Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arief Efendi selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wedung. Perekaman atas nama Khusnaini, kelahiran dari Desa Berahan Wetan RT 02/ RW 05 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Bahaudin Dawami selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Karangtengah. Perekaman atas nama Liana Novitasari, warga dari Desa Sampang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Sebelum Mulai Rekam Data KTP-el, Operator Wajib Lakukan Biometri Search

Demak – Pencarian biodata ( Biometrik Search ) bertujuan untuk memperoleh kepastian apakah yang bersangkutan sudah melakukan perekaman biometrik atau belum, serta mengetahui kepastian keberadaan data kependudukannya. Sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos, bahwa semua petugas Dindukcapil Demak yang menjadi operator perekaman KTP-el wajib melakukan biometrik search kepada pemohon terlebih dahulu supaya tidak terjadi data ganda. Rustiyono memberikan pengarahan tersebut dalam kegiatan pembinaan kepada Pegawai Dindukcapil Demak yang bertugas di bidang Pelayanan Dafduk, beberapa waktu yang lalu.

Pemanfaatan kartu pintar (smart card) untuk e-KTP dengan chip yang memuat informasi data biodata, foto, citra tanda tangan dan 2 sidik jari telunjuk kanan dan kiri dan metode pengamanan yang tinggi, juga didukung oleh pemanfaatan teknologi biometric. Teknologi biometrics mampu untuk mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib e-KTP, sehingga dapat menghasilkan ketunggalan identitas penduduk (NIK yang unik dan tunggal) sebagai basis pembuatan database kependudukan nasional yang akurat dan data ketunggalan identitas pada e-KTP.

Ayo Kibarkan Dan Pasang Bendera Merah Putih Secara Serentak

Demak – Sobat Mindukcapil Demak, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah menghimbau seluruh masyarakat, untuk mengibarkan bendera merah putih dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.

Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak mulai Tanggal 1 Agustus – 31 Agustus, Sobat Mindukcapil Demak. Hal ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Sekertaris Negara. Meskipun acara kemerdekaan RI tahun ini sedikit berbeda dikarenakan kita masih dalam suasana pandemi, tapi tak mengurangi semangat kita berkontribusi untuk Indonesia.

Sebelum Memasuki Gedung Ungu, Warga Wajib Di Cek Suhu Terlebih Dahulu

Demak – Sejak mewabahnya virus corona, Dindukcapil Demak membatasi warga Demak yang akan mengajukan kepengurusan dokumen kependudukan mereka. Warga diminta untuk langsung mengakses pelayanan online Dindukcapil Demak melalui website http://dindukcapil.demakkab.go.id

Hal ini diungkapkan oleh Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dindukcapil Kab. Demak bahwa semua kepengurusan dokumen kependudukan dimaksimalkan melalui online. Pelayanan offline hanya untuk pengambilan dokumen kependudukan selain KTP-el dan mereka yang mengalami kendala dalam hal data kependudukan milik mereka, dengan memperlihatkan notifikasi pengambilan dokumen kependudukan atau data kependudukan yang bermasalah yang telah dikirim oleh WA Center Dindukcapil Demak. Selain itu mereka yang datang ke Dindukcapil Demak harus dalam kondisi sehat dan wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh dahulu sebelum masuk ke ruang pelayanan Dindukcapil Demak.

Daftar Retur Pengiriman KTP-el Via Jasa Ekspedisi

Demak – Selasa (28/7), Abdullah Syafii menerima daftar pengembalian KTP-el dari pihak jasa ekspedisi. Pengembalian tersebut dikarenakan tidak ditemukan nama pemilik KTP-el serta ternyata sudah pindah domisili.

Untuk itu bagi warga Demak yang belum menerima dapat mengecek pada nomor resi tersebut dan bisa mendatangi ke Dindukcapil Demak dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti pendukung.

Layanan Pengaduan Di Dindukcapil Demak

Demak – Sejak tanggal 1 April 2020 telah diluncurkan nomor pengaduan pelayanan yang baru melalui Whatapp. Nomor layanan pengaduan atau konsultasi mengenai kepengurusan Adminduk di 085293360020.

Untuk Layanan Pengaduan mengenai Permasalahan Pelayanan Online Silahkan warga Demak dihimbau untuk menghubungi nomor pelayanan tersebut. Di hari dan jam kerja. Silahkan Konsultasikan permasalahan anda di Nomor WA tersebut. Hanya melalui Text saja. Tidak menerima Telepon. Silahkan warga Demak untuk memanfaatkan layanan pengaduan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak, Rudy Hartono, S.IP, setelah mengikuti rapat internal di bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak.

Jam Pelayanan Di Dindukcapil Demak

Demak – Saat ini (31/7) masyarakat di Kabupaten Demak masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hari dan jam pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Demak, sehingga dibuatlah publikasi ulang mengenai Hari dan Jam Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak. Supaya masyarakat tidak lagi binggung mengenai hari dan jam pelayanan di Dindukcapil Kab. Demak.

Setiap hari, tidak sedikit warga yang menanyakan mengenai Hari dan Jam Pelayanan di Dindukcapil Kab. Demak. Salah satunya, Sudarmini, warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak ini menanyakan sampai jam berapa capil melayani pemohon, karena dirinya akan mengurus pencetakan KTP-el.

Warga Demak Diminta Untuk Segera Membuat KIA Melalui Pelayanan Adminduk Online Dindukcapil Demak

Demak – Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)? Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengungkapkan seberapa penting KIA?Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Selain itu, di Kabupaten Demak ini, jika putra putri Anda sudah memiliki KIA, maka akan mendapatkan manfaat lebih. Syarat membuat kartu identitas anak.Bagi anak usia di bawah 5 tahun : * Fotokopi akta kelahiran * Fotocopi KK orangtua/wali* :* Fotokopi akta kelahiran * Fotocopi KK orangtua/wali* Fotocopi KTP orangtua/wali* Foto anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (latar biru yang lahir ditahun genap dan latar merah yang lahir ditahun ganjil).Tata cara membuat kartu identitas anak di Kabupaten Demak :Daftar melalui pelayanan adminduk online di : http://dindukcapil.demakkan.go.id

Segera Lakukan Rekam KTP-el Baik Di Kecamatan Maupun Di Dindukcapil Demak

Demak – Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.KTP wajib bagi masyarakat usia 17 tahun ke atas. Jika kurang dari 17 tahun, maka sistem tidak akan bisa menerima. Dan untuk mendapatkan KTP harus dengan melakukan perekaman terlebih dahulu.

Saat ini perekaman bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, maupun di Kecamatan. Pastikan kebenaran data anda di Kartu Keluarga sebelum melakukan perekaman, cek ricek dengan dokumen yang lain seperti Akta Kelahiran dan Ijazah. Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos, kemarin (30/7).

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial