Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak- Hari ini (24/7) Kecamatan Karangawen seperti biasa melakukan perekaman e-KTP dan memberlakukan protokol kesehatan seperti membawa masker,cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan perekaman.
Perekaman atas nama Sugiarti Desa Jragung, Kecamata melakukan perekaman dikecamatan Wedung dan yang bertugas melakukan Perekaman yaitu Arief Efendi Selaku Petugas perekaman e-KTP.
Demak – M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen siang ini (24/7) melayani pengajuan permohonan perekaman KTP-el dari warga Kecamatan Karangawen. Dikarenakan salah satu peralatan perekaman KTP-el di Kecamatan Karangawen sedang dilakukan perbaikan.
Yoga Tria Rukmana yang berlamat di desa Kuripan, Karangawen ke TPDK Kecamatan Wonosalam. Untuk melakukan perekaman KTP-el baru adalah dengan hanya membawa Kartu Keluarga saja. Maka segera Levi melakukan perekaman pada Yoga setelah dicek melalui biometrik bahwa Yoga belum pernah melakukan perekaman.
Demak – Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. Karena sifatnya yang wajib, maka masyarakat juga harus mengetahui cara membuat kartu keluarga. Pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat, sehingga masyarakat selain petugas tidak diperbolehkan untuk mengubah, mencoret, menambah ataupun mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga.
Jika ada perubahan pada isi data di kartu keluarga, kamu wajib melaporkannya kepada Lurah setempat dan di bawa ke kecamatan untuk dirubah datanya dan di cetakkan Kartu Keluarga yang baru. Seperti yang di lakukan oleh Eris dari Desa Ketanjung telah melaporkan bahwa sudah menikah dan mau membuat KK baru serta menambah anak yang baru lahir. Pembuatan KK ini dibantu oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, hari ini (24/7). Endang juga memberikan penjelasan tentang persyaratan pengajuan pecah KK membawa KK asli orang tua dan KK asli dari orangtua suami serta menyertakan foto kopi surat nikah sama surat kelahiran.
Demak – Pendaftaran KTP online memang menggugah semangat warga untuk pengajuan cetak KTP. Kini warga berbondong-bondong mendatangi kecamatan untuk menanyakan cara pendaftarannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh Zaeni dan Bambang, mereka telah mendaftar online di kecamatan dan meminta panduan cara pendafataran mulai dari awal sampai akhir pendaftaran.
Maka, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, pada hari ini (24/7) memandu mereka sampai warga dapat WA dari Dindukcapil Demak bahwa pendaftaran berhasil. Warga diminta menunggu di rumah tidak perlu bolak-balik ke Capil Demak nantinya KTP yang sudah jadi akan di kirim kerumah masing-masing tanpa di pungut biaya.
Demak – Masih seperti biasanya di kecamatan karanganyar telah dilakukan pelayanan adminduk yaitu rekam data KTP-el. Seperti halnya yang dilakukan warga Kedungwaru Kidul atas nama Puput dan Nabila kini telah mendatangi kecamatan Karanganyar guna untuk mendaftar perekaman KTP Elektronik dan telah di layani oleh petugas mulai dari rekam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata.
Mereka telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el. Berdasarkan keterangan mereka pada saat ada perekaman masal di sekolahan beliau belum cukup umur alias kurang dari 17 tahun. Perekaman mereka dilakukan oleh Endang Sulistyowati, S.Pd, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di Kecamatan Karanganyar, hari ini (24/7).
Demak-Hari kamis (23/7) di TPDK Kecamatan Wonosalam menerbitkan Kartu Keluarga atas nama Nur aidi dengan pengajuan Tambah jiwa anaknya yang beralamatan di Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam.
Istri dari nur aidi yang mengambil Kartu Keluarga (KK) datang ke Kecamatan Wonosalam, untuk segera mendaftar membuat Akta Kelahiran dan BPJS dan agar bisa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Marzuki tersebut kepada istri dari Nur aidi.
Demak- Hari ini (23/7) TPDK Kecamatan Wonosalam menerbitkan Kartu Keluarga (KK) atas nama Nur Aidi dengan pengajuan pembuatan KK baru yang beralamatan di Jogoloyo Kecamatan Wonosalam. Pengajuan tersebut dikarenakan dirinya pindah masuk dan berdomisili di wilayah Kecamatan Wonosalam.
Istri Aidi yang mengambil Kartu Keluarga (KK) setelah diserahkan oleh Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wonosalam, dan dengan ini Aidi dan keluarganya sudah sah menjadi warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Demak-Hari kamis (23/7) di TPDK Kecamatan Wonosalam menerbitkan Kartu Keluarga atas nama Istyawanto dengan pengajuan Tambah jiwa anaknya yang beralamatan di Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam.
Istri dari nur aidi yang mengambil Kartu Keluarga (KK) datang ke Kecamatan Wonosalam, untuk segera mendaftar membuat Akta Kelahiran dan BPJS dan agar bisa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Marzuki tersebut kepada istri dari Istyawanto.
Demak-Hari ini (23/7) Istyawanto yang beralamatan di Desa Pilangrejo Kecamatan Wonosalam ini datang ke Kecamatan untuk mengambil dokumen kependudukan yang diajukan karena ada perubahan elemen data kependudukan, yaitu tambah jiwa.
Marzuki selaku Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wonosalam menyerahkan KK tersebut kepada Ahmad selaku pemohon yang bersangkutan agar bisa digunakan untuk membuat Akta Kelahiran dan BPJS.
Demak – Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen hari ini (23/7) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan karangawen. Perekaman atas nama Muhammad nurur rohman , kelahiran dari Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.
Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.