Pengajuan KK Karena Perubahan Status Perkawinan Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu keluarga adalah salah satu dokumen kependudukan. Data dalam KK wajib untuk sesuai dengan data di dokumen kependudukan lainnya, misalnya KTP. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Di dalam KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

Bagi warga yang mau merubah status karena cerai hidup bisa mendatangi langsung kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan apabila belum tau persyaratan yang di butuhkan bisa mendatangi Kecamatan untuk konsultasi. Seperti halnya yang dilakukan oleh Puji, telah mendatangi Kecamatan Karanganyar untuk konsultasi tentang perubahan data pergantian status dan dari Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, kemarin (17/7) memberikan arahan dan di suruh untuk melengkapi data dukung setelah itu bisa di ajukan untuk pemecahan KK dan ganti status kawin menjadi cerai hidup.

Tambah Jiwa Pada KK Dapat Diurus Di Kecamatan Guntur

Demak – Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Guntur, Maslakhatuzzaro, Kamis (16/7) menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) kepada salah seorang warga, yaitu Mas’ud Yuaz yang mengajukan permohonan perubahan data elemen data kependudukan berupa penambahan anggota keluarga baru pada Kartu Keluarga (KK) miliknya.

Mas’ud yang merupakan warga Desa Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak ini menambahkan anggota baru, yaitu anaknya yang baru lahir, supaya dirinya dapat mengurus penerbitan Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan milik anaknya.

Pelayanan Pemecahan KK Di Kecamatan Guntur

Demak – Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Guntur, Maslakhatuzzahro, Kamis (16/7) menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) kepada salah seorang warga, yaitu Hartini yang mengajukan permohonan perubahan data elemen data kependudukan berupa pengajuan pecah Kartu Keluarga (KK) miliknya dan orangtuanya.

Hartini dan Mansur yang merupakan warga Temuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak ini mengajukan pembuatan KK baru karena dirinya telah menikah, untuk itu dirinya melengkapi dengan KK lama yang asli milik orangtuanya, dan foto kopi buku nikah.

Warga Ajukan Pecah KK Di Kecamatan Guntur

Demak – Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Guntur, Maslakhatuzzahro, Kamis (16/7) menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) kepada salah seorang warga, yaitu Hartini yang mengajukan permohonan perubahan data elemen data kependudukan berupa pengajuan pecah Kartu Keluarga (KK) miliknya dan orangtuanya.

Hartini dan Mansur yang merupakan warga Temuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak ini mengajukan pembuatan KK baru karena dirinya telah menikah, untuk itu dirinya melengkapi dengan KK lama yang asli milik orangtuanya, dan foto kopi buku nikah.

Lagi, Perekama KTP-el Di Kecamatan Mranggen

Demak – Muhamad Mustofa warga desa Kangkung Kecamatan Mranggen, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Kamis (16/7), di TPDK Kecamatan Mranggen.

Mustofa belum memiliki KTP-el, padahal dirinya akan mengurus pembuatan SIM, oleh sebab itu dirinya harus melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu supaya dapat dicetakkan atau diterbitkan KTP-el miliknya. Untuk itu Dyah Arini, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mranggen ini membantu Mustofa dalam melakukan perekaman KTP-el.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mranggen

Demak – Perekaman KTP-el yang diajukan oleh Wulan Resty Amanda warga Desa Batursari Kecamatan Mranggen pada hari Kamis (16/7) telah diproses oleh Dyah Arini Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mranggen, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.

Setelah dinyatakan bahwa Wulan belum pernah melakukan perekaman maka, Dyah segera memproses perekaman tersebut, setalah sebelumnya Wulan menyerahkan fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru.

Lagi, Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak – Perekaman KTP-el atas nama Mario Putra Utomo warga Desa Brambang Kecamatan Karangawen pada hari Jumat (17/7) telah diproses oleh M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.

Setelah dinyatakan bahwa Mario belum pernah melakukan perekaman maka, Pahlevi segera memproses perekaman tersebut. Mario pada saat mengajukan permohonan perekaman di Kecamatan Karangawen ini hanya membawa fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru, dan tidak perlu membawa surat pengantar dari tingkat RT hingga RW dan Desa.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak – M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen ini menerima pengajuan perekaman KTP-el dari beberapa warga yang berdomisili di Kecamatan Karangawen pada hari Jumat (17/7). Salah satunya adalah pemohon perekaman KTP-el yang masih pemula atau berusia 17 tahun.

Bernama Muhammad Ruri yang beralamat di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen. Ruri wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Dan dapat digunakan untuk mengurus pembuatan SIM dan BPJS.

TPDK Kecamatan Karangawen Layani Warga Lakukan Rekam KTP-el

Demak – Kamis (16/7), M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen menerima pengajuan warga yang berdomisili di Kecamatan Karangawen untuk melakukan perekaman KTP-el. Perekaman KTP merupakan rekam data yang paling penting untuk di laksanakan oleh warga, karena data yang wajib dimiliki seseorang.

Perekaman KTP itu sangat penting bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman pada saat masal dan remaja yang sudah menunjukkan usia 17 tahun. perekaman ktp bisa dilakukan di kecamatan terdekat cukup membawa persyaratan foto kopi KK. Seperti yang dilakukan oleh Tony Candra Saidullah dari desa Rejosari kecamatan Karangawen, telah mendatangi kecamatan Karangawen untuk proses perekaman ktp elektronik. Dia menyadari bahwa umurnya sudah cukup untuk melakukan / membuat ktp karena usianya sudah 17 tahun. Tony telah dilayani oleh petugas rekam data mulai dari biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Dan telah memeriksa serta menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Suyanto warga desa Banjarsari Kecamatan Sayung, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Jumat (17/7), di TPDK Kecamatan Sayung.

Yanto yang berusia 17 tahun ini wajib memiliki KTP-el sebagai identitas diri yang harus dimiliki seseorang saat sudah menginjak usia 17 tahun. Selain itu, Yanto juga akan mengurus SIM yang mengharuskan dirinya untuk memiliki KTP-el. Untuk itu Antik Wantini, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Sayung ini membantu Yanto dalam melakukan perekaman KTP-el.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial