Perekaman KTP-el Di Kecamatan Gajah

Demak – Nuril Anwar selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Gajah. Perekaman atas nama Muhammad Sumber, dari desa Boyolali Rt 03 Rw 01 Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Antrian Pengajuan Dokumen Kependuduka Di Kecamatan Gajah

Demak – Bagi warga di Kecamatan Gajah yang akan melakukan pengurusan pengajuan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, baik pembuatan baru ataupun perubahan elemen data kependudukan, dapat mendatangi Kecamatan Gajah. Karena di Kecamatan Gajah, ada pegawai Dindukcapil Demak yang akan membantu masyarakat Gajah dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Nuril Anwar, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah.

Selain itu, Hadi Purwanto yang juga Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas bersama Nuril, menuturkan bahwa hari ini (3/8) warga yang mengurus dokumen kependudukan di Kecamata Gajah, antusiasnya sangat tinggi.

Pelayanan Dindukcapil Demak Hari Ini

Demak – Hari ini (3/8) kondisi di ruang pelayanan Dindukcapil Demak, lantai I Gedung Ungu terlihat ramai namun tidak terlalu padat. Hal ini disebabkan adanya perubahan pelayanan dari tatap muka menjadi online. Dikarenakan pada masa pandemi ini, untuk mencegah terjadinya penularan covid 19 ini.

Warga yang datang untuk mengajukan permohonan kepengurusan dokumen kependudukan harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu harus dalam kondisi sehat, memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun serta menunjukkan notifikasi dari WA center mengenai pengambilan dokumen kependudukan, seperti yang diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Demak, Rustiyono, S.Sos.

Nukmah Ajukan Rekam KTP-e Di Kecamatan Wedung

Demak – Identitas diri itu sangat penting untuk seseorang. Misalkan KTP, merupakan identitas seseorang yang sangat penting dalam berbagai urusan (persyarata) dan bersifat wajib dimiliki oleh seseorang. Jika seseorang yang mau melamar kerja salah satu persyaratan yang harus di sertakan adalah KTP. Tanpa ada KTP orang tersebut tidak akan bisa masuk dalam perusahaan. Nah yang perlu diingat apabila usia sudah memasuki umur 17 th segeralah mengurusi KTP. Proses untuk pembuatan KTP itu sangat mudah, cukup membawa foto kopi KK dan dibawa ke Kecamatan terdekat. Nanti di Kecamatan akan di layani oleh petugas rekam data.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Nukmah dari Desa Wedung Rt 04 Rw 11, Kecamatan Wedung ini, telah mengajukan pendaftaran Rekam Data ( Foto KTP Elektronik) dengan membawa foto kopi KK dan di serahkan ke petugas yang ada di Kecamatan. Setelah pendaftaran, Nukmah di rekam data oleh Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, pada hari ini (3/8). Perekaman mulai dari dibacakan data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata dan telah memeriksa kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Aqil Lakukan Rekam KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arief Efendi selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wedung. Perekaman atas nama Aqil Elva Azmi dari Desa Jetak RT 05/ RW 02 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini bagi operator perekaman dan pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Pengajuan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Pengajuan permohonan perekaman data KTP-el yang dilakukan oleh Nafisatul Fahma warga desa Babalan RT 1 RW 1, hari ini (3/8) kepada Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arif Efendi.

Arif yang menerima pengajuan permohonan perekaman KTP-el dari Fahma ini, segera mengecek apakah Fahma sudah pernah melakukan perekaman sebelumnya atau belum, dengan biometrik. Setelah dilakukan pengecekan biometrik dan Fahma belum pernah direkam, maka Fahma segera direkam data oleh Arif.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arief Efendi selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wedung. Perekaman atas nama Khusnaini, kelahiran dari Desa Berahan Wetan RT 02/ RW 05 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Bahaudin Dawami selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah hari ini (3/8) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Karangtengah. Perekaman atas nama Liana Novitasari, warga dari Desa Sampang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Sebelum Mulai Rekam Data KTP-el, Operator Wajib Lakukan Biometri Search

Demak – Pencarian biodata ( Biometrik Search ) bertujuan untuk memperoleh kepastian apakah yang bersangkutan sudah melakukan perekaman biometrik atau belum, serta mengetahui kepastian keberadaan data kependudukannya. Sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos, bahwa semua petugas Dindukcapil Demak yang menjadi operator perekaman KTP-el wajib melakukan biometrik search kepada pemohon terlebih dahulu supaya tidak terjadi data ganda. Rustiyono memberikan pengarahan tersebut dalam kegiatan pembinaan kepada Pegawai Dindukcapil Demak yang bertugas di bidang Pelayanan Dafduk, beberapa waktu yang lalu.

Pemanfaatan kartu pintar (smart card) untuk e-KTP dengan chip yang memuat informasi data biodata, foto, citra tanda tangan dan 2 sidik jari telunjuk kanan dan kiri dan metode pengamanan yang tinggi, juga didukung oleh pemanfaatan teknologi biometric. Teknologi biometrics mampu untuk mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib e-KTP, sehingga dapat menghasilkan ketunggalan identitas penduduk (NIK yang unik dan tunggal) sebagai basis pembuatan database kependudukan nasional yang akurat dan data ketunggalan identitas pada e-KTP.

Ayo Kibarkan Dan Pasang Bendera Merah Putih Secara Serentak

Demak – Sobat Mindukcapil Demak, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah menghimbau seluruh masyarakat, untuk mengibarkan bendera merah putih dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.

Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak mulai Tanggal 1 Agustus – 31 Agustus, Sobat Mindukcapil Demak. Hal ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Sekertaris Negara. Meskipun acara kemerdekaan RI tahun ini sedikit berbeda dikarenakan kita masih dalam suasana pandemi, tapi tak mengurangi semangat kita berkontribusi untuk Indonesia.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial