Pengajuan Pembetulan Elemen Data Kependudukan Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu keluarga berisi berbagai data penting anggotanya, seperti nama lengkap, pekerjaan, susunan anggota keluarga, dan hubungannya. Karena setiap keluarga wajib memilikinya, kini warga dari Jatirejo dapat disebut Rubiah telah datang ke Kecamatan untuk pembetulan Kartu Keluarga yaitu nama yang di KK diganti sesuai dengan Surat Nikah.

Dan nama anaknya pembenahan pendidikan dan pekerjaan. Kini rubiah telah mengisi surat pernyataan yang bermeterai dan penyatakan data tersebut memang data dirinya dan anaknya. Rubiah yang hari ini (30/7) mengurus pengajuan pembetulan KK dilayani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati.

Penyerahan KK Tambah Jiwa Di Kecamatan Guntur

Ahmadun alamt wonorejo tambah jiwa

Demak – Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. Karena sifatnya yang wajib, maka masyarakat juga harus mengetahui cara membuat kartu keluarga. Pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat, sehingga masyarakat selain petugas tidak diperbolehkan untuk mengubah, mencoret, menambah ataupun mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga.

Jika ada perubahan pada isi data di kartu keluarga, kamu wajib melaporkannya kepada Lurah setempat dan di bawa ke kecamatan untuk dirubah datanya dan di cetakkan Kartu Keluarga yang baru. Seperti yang di lakukan oleh Ahmadun dari Desa Wonorejo, Kecamatan Guntur telah melaporkan bahwa sudah menikah dan mau membuat KK baru serta menambah anak yang baru lahir. Pembuatan KK ini dibantu oleh Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Guntur, Jamiul Faizin, hari ini (30/7).

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mranggen

Demak- Hari ini (30/7) di TPDK Kecamatan Mranggen seperti biasa melakukan perekaman e-KTP dan memberlakukan protokol kesehatan seperti membawa masker,cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan perekaman.

Perekaman atas nama Putri Kusumastuti Desa Batursari Kecamatan Mranggen ini melakukan perekaman di kecamatan Mranggen dan yang bertugas melakukan Perekaman yaitu Dyah Arini Rokhmiyana selaku petugas perekaman e-KTP atau Operator Dindukcapil Demak.

Perekaman KTPel Milik Intan Di Kecamatan Karangawen

Demak – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas diri yang wajib di punyai setiap orang. Karena KTP itu sangat penting dalam berbagai urusan (persyarata), misalnya seseorang yang mau melamar kerja salah satu persyaratan yang harus di sertakan adalah KTP. Tanpa ada KTP orang tersebut tidak akan bisa masuk dalam perusahaan. Nah yang perlu diingat apabila usia sudah memasuki umur 17 th segeralah mengurusi KTP. Untuk pengurusan KTP itu sangat mudah, cukup membawa foto kopi KK kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan terdekat untuk perekaman KTP sehingga nanti KTPnya bisa dicetak di Dindukcapil Demak.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Intan Riska Lestari, warga desa Wonosekar Kecamatan Karangawen, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karangawen, M. Pahlevi. Intan telah direkam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Intan telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya. Setelah perekaman KTP, Intan disarankan untuk pendaftaran online dengan mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id dan mengisi kolom Nomor Induk Kependuduk (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi yang belum dicetak bisa memasukkan nomor telepon seluler serta mengisi lampiran data online yang diperlukan, warga akan mendapat notifikasi bahwa dokumen kependudukan mereka sudah jadi.

Operator Kecamatan Karangawen Layani Perekaman KTP-el

Demak – Hari ini (30/7), M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karangawen melayani warga yang akan mengajukan perekaman KTP-el, supaya dapat diterbitkan KTP-el setelah warga Demak melakukan pendaftaran online di laman http://dindukcapil.demakkab.go.id

Perekaman KTP-el atas nama Dimas Haji Prayogo warga desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen ini belum memiliki KTP-el sehingga dirinya mengajukan permohonan perekaman KTP-el. Sebagai dasar pembuatan SIM, karena dirinya sudah berusia 18 tahun.

Warga Brambang Lakukan Perekaman KTP-el Di Karangawen

Demak- Kemarin (29/7) di TPDK Kecamatan Karangawen seperti biasa melakukan perekaman e-KTP dan memberlakukan protokol kesehatan seperti membawa masker,cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan perekaman.

Perekaman atas nama Yuyun Novitasari Desa Brambang Kecamatan Karangawen melakukan perekaman di TPDK Kecamatan Karangawen dan yang bertugas melakukan Perekaman yaitu M. Pahlevi selaku petugas perekaman e-KTP atau Operator Dindukcapil Demak.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak- Rabu (29/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen, M. Pahlevi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Muslimin warga desa Rejosari Kecamatan Karangawen.

Muslimin mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Zaidatul Lakukan Perekaman KTP-el Di Wedung

Demak – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik memuat data dan informasi pribadi kependudukan pemiliknya. Berguna tidak hanya sebagai bukti seseorang merupakan Warga Negara Indonesia, namun juga bisa dipakai untuk berbagai kepentingan.Seperti pengurusan berbagai dokumen, dan juga aktivitas keuangan di berbagai lembaga keuangan. Seseorang yang sudah berusia 17 tahun wajib mengurus KTP elektronik. Sehingga bisa mudah melakukan pengurusan berbagai keperluan administrasi.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Zaidatul khoiriyah warga Wedung rt7/rt2 Kecamatan Wedung, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung, Efendi pada saat merekam data milik Maman supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Perekaman KTP-el Di Wedung

Demak – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik memuat data dan informasi pribadi kependudukan pemiliknya. Berguna tidak hanya sebagai bukti seseorang merupakan Warga Negara Indonesia, namun juga bisa dipakai untuk berbagai kepentingan.Seperti pengurusan berbagai dokumen, dan juga aktivitas keuangan di berbagai lembaga keuangan. Seseorang yang sudah berusia 17 tahun wajib mengurus KTP elektronik. Sehingga bisa mudah melakukan pengurusan berbagai keperluan administrasi.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Niswah warga jatirogo rt4/rw1 Kecamatan Bonang, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung, Arif efendi Kamis (31/7) pada saat merekam data milik Niswah supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Perekaman Pemula Di Kecamatan Wedung

Demak – Hari ini, Selasa (28/7),Ahmad riziq yang beralamat di desa Mandung tr5/rw1 Kecamatan Wedung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Dempet. Ahmad riziq atahar yang saat ini sudah berusia 18 tahun ini belum memiliki KTP-el, dikarenakan dirinya sedang tidak berada di desanya pada saat tahun kemarin.

riziq dilayani oleh Arief efendi, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wedung. Efendi memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Wedung supaya terhindar dari penularan virus corona.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial