Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak – Rekam KTP elektronik mulai dari rekam data biodata, pas photo, tanda tang, 10 sidik jari dan iris mata merupakan bukti dari pembuatan KTP. Setelah itu warga di arahkan untuk melakukan pendaftaran online dengan mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Wahyu Budi Setiawan yang beralamatan Desa Brambang, Kecamatan Karangawen pada hari Kamis (16/7), telah melakukan proses perekaman data KTP elektronik di Kecamatan Karangawen di layani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen, Pahlevi. Setelah melakukan perekaman data KTP, Wahyu diarahkan oleh Pahlevi untuk melakukan pengajuan cetak KTP dengan cara online.

Penyerahan KK Kepada Warga Kecamatan Karangtengah

Rabu (15/7) Buat kk baru ats nama sumiah desa pidodo kecamatan karangtengah

Demak – Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah, Kamil, S.Sos, Rabu (15/7) menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) kepada salah seorang warga, yaitu Sumiah yang mengajukan permohonan perubahan data elemen data kependudukan berupa pengajuan Kartu Keluarga (KK) baru miliknya.

Sumiah yang merupakan warga Desa Pidodo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak ini mengajukan pembuatan KK baru karena dirinya telah menikah, untuk itu dirinya melengkapi dengan KK lama yang asli milik mertuanya, surat pindah keluar dari Kecamatan Wonosalam dan foto kopi buku nikah.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Perekaman KTP-el atas nama taksin warga Desa jetak rt3/rw4 Kecamatan Wedung pada hari Rabu(15/7) telah diproses oleh Arif efendi Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.

Setelah dinyatakan bahwa Taksin belum pernah melakukan perekaman maka, Efendi segera memproses perekaman tersebut, sebelumnya Taksin di Kecamatan Wedung dan hanya membawa fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru, dan tidak perlu membawa surat pengantar dari tingkat RT hingga RW dan Desa.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Gajah

Demak – Perekaman KTP-el atas nama Sultan Muhammad warga Desa Mlatiharjo rt4/rw2 Kecamatan Gajah pada hari kamis(16/7) telah diproses oleh Nuril anwar Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Gajah, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.

Setelah dinyatakan bahwa Sultan Muhammad belum pernah melakukan perekaman maka, Nuril Anwar segera memproses perekaman tersebut, sebelumnya Muhammad perekaman di Kecamatan Wedung dan hanya membawa fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru, dan tidak perlu membawa surat pengantar dari tingkat RT hingga RW dan Desa.

Hadi Bantu Warga Lakukan Pendaftaran KTP-el Online

Demak-hari ini (16/7) Hadi Purwanto selaku operator di Dinduk capil kabupaten Demak yang bertugas di Kecamatan Gajah membantu masyarakat untuk melakukan pendaftaran e-KTP secara online.

Sri hartasih yang beralamatan desa Mlekang rt3/rw1 kecamatan gajah sepertinya kesulitan untuk melakukan pendaftaran e-KTP secara online maka dari itu dia meminta bantuan salah satu petugas operator yang bertugas di kecamatan gajah

Pengajuan KK Tambah Jiwa Di TPDK Kecamatan Wonosalam

Demak – Marzuki, Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, Jumat (17/6) menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) kepada salah seorang warga, yaitu Andrian Wahyu Finanto yang mengajukan permohonan perubahan data elemen data kependudukan berupa penambahan anggota keluarga baru pada Kartu Keluarga (KK) miliknya.

Wahyu yang merupakan warga Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ini menambahkan anggota baru, yaitu anaknya yang baru lahir, supaya dirinya dapat mengurus penerbitan Akta Kelahiran dan BPJS Kesehatan milik anaknya.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Perekaman KTP-el atas nama Indriani septiyana lestari warga Desa Dombo Kecamatan Sayung pada hari Kamis(16/7) telah diproses oleh Antik wantini Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Sayung, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.

Setelah dinyatakan bahwa Indah septiyana lestari belum pernah melakukan perekaman maka, Antik segera memproses perekaman tersebut, sebelumnya Lestati perekaman di Kecamatan Sayung dan hanya membawa fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru, dan tidak perlu membawa surat pengantar dari tingkat RT hingga RW dan Desa.

Antrian Perekaman KTP-el Di TPDK Kecamatan Sayung

Demak – Hari Jumat (17/7) banyak warga yang berdomisili di Kecamatan Sayung yang mengajukan permohonan dokumen administrasi kependudukan, baik itu pengajuan perekaman data kependudukan maupun pengajuan pembuatan Kartu Keluarga baru maupun perubahan elemen data kependudukan pada KK yang dikarenakan pecah KK karena berubah status perkawinannya, ataupun tambah jiwa.

Hal ini dibenarkan oleh Akrom, S.Sos, Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Sayung, bahwa dari Jumat pagi hingga siang selepas shalat Jumat, banyak warga Sayung yang mengurus dokumen kependudukan. Antuasiasme warga sangat tinggi dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Ahmad Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung, kemarin (16/7) menerima pengajuan perekaman KTP-el baru dari warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wedung.

Salah satunya adalah Ahmad Endi yang berdomisili di RT02 RW 05 di Desa Berahan Wetan, Kecamatan Wedung. Endi yang sudah berusia 18 tahun ini akan membuat SIM sehingga dirinya membutuhkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimilikinya.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung, kemarin (16/7) menerima pengajuan perekaman KTP-el baru dari warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wedung.

Salah satunya adalah Luluk Fitria yang berdomisili di RT02 RW 05 di Desa Mutih Kulon, Kecamatan Wedung. Sebagai pemudi yang sudah berusia 19 tahun ini wajib memiliki KTP-el sehingga dirinya harus mengurus penerbitan KTP-el miliknya, dimulai dari perekaman data KTP-el.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial