Antrian Pelayanan Di Dindukcapil Kab. Demak

Demak- Selasa (13/08/2020) pukul 09.30 WIB dilaporkan kondisi pemohon adminduk yang telah memadati baik di Luar Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak, hingga menuju akses tangga ke Lantai 2 Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak dan selasar ruangan-ruangan berhadapan dengan Ruang Metrologi, maupun di dalam ruang pelayanan lantai 1 itu sendiri.
Selama belum ada pengumuman tentang ketidaktersediaan blangko, itu artinya sejauh ini blangko KTP-el masih tersedia.
Nomor antrian yang keluar sampai pukul 09.30 WIB, sudah mencapai no 206. Tingkat antusiasme ini terlihat sejak pukul 07.00 WIB, masyarakat sudah mulai mengantri untuk masuk ke dalam ruang pelayanan, padahal ruang pelayanan lantai I baru dibuka pukul 07.30 WIB.
Para petugas front office Dindukcapil Kab. Demak selalu berusaha memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Di tengah-tengah suasana pemohon yang ramai mengantri mengurus dokumen kependudukan mereka.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Jumat (14/8), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Afna, wargaNgaluran Kecamatan Karanganyar, Demak ini tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistiyowati, merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Pegawai Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Apel Pagi Di Kecamatan Sayung

Demak – Hari ini (14/8) dan bertepatan dengan Hari Pramuka masih seperti biasanya Kecamatan Sayung sebelum melakukan pekerjaan/aktifitas kantor diadakan apel pagi bersama pegawai kecamatan, pegawai Dindukcapil (Koordinator dan Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung, Akrom, S.Sos dan Antik Wantini), PLKB, Pertanian, Sekdes.

Dipimpin oleh Camat Sayung, Sururi, SH, MH. Meskipun ditengah maraknya COVID-19, pegawai/karyawan kecamatan Sayung tetap bersemangat dalam mengikuti APEL bersama. Dalam pelaksaan apel menggunakan jarak 1 meter sesuai peraturan yang telah di tentukan.

Ahmad Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Jumat (14/8),Ahmad luqi Kharisudin yang beralamat di desa Surodadi Kecamatan Sayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Ahmad yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Ahmad dilayani oleh Antik wantini, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Antik memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Bonang supaya terhindar dari penularan virus corona.

Pengajuan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Jumat (14/8), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Alfiatu khasanah, warga Desa Sayung Kecamatan Sayung, Demak ini tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Sayung, Akrom, merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak- Kamis (13/8), Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung, Akrom, S.Sos melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Diyah Ayu Cahyaningrum warga desa Bulusari Kecamatan Sayung.

Diyah mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.

Antrian Pelayanan Adminduk Di Kecamatan Sayung

Demak – Jumat (14/8), warga yang berdomisili di Kecamatan Sayung ini sangat antusias dalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Untuk itulah mereka antri dan memenuhi ruang pelayanan bahkan sampai di luar ruang pelayanan Kecamatan Sayung.

Hal ini dituturkan oleh Antik wantini, Koordinator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Sayung, bahwa dirinya dan Akrom yang juga TPDK Sayung Dindukcapil ini merasa kewalahan dengan antusiasme warga Sayung ini dalam mengurus dokumen kependudukan.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Kamis (13/8), Muslimin yang beralamat di desa Kenduren Rt 04 Rw 02 Kecamatan Wedung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wedung.Muslimin yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Muslimin dilayani oleh Arief Efendi, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wedung. Efendi memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Wedung supaya terhindar dari penularan virus corona.

Kirun Lakukan Rekam KTP-el Di Wedung

Demak – Kamis (13/8), Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Kirun, warga Berahan wetan rt3 rw9, Demak ini tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung, Arief efendi, merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Pengajuan Rekam Data KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak- Kamis (13/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistiyowati melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Hanna warga desa Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar.

Hanna mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial