Soimah Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arief Efendi selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wedung. Perekaman atas nama Soimah, dari Desa Bungo RT 01/ RW 01 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Lailatus Sifak selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wonosalam. Perekaman atas nama Mustofiyah, kelahiran dari Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal, operator perekaman dan pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Pengajuan KK Pindah Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Ahmad Nasikun yang merupakan Warga desa Mojodemak Kecamatan Wonosalam ini akan mengajukan pembuatan KK baru yang berubah alamat lebih tepatnya perubahan RT.

Nasikun dilayani oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Wonosalam, (3/8). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam, dan KK kemudian diserahkan oleh Marzuki kepada Nasikun.

Antri Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Bagi warga di Kecamatan Sayung yang akan melakukan pengurusan pengajuan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, baik pembuatan baru ataupun perubahan elemen data kependudukan, dapat mendatangi Kecamatan Sayung. Karena di Kecamatan Sayung, ada pegawai Dindukcapil Demak yang akan membantu masyarakat Sayung dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Antik Wantini, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung.

Selain itu, Akrom, S.Sos yang juga Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas bersama Antik, menuturkan bahwa hari ini (3/8) warga yang mengurus dokumen kependudukan di Kecamata Sayung, antusiasnya sangat tinggi.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Anti Wantini selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Sayung. Perekaman atas nama Tri Nur Windha Maryanti, dari desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini bagi operator perekaman dan pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Nurul Hidayah, warga desa Bungo RT 3 RW 1 Kecamatan Wedung mendatangi Kecamatan Wedung untuk mengajukan permohonan perekaman data kependudukan. Permohonan pengajuan dokumen kependudukan tersebut adalah pengajuan perekaman data KTP-el.

Dengan dilayani oleh Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung ini, Senin (3/8), Nurul melakukan perekaman data KTP-el. Dimulai dari rekam iris mata, sidik jari dan tanda tangan. Sebelum itu baik warga dan operator wajib menggunakan hand sanitizer untuk mencuci tangan baik sebelum dan sesudah melakukan perekaman.

Pengajuan KK Tambah Jiwa Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, Marzuki, (2/8) menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) kepada salah seorang warga, yaitu Sukron Dani Asari yang mengajukan permohonan perubahan data elemen data kependudukan berupa penambahan anggota keluarga baru pada Kartu Keluarga (KK) miliknya.

Sukron yang merupakan warga Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak ini menambahkan anggota baru, yaitu anaknya yang baru lahir, supaya dirinya dapat mengurus penerbitan Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan milik anaknya.

Pencatatan Perkawinan Di Dindukcapil Demak

Demak – Pencatatan perkawinan pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2020 antara Ignatius Satriyo Wibowo dengan Eka Kumala Dewi yang beralamat di Sriwulan Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Selesai pencatatan langsung, mereka langsung menerima 6 (enam) dokumen kependudukan, antara lain : Kutipan akta perkawinan suami, Kutipan akta perkawinan istri, Kartu Keluarga (KK) Ignatius, KK orang tua, KTP-el suami atau Ignasiun dan KTP-el istri atau Eka. Pencatatan ini dilakukan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Demak, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati di ruang pertemuan Dindukcapil Demak.

Yulfi Ajukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak – Yulfi Artamefia, warga desa Sidorejo Kecamatan Karangawen mendatangi Kecamatan Karangawen untuk mengajukan permohonan perekaman data kependudukan. Permohonan pengajuan dokumen kependudukan tersebut adalah pengajuan perekaman data KTP-el.

Dengan dilayani oleh M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen ini, Senin (3/8), Yulfi melakukan perekaman data KTP-el. Dimulai dari rekam iris mata, sidik jari dan tanda tangan. Sebelum itu baik warga dan operator wajib menggunakan hand sanitizer untuk mencuci tangan baik sebelum dan sesudah melakukan perekaman.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak – Identitas diri itu sangat penting untuk seseorang. Misalkan KTP, merupakan identitas seseorang yang sangat penting dalam berbagai urusan (persyarata) dan bersifat wajib dimiliki oleh seseorang. Jika seseorang yang mau melamar kerja salah satu persyaratan yang harus di sertakan adalah KTP. Tanpa ada KTP orang tersebut tidak akan bisa masuk dalam perusahaan. Nah yang perlu diingat apabila usia sudah memasuki umur 17 th segeralah mengurusi KTP. Proses untuk pembuatan KTP itu sangat mudah, cukup membawa foto kopi KK dan dibawa ke Kecamatan terdekat. Nanti di Kecamatan akan di layani oleh petugas rekam data.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Muhammad Afnan Abdullah dari Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen ini, telah mengajukan pendaftaran Rekam Data ( Foto KTP Elektronik) dengan membawa foto kopi KK dan di serahkan Ke petugas yang ada di Kecamatan. Setelah pendaftaran, Afnan di rekam data oleh M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen, pada hari ini (3/8). Perekaman mulai dari dibacakan data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata dan telah memeriksa kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial