Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Perekaman KTP-el atas nama Indriani septiyana lestari warga Desa Dombo Kecamatan Sayung pada hari Kamis(16/7) telah diproses oleh Antik wantini Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Sayung, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.

Setelah dinyatakan bahwa Indah septiyana lestari belum pernah melakukan perekaman maka, Antik segera memproses perekaman tersebut, sebelumnya Lestati perekaman di Kecamatan Sayung dan hanya membawa fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru, dan tidak perlu membawa surat pengantar dari tingkat RT hingga RW dan Desa.

Antrian Perekaman KTP-el Di TPDK Kecamatan Sayung

Demak – Hari Jumat (17/7) banyak warga yang berdomisili di Kecamatan Sayung yang mengajukan permohonan dokumen administrasi kependudukan, baik itu pengajuan perekaman data kependudukan maupun pengajuan pembuatan Kartu Keluarga baru maupun perubahan elemen data kependudukan pada KK yang dikarenakan pecah KK karena berubah status perkawinannya, ataupun tambah jiwa.

Hal ini dibenarkan oleh Akrom, S.Sos, Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Sayung, bahwa dari Jumat pagi hingga siang selepas shalat Jumat, banyak warga Sayung yang mengurus dokumen kependudukan. Antuasiasme warga sangat tinggi dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Ahmad Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung, kemarin (16/7) menerima pengajuan perekaman KTP-el baru dari warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wedung.

Salah satunya adalah Ahmad Endi yang berdomisili di RT02 RW 05 di Desa Berahan Wetan, Kecamatan Wedung. Endi yang sudah berusia 18 tahun ini akan membuat SIM sehingga dirinya membutuhkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimilikinya.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung, kemarin (16/7) menerima pengajuan perekaman KTP-el baru dari warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wedung.

Salah satunya adalah Luluk Fitria yang berdomisili di RT02 RW 05 di Desa Mutih Kulon, Kecamatan Wedung. Sebagai pemudi yang sudah berusia 19 tahun ini wajib memiliki KTP-el sehingga dirinya harus mengurus penerbitan KTP-el miliknya, dimulai dari perekaman data KTP-el.

Pengambilan KK Di TPDK Kecamatan Guntur

Demak – Hari ini (16/7), Mulyono warga desa Bumiharj, Kecamatan Guntur mengurus pengajuan dokumen administrasinya berupa pengajuan pindah datang ke Kecamatan Guntur. Mulyono mengurus pengajuan permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru sebagai warga desa Bumiharjo, Guntur.

Dan kegiatan pengajuan pembuatan KK baru ini dilayani oleh Jamiul Faizin, Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Guntur. KK sudah dientri ke dalam aplikasi SIAK dan langsung diserahkan kepada Mulyono dalam bentuk cetak kertas putih HVS A4 80gram sesuai dengan intruksi dari Permendagri No. 109 Tahun 2019.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Siti mubarokah dewa sidokumpul kcamatan karangtengah

Demak – Bahaudin Dawami, SE, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah, hari ini (16/7) menerima pengajuan perekaman KTP-el baru dari warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karangtengah.

Salah satunya adalah Siti Mubarokah Dewa yang berdomisili di Desa Sidokumpul, Kecamatan Karangtengah. Sebagai pemudi yang sudah berusia 18 tahun ini wajib memiliki KTP-el sehingga dirinya harus mengurus penerbitan KTP-el miliknya, dimulai dari perekaman data KTP-el.

Pengajuan Pecah KK Di TPDK Kecamatan Karanganyar

Demak – Hari ini (16/7) Ahmad, S.Sos, Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar menerima pengajuan permohonan perubahan elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK).

Pengajuan permohonan perubahan KK dan Pengambilan KK oleh Mujtahidin yang berasal dari desa Wonorejo. KK tersebut diajukan karna adanya penambahan anggota baru atau tambah jiwa, sebagai dasar pembuatan akta kelahiran.

Pengarahan Sekda Demak Di Dindukcapil Demak Terkait Persiapan ZI

Demak – Hari Kamis (16/7), Sekda Demak, dr. Singgih Setiyono, M.Kes dengan didampingi oleh Plt Asisten 2 dan Asisten 1 Setda dan Kabag Organisasi Setda Kab. Demak beserta 3 Kasubbag di Bagian Organisasi Setda Kab. Demak memberikan pengarahan kepada para pejabat struktural serta beberapa pelaksana yang bertugas di bidang pelayanan dan sekretariat dalam mempersiapkan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Dalam pengarahannya, Singgih menjelaskan bahwa pelayanan di Dindukcapil Demak harus diperbaiki agar pada saat penilaian nanti oleh tim evaluator yang berasal dari Kemenpan RB tidak anjlok nilainya. Hal-hal yang perlu diperbaiki diantaranya adalah kecepatan dalam memberikan pelayanan, gratis atau bebas pungutan liar, serta performance dalam melayani masyarakat Demak yang mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mranggen

Demak – Rekam KTP elektronik mulai dari rekam data biodata, pas photo, tanda tang, 10 sidik jari dan iris mata merupakan bukti dari pembuatan KTP. Setelah itu warga di arahkan untuk melakukan pendaftaran online dengan mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Dita Indah Sari yang beralamatan Desa Batursari Kecamatan Mranggen pada hari ini Kamis (16/7), telah melakukan proses perekaman data KTP elektronik di Kecamatan Mranggen di layani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan bonang, Dyah Arini. Setelah melakukan perekaman data KTP, Dita di arahkan oleh Dyah untuk melakukan pengajuan cetak KTP dengan cara online.

Pengajuan Pindah Keluar Kecamatan Karanganyar

Demak – Pindah penduduk merupakan dimana data yang dipindahkan dari suatu daerah ke daerah lain. Seperti yang dilakukan oleh Khoerul Huda, pada hari ini (16/7), menurut data kependudukan, Huda berasal dari Desa ngaluran Rt 004 Rw 004 Kecamatan Karanganyar, Kab. Demak.

Huda mengajukan permohonan untuk pindah keluar dari Desa Dukun Rt 004 Rw 004 Kecamatan Karangtengah Kab. Demak. Perpindahan antar Kecamatan ini dengan alasan keluarga yaitu mengikuti istri yang bernama Khoiriyah. Proses pembuatan surat pindah menurut Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar ini dapat ditunggu dan langsung jadi. Sehingga Khoiriyah yang mengajukan permohonan tersebut merasa senang karena mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial