Antrian Pelayanan Adminduk Di Kecamatan Sayung

Demak – Jumat (14/8), warga yang berdomisili di Kecamatan Sayung ini sangat antusias dalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Untuk itulah mereka antri dan memenuhi ruang pelayanan bahkan sampai di luar ruang pelayanan Kecamatan Sayung.

Hal ini dituturkan oleh Antik wantini, Koordinator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Sayung, bahwa dirinya dan Akrom yang juga TPDK Sayung Dindukcapil ini merasa kewalahan dengan antusiasme warga Sayung ini dalam mengurus dokumen kependudukan.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Kamis (13/8), Muslimin yang beralamat di desa Kenduren Rt 04 Rw 02 Kecamatan Wedung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wedung.Muslimin yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Muslimin dilayani oleh Arief Efendi, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wedung. Efendi memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Wedung supaya terhindar dari penularan virus corona.

Kirun Lakukan Rekam KTP-el Di Wedung

Demak – Kamis (13/8), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Kirun, warga Berahan wetan rt3 rw9, Demak ini tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung, Arief efendi, merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Pengajuan Rekam Data KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak- Kamis (13/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistiyowati melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Hanna warga desa Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar.

Hanna mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Endang Pandu Warga Lakukan Update Data Secara Online

Update data anangga ds undaan kdul

Demak- Rabu (12/8) Salah satu warga di Kecamatan Karanganyar, yaitu Anangga warga desa Undaan Kidul meminta bantuan kepada Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di Kecamatan Karanganyar untuk update data yang berada didalam KK maupun KTP.

Hal ini sering terjadi dalam berapa orang dan memang harus di update di Kecamatan maupun Capil Demak guna untuk pengurusan dokumen yang lainnya maupun kegiatan tertentu yang harus menggunakan dokumen kependudukan.

Konsultasi Pelayanan KTP-el Online Di Kecamatan Karanganyar

Demak – KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Sehingga setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya 1. Kini usia yang diperbolehkan pembuatan KTP elektronik adalah 17 Tahun.

Hari Selasa (11/8), Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar menerima salah satu warga di Kecamatan Karanganyar, yang berkonsultasi dan meminta panduan untuk mendaftar KTP-el secara online. Warga yang meminta arahan tersebut bernama Diki, merupakan warga desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar.

Pengajuan KK Tambah Jiwa Di Kecamatan Karanganyar

Demak- Kamis (13/8) Pengajuan KK a.n Ulil Desa Wonoketingal Kecamatan karanganyar Kabupaten Demak, Pengajuan dokumen kependudukan (KK) tersebut untuk menambah jiwadan dilakukan oleh Ahmad S.Sos sebagai TPDK Karanganyar.

penyerahan dokumen kependudukan (KK) tersebut guna untuk membangkitkan rasa percaya dari masyarakat ,bahwa tidak ada yang namanya CALO dalam lingkungan capil maupun wilayah Kecamatan, semua dokumen kependudukan diserahkan kepada pemiliknya langsung dan GRATIS.

Pengajuan Pindah Domisili Di Kecamatan Sayung

Demak- Rabu (12/8) pengajuan Pindah Alamat atas nama Rino Farikin yang pindah dari Desa Timbulsloko pindah ke Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, diterima dan diverifikasi oleh Antik Wantini sebagai Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kec. Sayung

Rino yang diwakili oleh istrinya ini mengajukan pindah domisili dengan membawa berkas persyaratan lengkap sebagai pendukung untuk pindah domisili antar desa dalam satu Kecamatan.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – kamis (13/8), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Alfiatu hasanah, warga Sayung Kecamatan Sayung, Demak ini tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan sayung, Antik wantini merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Antrian Pengajuan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Kamis (13/8), warga yang berdomisili di Kecamatan Sayung ini sangat antusias dalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Untuk itulah mereka antri dan memenuhi ruang pelayanan bahkan sampai di luar ruang pelayanan Kecamatan Sayung.

Hal ini dituturkan oleh Antik wantini, Koordinator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Sayung, bahwa dirinya dan Akrom yang juga TPDK Sayung Dindukcapil ini merasa kewalahan dengan antusiasme warga Sayung ini dalam mengurus dokumen kependudukan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial