Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak – Muhamad Mustofa warga desa Kangkung Kecamatan Mranggen, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Kamis (16/7), di TPDK Kecamatan Mranggen.
Mustofa belum memiliki KTP-el, padahal dirinya akan mengurus pembuatan SIM, oleh sebab itu dirinya harus melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu supaya dapat dicetakkan atau diterbitkan KTP-el miliknya. Untuk itu Dyah Arini, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mranggen ini membantu Mustofa dalam melakukan perekaman KTP-el.
Demak – Perekaman KTP-el yang diajukan oleh Wulan Resty Amanda warga Desa Batursari Kecamatan Mranggen pada hari Kamis (16/7) telah diproses oleh Dyah Arini Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mranggen, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.
Setelah dinyatakan bahwa Wulan belum pernah melakukan perekaman maka, Dyah segera memproses perekaman tersebut, setalah sebelumnya Wulan menyerahkan fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru.
Demak – Perekaman KTP-el atas nama Mario Putra Utomo warga Desa Brambang Kecamatan Karangawen pada hari Jumat (17/7) telah diproses oleh M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.
Setelah dinyatakan bahwa Mario belum pernah melakukan perekaman maka, Pahlevi segera memproses perekaman tersebut. Mario pada saat mengajukan permohonan perekaman di Kecamatan Karangawen ini hanya membawa fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru, dan tidak perlu membawa surat pengantar dari tingkat RT hingga RW dan Desa.
Demak – M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen ini menerima pengajuan perekaman KTP-el dari beberapa warga yang berdomisili di Kecamatan Karangawen pada hari Jumat (17/7). Salah satunya adalah pemohon perekaman KTP-el yang masih pemula atau berusia 17 tahun.
Bernama Muhammad Ruri yang beralamat di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen. Ruri wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Dan dapat digunakan untuk mengurus pembuatan SIM dan BPJS.
Demak – Kamis (16/7), M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen menerima pengajuan warga yang berdomisili di Kecamatan Karangawen untuk melakukan perekaman KTP-el. Perekaman KTP merupakan rekam data yang paling penting untuk di laksanakan oleh warga, karena data yang wajib dimiliki seseorang.
Perekaman KTP itu sangat penting bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman pada saat masal dan remaja yang sudah menunjukkan usia 17 tahun. perekaman ktp bisa dilakukan di kecamatan terdekat cukup membawa persyaratan foto kopi KK. Seperti yang dilakukan oleh Tony Candra Saidullah dari desa Rejosari kecamatan Karangawen, telah mendatangi kecamatan Karangawen untuk proses perekaman ktp elektronik. Dia menyadari bahwa umurnya sudah cukup untuk melakukan / membuat ktp karena usianya sudah 17 tahun. Tony telah dilayani oleh petugas rekam data mulai dari biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Dan telah memeriksa serta menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.
Demak – Suyanto warga desa Banjarsari Kecamatan Sayung, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Jumat (17/7), di TPDK Kecamatan Sayung.
Yanto yang berusia 17 tahun ini wajib memiliki KTP-el sebagai identitas diri yang harus dimiliki seseorang saat sudah menginjak usia 17 tahun. Selain itu, Yanto juga akan mengurus SIM yang mengharuskan dirinya untuk memiliki KTP-el. Untuk itu Antik Wantini, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Sayung ini membantu Yanto dalam melakukan perekaman KTP-el.
Demak – Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung, Rabu (15/7) menerima pengajuan permohonan perekaman KTP-el. Salah satunya dari seorang warga yang berdomisili di Jungpasir, yang bernama Puput Aisah.
Puput yang siang tadi mengenakan jilbab hitam ini belum memiliki KTP-el, karena itu dia yang sudah berusia 17 tahun ini segera mendatangi TPDK Kecamatan Wedung dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga sebagai syarat pengajuan permohonan perekaman KTP-el.
Demak – Ahmad Nur Arifin warga desa Wonoagung Kecamatan Karangtengah, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Rabu (15/7), beberapa waktu yang lalu, di TPDK Kecamatan Karangtengah.
Ahmad yang berusia 18 tahun ini wajib memiliki KTP-el sebagai identitas diri yang harus dimiliki seseorang saat sudah menginjak usia 17 tahun. Selain itu, Ahmad juga akan mengurus SIM yang mengharuskan dirinya untuk memiliki KTP-el. Untuk itu Bahaudin Dawami, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah ini membantu Ahmad dalam melakukan perekaman KTP-el.
Demak – Ahmad Makin warga desa Wonoagung Kecamatan Karangtengah ini, Rabu (15/7) mendatangi TPDK Kecamatan Karangtengah untuk mengajukan permohonan perekaman KTP-el. Karena dirinya pada saat ada perekaman massal beberapa waktu silam, tidak dapat mengikuti, dikarenakan dirinya berada di perantauan.
Untuk itu, Bahaudin Dawami selaku Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah memandu Ahmad untuk melakukan perekaman KTP-el
Demak – Kamis (16/7), Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar menerima pengajuan warga yang berdomisili di Kecamatan Karanganyar untuk melakukan perekaman KTP-el. Perekaman KTP merupakan rekam data yang paling penting untuk di laksanakan oleh warga, karena data yang wajib dimiliki seseorang.
Perekaman KTP itu sangat penting bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman pada saat masal dan remaja yang sudah menunjukkan usia 17 tahun. perekaman ktp bisa dilakukan di kecamatan terdekat cukup membawa persyaratan foto kopi KK. Seperti yang dilakukan oleh Fila dari desa Cangkring Rembang kecamatan karanganyar, telah mendatangi kecamatan karanganyar untuk proses perekaman ktp elektronik. Dia menyadari bahwa umurnya sudah cukup untuk melakukan / membuat ktp karena usianya sudah 17 tahun. Fila telah dilayani oleh petugas rekam data mulai dari biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Dan telah memeriksa serta menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.