Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung, Rabu (15/7) menerima pengajuan permohonan perekaman KTP-el. Salah satunya dari seorang warga yang berdomisili di Jungpasir, yang bernama Puput Aisah.

Puput yang siang tadi mengenakan jilbab hitam ini belum memiliki KTP-el, karena itu dia yang sudah berusia 17 tahun ini segera mendatangi TPDK Kecamatan Wedung dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga sebagai syarat pengajuan permohonan perekaman KTP-el.

Lagi, Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Ahmad Nur Arifin warga desa Wonoagung Kecamatan Karangtengah, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Rabu (15/7), beberapa waktu yang lalu, di TPDK Kecamatan Karangtengah.

Ahmad yang berusia 18 tahun ini wajib memiliki KTP-el sebagai identitas diri yang harus dimiliki seseorang saat sudah menginjak usia 17 tahun. Selain itu, Ahmad juga akan mengurus SIM yang mengharuskan dirinya untuk memiliki KTP-el. Untuk itu Bahaudin Dawami, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah ini membantu Ahmad dalam melakukan perekaman KTP-el.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Ahmad makin desa wonoagung kecamatan karangtengah

Demak – Ahmad Makin warga desa Wonoagung Kecamatan Karangtengah ini, Rabu (15/7) mendatangi TPDK Kecamatan Karangtengah untuk mengajukan permohonan perekaman KTP-el. Karena dirinya pada saat ada perekaman massal beberapa waktu silam, tidak dapat mengikuti, dikarenakan dirinya berada di perantauan.

Untuk itu, Bahaudin Dawami selaku Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah memandu Ahmad untuk melakukan perekaman KTP-el

Perekaman KTP-el Di TPDK Kecamatan Karanganyar

Demak – Kamis (16/7), Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar menerima pengajuan warga yang berdomisili di Kecamatan Karanganyar untuk melakukan perekaman KTP-el. Perekaman KTP merupakan rekam data yang paling penting untuk di laksanakan oleh warga, karena data yang wajib dimiliki seseorang.

Perekaman KTP itu sangat penting bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman pada saat masal dan remaja yang sudah menunjukkan usia 17 tahun. perekaman ktp bisa dilakukan di kecamatan terdekat cukup membawa persyaratan foto kopi KK. Seperti yang dilakukan oleh Fila dari desa Cangkring Rembang kecamatan karanganyar, telah mendatangi kecamatan karanganyar untuk proses perekaman ktp elektronik. Dia menyadari bahwa umurnya sudah cukup untuk melakukan / membuat ktp karena usianya sudah 17 tahun. Fila telah dilayani oleh petugas rekam data mulai dari biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Dan telah memeriksa serta menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Eka Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Eka, warga Tugu Lor Karanganyar, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistiyowati, kemarin (17/7) merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Bagi warga yang sudah mencapai usia 17 tahun diwajibkan untuk melakukan perekaman KTP elektronik di Kecamatan. Persyaratan pengajuan perekaman KTP cukup membawa foto kopi KK, kemudian diajukan ke loket pendaftaran. KTP merupakan identitas yang paling penting dan wajib di punyai bagi setiap warga.

Seperti yang di lakukan oleh Hilal dari Desa Undaan Lor Karanganyar, telah dilayani Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, kemarin (17/7) untuk melakukan perekaman KTP Elektronik mulai dari data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Hilal telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Pengisian Perubahan Elemen Data Kependudukan Di TPDK Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. Karena sifatnya yang wajib, maka masyarakat juga harus mengetahui cara membuat kartu keluarga. Pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah atau Provinsi setempat, sehingga masyarakat selain petugas tidak diperbolehkan untuk mengubah, mencoret, menambah ataupun mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga.

Jika ada perubahan pada isi data di kartu keluarga, kamu wajib melaporkannya kepada Lurah setempat dan di bawa ke kecamatan untuk dirubah datanya dan di cetakkan Kartu Keluarga yang baru. Seperti yang di lakukan oleh Wiji, dari Desa Kedungwaru Kidul telah melaporkan bahwa datanya tidak sesuai dengan surat nikah. Kini telah dilaporkan oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati guna pembenahan data di sesuaikan dengan data dukung ( surat nikah), hari ini (17/7).

Pengecekan KTP-el Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Hari ini (17/6), Marzuki, Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wonosalam menerima salah seorang warga yang berdomisili di Kecamatan Wonosalam, menanyakan perihal pengambilan KTP-el.

Abdul Falil warga desa Kalianyar Kecamaatan Wonosalam menanyakan perihal KTP-el miliknya, apakah dirinya bisa mengambil KTP-el miliknya di Kecamatan Wonosalam. Dan Marzuki segera mengarahkan Falil untuk mengambil KTP-el miliknya di Dindukcapil Demak, begitu Falil memperlihatkan WA Notifikasi dari Dindukcapil Demak mengenai KTP-el miliknya yang sudah jadi dan dapat diambil dengan menukar berkas permohonan seperti yang diuplod pada saat melakukan pendaftaran online.

Pengajuan Pindah Keluar Dari Kecamatan Wonosalam

Demak – Marzuki, Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, Jumat (17/7) menyerahkan dokumen kependudukan berupa pengajuan Surat Pindah kepada salah seorang warga, yaitu Abdul Azid yang akan pindah keluar Kecamatan Wonosalam akan mengikuti domisili sang istri.

Marzuki dengan dibantu oleh Lailatus Sifak, Operator Dindukcapil Demak yang juga bertugas di TPDK Kecamatan Wonosalam untuk mengentry perubahan data pindah keluar dari Kecamatan Wonosalam melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mijen

Demak – Astuti, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mijen ini menerima pengajuan perekaman KTP-el dari beberapa warga yang berdomisili di Kecamatan Mijen pada hari Rabu (15/7). Salah satunya adalah pemohon perekaman KTP-el yang masih pemula atau berusia 17 tahun.

Bernama Ni’matul Khasanah yang beralamat di Desa Pasir, Kecamatan Mijen. Ni’matul wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Dan dapat digunakan untuk mengurus pembuatan SIM dan BPJS.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial