Pembuatan KK Baru Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah, Rabu (26/8) menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) kepada salah seorang warga, yaitu Muasaroh yang mengajukan permohonan perubahan data elemen data kependudukan berupa penambahan anggota keluarga baru pada Kartu Keluarga (KK) miliknya.

Muasaroh yang merupakan warga desa Batu Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ini menambahkan anggota baru, yaitu anaknya yang baru lahir, supaya dirinya dapat mengurus penerbitan Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan milik anaknya.

Pengajuan Perubahan Data Kependudukan Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu keluarga berisi berbagai data penting anggotanya, seperti nama lengkap, pekerjaan, susunan anggota keluarga, dan hubungannya. Karena setiap keluarga wajib memilikinya, salah seorang warga dari desa Tuwang, Kusnin telah datang ke Kecamatan Karanganyar untuk pembetulan Kartu Keluarga yaitu nama yang di KK diganti sesuai dengan Surat Nikah.

Dan nama anaknya pembenahan pendidikan dan pekerjaan. Kusnin telah mengisi surat pernyataan yang bermeterai dan penyatakan data tersebut memang data dirinya dan anaknya. Kusnin yang hari ini (26/8) mengurus pengajuan pembetulan KK dilayani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati.

Huda Lakukan Perekaman KTP-el

Demak – Kamis (27/8), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Huda, warga Ketanjung kecamatan karanganyar Demak ini tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang, merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – kamis (27/8), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Dwi, warga Desa kedungwaru lor Kecamatan Karanganyar, Demak ini tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan karanganyar,Endang merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Kondisi Pelayanan Di Dindukcapil, Kemarin

Demak- Selasa (25/8) pukul 09.30 WIB dilaporkan kondisi pemohon adminduk yang telah memadati baik di Luar Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak, hingga menuju akses tangga ke Lantai 2 Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak dan selasar ruangan-ruangan berhadapan dengan Ruang Metrologi, maupun di dalam ruang pelayanan lantai 1 itu sendiri. Selama belum ada pengumuman tentang ketidaktersediaan blangko, itu artinya sejauh ini blangko KTP-el masih tersedia.

Tingkat antusiasme ini terlihat sejak pukul 07.00 WIB, masyarakat sudah mulai mengantri untuk masuk ke dalam ruang pelayanan, padahal ruang pelayanan lantai I baru dibuka pukul 07.30 WIB.
Para petugas front office Dindukcapil Kab. Demak selalu berusaha memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Di tengah-tengah suasana pemohon yang ramai mengantri mengurus dokumen kependudukan mereka.

Pengajuan KK Baru Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, Rabu (26/8) menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) kepada salah seorang warga, yaitu Hartono yang mengajukan permohonan perubahan data elemen data kependudukan berupa pemecahan KK karena sudah menikah.

Arif yang merupakan warga desa Botorejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak ini mengajukan permohonan supaya bisa membuat KK sendiri, karena dirinya sudah menikah, untuk itu dirinya membawa KK lama milik orangtuanya dan fotokopi surat nikah serta surat pindah domisili antar kecamatan milik istrinya.

Pengajuan KK Hilang Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Kartu Keluarga (KK) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK yang hilang wajib dilaporkan ke Kantor Kepolisian agar mendapatkan Surat Kehilangan guna untuk pengajuan cetak KK yang baru.

Seperti yang di lakukan oleh Abdul Basor dari desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, datang ke kecamatan pada hari ini (25/8) untuk pengajuan cetak dengan membawa persyaratan fotokopi KK, surat kehilangan KK dari kepolisian dan Fotokopi surat nikah Sarbani. Data tersebut setelah diverifikasi oleh Lailatus Sifak, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, memang benar-benar data yang valid.

Slamet Lakukan Perekaman KTP-el Di Wedung

Demak – Selasa (27/8), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Slamet, warga Berahan wetan rt3 rw9 Demak ini tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung, Arief efendi, merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Fendi Layani Martini Rekam KTP-el

Demak – Arif efendi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung hari Kamis ini (27/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wedung. Perekaman atas nama martini, kelahiran Desa Brahan wetan rt3 rw9 Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Salamah Ajukan Perekaman KTP-el Di Wedung

Demak – kamis (27/8), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Salamah, warga Kedungmutih rt1 rw3, Demak ini tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung, Arief efendi, merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial