Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak – Dyah Arini selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mraggen hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Mranggen. Perekaman atas nama Ahmad Taufik dari Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
Perekaman KTP-el dimasa new normal ini baik operator perekaman maupun pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.
Demak – Dyah Arini, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen pada hari Senin (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Mranggen.
Pengajuan perekaman data KTP-el tersebut datangnya dari Khalimatus Saadah warga desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen. Khalimatus mengajukan permohonan rekam data KTP-el karena dirinya akan mendaftar BPJS Kesehatan, dan sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki oleh dirinya.
Demak – Pelayanan online merupakan pelayanan yang menggunakan jaringan internet. Dengan adanya pelayanan online sangatlah membantu dan mempermudah warga dalam pendaftaran KTP maupun Akta kelahiran sehingga banyak yang ingin mengetahui cara pendaftarannya. Pendaftaran online bisa didaftarkan dimana anda berada.
Kini ada beberapa warga yang mengantri di Kecamatan Gajah untuk konsultasi tentang bagaimana cara mendaftarkan KTP dan Akta kelahiran pada Hadi Purwanto, Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah, hari ini (3/8). Salah satunya adalah Budi Utomo warga desa Sambiroto Rt 06 Rw 02 Kecamatan Gajah.
Demak – Hari ini (3/8), Sella Nilam Cahyani, yang beralamat di desa Kedondong rt 6 rw 5 Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak mengajukan permohonan perubahan elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) miliknya berupa perubahan RW, dari Rt 06 Rw 04 menjadi Rt 06 Rw 05.
Sella membawa berkas dokumen persyaratan perubahan data kependudukan pada KK, antara lain KK asli yang lama, surat keterangan dari desa. Dan diverifikasi oleh Nuril Anwar, selaku Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Gajah kemudian dientry dan diapprove oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos, sehingga bisa dicetak dalam bentuk dokumen KK.
Demak – Nuril Anwar selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Gajah. Perekaman atas nama Muhammad Sumber, dari desa Boyolali Rt 03 Rw 01 Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.
Demak – Bagi warga di Kecamatan Gajah yang akan melakukan pengurusan pengajuan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, baik pembuatan baru ataupun perubahan elemen data kependudukan, dapat mendatangi Kecamatan Gajah. Karena di Kecamatan Gajah, ada pegawai Dindukcapil Demak yang akan membantu masyarakat Gajah dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Nuril Anwar, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah.
Selain itu, Hadi Purwanto yang juga Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas bersama Nuril, menuturkan bahwa hari ini (3/8) warga yang mengurus dokumen kependudukan di Kecamata Gajah, antusiasnya sangat tinggi.
Demak – Hari ini (3/8) kondisi di ruang pelayanan Dindukcapil Demak, lantai I Gedung Ungu terlihat ramai namun tidak terlalu padat. Hal ini disebabkan adanya perubahan pelayanan dari tatap muka menjadi online. Dikarenakan pada masa pandemi ini, untuk mencegah terjadinya penularan covid 19 ini.
Warga yang datang untuk mengajukan permohonan kepengurusan dokumen kependudukan harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu harus dalam kondisi sehat, memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun serta menunjukkan notifikasi dari WA center mengenai pengambilan dokumen kependudukan, seperti yang diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Demak, Rustiyono, S.Sos.
Demak – Identitas diri itu sangat penting untuk seseorang. Misalkan KTP, merupakan identitas seseorang yang sangat penting dalam berbagai urusan (persyarata) dan bersifat wajib dimiliki oleh seseorang. Jika seseorang yang mau melamar kerja salah satu persyaratan yang harus di sertakan adalah KTP. Tanpa ada KTP orang tersebut tidak akan bisa masuk dalam perusahaan. Nah yang perlu diingat apabila usia sudah memasuki umur 17 th segeralah mengurusi KTP. Proses untuk pembuatan KTP itu sangat mudah, cukup membawa foto kopi KK dan dibawa ke Kecamatan terdekat. Nanti di Kecamatan akan di layani oleh petugas rekam data.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Nukmah dari Desa Wedung Rt 04 Rw 11, Kecamatan Wedung ini, telah mengajukan pendaftaran Rekam Data ( Foto KTP Elektronik) dengan membawa foto kopi KK dan di serahkan ke petugas yang ada di Kecamatan. Setelah pendaftaran, Nukmah di rekam data oleh Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, pada hari ini (3/8). Perekaman mulai dari dibacakan data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata dan telah memeriksa kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.
Demak – Arief Efendi selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wedung. Perekaman atas nama Aqil Elva Azmi dari Desa Jetak RT 05/ RW 02 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
Perekaman KTP-el dimasa new normal ini bagi operator perekaman dan pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.
Demak – Pengajuan permohonan perekaman data KTP-el yang dilakukan oleh Nafisatul Fahma warga desa Babalan RT 1 RW 1, hari ini (3/8) kepada Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arif Efendi.
Arif yang menerima pengajuan permohonan perekaman KTP-el dari Fahma ini, segera mengecek apakah Fahma sudah pernah melakukan perekaman sebelumnya atau belum, dengan biometrik. Setelah dilakukan pengecekan biometrik dan Fahma belum pernah direkam, maka Fahma segera direkam data oleh Arif.