KEPALA DINAS

             

Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
a. merumuskan dan menetapkan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. membina, mengarahkan, dan memberi petunjuk kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
d. menyelenggarakan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait;
e. merumuskan kebijakan teknis urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku;
f. mengoordinasikan pelaksanaan program urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara berkala sesuai dengan bidang permasalahan;
g. menyelenggarakan kegiatan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku;
h. menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku;
i. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan secara berkala sebagai bahan kebijakan lebih lanjut;
j. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program kesekretariatan, bidang pelayanan pendaftaran penduduk, bidang pelayanan pencatatan sipil, dan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;
k. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
l. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati;
m. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya;
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial