Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak – Sejak mewabahnya virus corona, Dindukcapil Demak membatasi warga Demak yang akan mengajukan kepengurusan dokumen kependudukan mereka. Warga diminta untuk langsung mengakses pelayanan online Dindukcapil Demak melalui website http://dindukcapil.demakkab.go.id
Hal ini diungkapkan oleh Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dindukcapil Kab. Demak bahwa semua kepengurusan dokumen kependudukan dimaksimalkan melalui online. Pelayanan offline hanya untuk pengambilan dokumen kependudukan selain KTP-el dan mereka yang mengalami kendala dalam hal data kependudukan milik mereka, dengan memperlihatkan notifikasi pengambilan dokumen kependudukan atau data kependudukan yang bermasalah yang telah dikirim oleh WA Center Dindukcapil Demak. Selain itu mereka yang datang ke Dindukcapil Demak harus dalam kondisi sehat dan wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh dahulu sebelum masuk ke ruang pelayanan Dindukcapil Demak.
Demak – Selasa (28/7), Abdullah Syafii menerima daftar pengembalian KTP-el dari pihak jasa ekspedisi. Pengembalian tersebut dikarenakan tidak ditemukan nama pemilik KTP-el serta ternyata sudah pindah domisili.
Untuk itu bagi warga Demak yang belum menerima dapat mengecek pada nomor resi tersebut dan bisa mendatangi ke Dindukcapil Demak dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti pendukung.
Demak – Sejak tanggal 1 April 2020 telah diluncurkan nomor pengaduan pelayanan yang baru melalui Whatapp. Nomor layanan pengaduan atau konsultasi mengenai kepengurusan Adminduk di 085293360020.
Untuk Layanan Pengaduan mengenai Permasalahan Pelayanan Online Silahkan warga Demak dihimbau untuk menghubungi nomor pelayanan tersebut. Di hari dan jam kerja. Silahkan Konsultasikan permasalahan anda di Nomor WA tersebut. Hanya melalui Text saja. Tidak menerima Telepon. Silahkan warga Demak untuk memanfaatkan layanan pengaduan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak, Rudy Hartono, S.IP, setelah mengikuti rapat internal di bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak.
Demak – Saat ini (31/7) masyarakat di Kabupaten Demak masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hari dan jam pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Demak, sehingga dibuatlah publikasi ulang mengenai Hari dan Jam Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak. Supaya masyarakat tidak lagi binggung mengenai hari dan jam pelayanan di Dindukcapil Kab. Demak.
Setiap hari, tidak sedikit warga yang menanyakan mengenai Hari dan Jam Pelayanan di Dindukcapil Kab. Demak. Salah satunya, Sudarmini, warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak ini menanyakan sampai jam berapa capil melayani pemohon, karena dirinya akan mengurus pencetakan KTP-el.
Demak – Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)? Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengungkapkan seberapa penting KIA?Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Selain itu, di Kabupaten Demak ini, jika putra putri Anda sudah memiliki KIA, maka akan mendapatkan manfaat lebih. Syarat membuat kartu identitas anak.Bagi anak usia di bawah 5 tahun : * Fotokopi akta kelahiran * Fotocopi KK orangtua/wali* :* Fotokopi akta kelahiran * Fotocopi KK orangtua/wali* Fotocopi KTP orangtua/wali* Foto anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (latar biru yang lahir ditahun genap dan latar merah yang lahir ditahun ganjil).Tata cara membuat kartu identitas anak di Kabupaten Demak :Daftar melalui pelayanan adminduk online di : http://dindukcapil.demakkan.go.id
Demak – Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.KTP wajib bagi masyarakat usia 17 tahun ke atas. Jika kurang dari 17 tahun, maka sistem tidak akan bisa menerima. Dan untuk mendapatkan KTP harus dengan melakukan perekaman terlebih dahulu.
Saat ini perekaman bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, maupun di Kecamatan. Pastikan kebenaran data anda di Kartu Keluarga sebelum melakukan perekaman, cek ricek dengan dokumen yang lain seperti Akta Kelahiran dan Ijazah. Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos, kemarin (30/7).
Demak – Dindukcapil Demak, pada hari Selasa (28/7) mengadakan rapat internal yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Dindukcapil Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd membahas mengenai pengadaan peralatan atau aplikasi untuk mendukung penilaian kinerja pelayanan publik, yaitu alat survey kepuasan masyarakat, dimana setelah mendapatkan pelayanan, masyarakat Demak dapat langsung memberikan pendapatnya mengenai kinerja pelayanan di Dindukcapil Demak.
Selain itu rapat tersebut juga membahas mengenai persiapan penilaian evaluasi Sakip, RB serta Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dengan membuat spanduk dan banner yang bertemakan mencegah pungli dan korupsi.
Demak – Hari Senin (27/7), Dindukcapil Demak berkesempatan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kab. Demak beserta Bagian Organisasi Setda Kab. Demak dalam persiapan evaluasi PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi). Yaitu bersama 15 Perangkat Daerah sampel melakukan pengisian Survey Integritas Jabatan dan Survey Internal Organisasi.
Dindukcapil sendiri yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 10 orang yang diambil secara acak, perwakilan dari setiap bidang. Yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekdin, para Kabid, para Kasubbag serta dua orang pelaksana. Dindukcapil Demak mengikuti kegiatan pengisian secara online berdasarkan link yang sudah dibagikan oleh Bagian Organisasi Setda Demak, di Ruang Sekratariat Dindukcapil Demak, dan dipimpin oleh Sekdin Dukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH.
Demak – Kamis (30/7), para pejabat Struktural dan pelaksana di Dindukcapil Demak mengikuti Webinar penerapan Tanda Tangan Elektronik pada aplikasi Sistem Naskah Dinas (SINADIN) Tahap 3 dengan melalui zoom meeting yang dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Dindukcapil Demak, lantai 2.
Sekdin Dukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH beserta jajarannya langsung praktek menginput tata cara pengaplian SiNadin ini, dengan memperhatikan kendala-kendala dalam pemanfaatan aplikasi Sinadin. Terutama dalam pemunculan TTE pada surat keluar.
Demak – Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomora 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka pada Hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 Pemerintah Kabupaten melaksanakan Rapat Persiapan Evaluasi SAKIP, RB dan ZI Kabupaten Demak melalui media Zoom Meeting.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (dr. Singgih Setyono, M.Kes) dan tamu undangan dihadiri oleh Kepala Daerah beserta seluruh pejabat eselon III dan Pengampu RB, SAKIP, dan ZI pada Perangkat Daerah masing-masing melalui media Zoom Meeting. Dindukcapil Demak sendiri dihadiri oleh Sekdin Dukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH beserta para Kabid dan Kasubbag serta pengampu SAKIP, RB dan ZI.