam dan berdomisili di Botorejo, Kecamatan Wonosalam. Pemecahan tersebut diajukan karena Agus karena berubah elemen data kependudukan pada pendidikan. Yang dilampiri oleh bukti dukung foto kopi surat nikah, dan fotokopi ijazah terakhir.
Demak – Arif Efendi sebagai Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang hari ini (31/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Karangtengah. Perekaman atas nama Muhammad Abdul Wahid, kelahiran dari Desa Tempel Rt 02 Rw 02 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.
Demak – Arif Efendi sebagai Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan wedung hari Senin ini (31/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wedung. Perekaman atas nama Rouf nizar, kelahiran dari Desa Kedungmutih Rt 02 Rw 04 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.
Demak- Senin (31/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arief efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Ahmad sarfani warga desa Kedungkarang rt3 rw2 Kecamatan Wedung.
Ahmad sarfani mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SKCK dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.
Demak – Senin (31/08/2020), mafirotul beralamatan Desa Mandung rt1 rw1 kecamatan Wedung, Pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung melayani warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, salah satunya adalah perekaman KTP-el.
Kartu tanda Penduduk (KTP-el) adalah sebuah identitas diri seseorang yang berisikan data diri meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan. KTP-el sangat penting untuk sistem administrasi kependudukan untuk mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. KTP-el memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik. Begitu pentingnya peran ktp-el bagi masyarakat, di kecamatan karanganyar di sediakan pelayanan perekaman data KTP-el yang secara langsung dilayani oleh petugas dinduk capil dan tanpa di pungut biaya sepeser pun. Misalnya Mafirotul alamat Desa mandung, telah melakukan perekaman data mulai dari foto, tanda tangan, sidik jari, iris mata, dan menyatakan bahwa data tersebut benar-benar data dirinya.
Demak – ahmad sholeh, warga desa Kedungutih rt5 rw2 Kecamatan Wedung yang mengurus Kartu Keluarga (KK) baru miliknya. Lebih tepatnya perubahan elemen data kependudukan. yaitu menambahkan naka anaknya yang minggu lalu, di Kecamatan Wedung. Ulin mengurus KK dengan dilayani Abdul shokib selaku Koordinator Petugas Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung.
Ulin menerima KK baru dengan tanda tangan kepala dinas yang sudah berbarcode, pada hari Senin(31/08/2020) juga. Sehingga slogan SUJUD atau Satu Jam Terwujud dalam mengurus dokumen kependudukan benar-benar terwujud. Hal ini merupakan terobosan yang diambil oleh Dindukcapil Kab. Demak untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan bagi masyarakat Demak, sesuai dengan penjelasan Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak ketika memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai Dindukcapil Kab. Demak.
emak- Senin (31/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arief efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Zahrotul Muadah warga desa Kedung karang rt2 rw2 Kecamatan Wedung.
Nida
mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus
SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas
dasar yang harus dikantonginya.
Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Muhammad bashor yang ini mengurangi anggota keluarga karena telah meninggal dunia akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.
Bashor dilayani oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Wonosalam, Hari Senin ini (31/08/2020) Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam.
Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Arfitanto maksum yang dulunya merupakan Warga Kecamatan Wonosalam dan pindah Ke Kecamatan wonosalam ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.
Arfianto dilayani oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Wonosalam, Hari Senin ini (31/08/2020) Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam.