Penyerahan KK Kepada Warga Kebonagung

Demak – Hari ini (6/7), Kordi, yang beralamat di Klampo rt 1 rw 1 Kecamatan Kebonagung mengambil dokumen kependudukan yang telah diajukan pada hari Jumat (6/7), yaitu berupa Kartu Keluarga (KK). Pengajuan KK yang diajukan oleh Kodri ini adalah pengajuan perubahan elemen data kependudukan berupa penambahan anggota keluarga.

Kordi membawa berkas dokumen persyaratan perubahan data kependudukan pada KK, antara lain KK asli yang lama, dan fotokopy surat keterangan kelahiran. Dan diverifikasi oleh Ngatwono, selaku Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Kebonagung kemudian dientry dan diapprove oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos., sehingga bisa dicetak dalam bentuk dokumen KK.

Antrian Warga Wedung Dalam Ajukan Kepengurusan Dokumen Kependudukan

Demak – Arief Efendi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung hari ini (6/7) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wedung. Warga mengantri menunggu antrian untuk Perekaman e-KTP.

Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.

Dyah Layani Perekaman Lansia Di TPDK Kecamatan Mranggen

Demak – Hari ini (6/7) Dyah arini, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen menerima pengajuan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Mranggen. Pengajuan perekaman KTP-el yang dilakukan , seorang nenek lansia yang berlamat di Desa Jetak Kecamatan Wedung

Amanah mengajukan perekaman KTP-el karena dirinya akan membuat bantuan, untuk itulah dirinya harus memiliki KTP-el terlebih dahulu, sebagai penanda identitas dasar yang wajib dimiliki. Setelah merekam data KTP-el, dua hari lagi, dirinya harus mendaftar pencetakan KTP-el secara online di laman http://dindukcapil.demakkab.go.id

TPDK Kecamatan Karangtengah Layani Pembuatan Kartu Keluarga

Demak – Hari ini (6/7) Pegawai Dindukcapil Demak yang bertugas sebagai Operator TPDK Kecamatan Karangtengah, Latif Maulana menerima berbagai pengajuan kepengurusan berbagai dokumen kependudukan. Salah satunya adalah pengajuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) tambah jiwa atas nama Ahmad Muhsinin dari desa Klitih Kecamatan Karangtengah.

Ahmad melampirkan data dukung berupa KK asli, fotokopi surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit dan fotokopi buku nikah. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta memenuhi persyaratan pengajuan perubahan KK, maka Lana segera memproses pengajuan perubahan KK tambah jiwa.

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Arif Efendi, Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung hari ini (6/7) menerima pengajuan permohonan perekaman dari beberapa warga yang berdomisili di Kecamatan Wedung. Salah satunya adalah Rufaidah warga Rt 01 Rw 04 Desa Buko Kecamatan Wedung.

Rufaidah mengajukan permohonan perekaman KTP-el karena dirinya belum memiliki KTP-el, dan dirinya akan mengurus BPJS Kesehatan. Setelah direkam, nanti Rufaidaj menunggu 1×24 jam untuk dijadikan data tunggal oleh Kemendagri, supaya bisa dicetak KTP-el miliknya.

Antusiasme Warga Mranggen Saat Antri Perekaman KTP-el

Demak – Senin ini (6/7) terlihat antusiasme masyarakat di Kecamatan Mranggen yang akan mengajukan permohonan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan, baik itu perekaman KTP-el maupun pembuatan Kartu Keluarga, pengajuan pindah keluar atau masuk antar kecamatan dalam satu kabupaten.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, Sri Juniasih melalui pesan text dalam whatssappnya, bahwa awal hari ini, masyarakat Mranggen yang memadati ruang pelayanan Kecamatan Mranggen lumayan banyak antrian warga.

Warga Demak, Mulai 1 Juli 2020 Pencetakan Dokumen Kependudukan Kecuali KTP Dan KIA Bisa Dilakukan Dirumah

Demak – Mulai 1 Juli 2020, semua Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram berwarna putih. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

“Bagi masyarakat Demak, sekarang bisa juga cetak mandiri dengan syarat mempunyai email aktif dan HP aktif. Sedangkan untuk dokumen lama yang menggunakan form lama tetap berlaku,” jelas Rudy Hartono, S.IP, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Demak, kemarin (4/7).

Namun, warga Demak dihimbau supaya tidak ragu tentang keabsahan dokumen kependudukan yang dicetak secara mandiri, karena dokumen kependudukan tersebut tetap dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code, yang dapat dicek keabsahannya dengan mendownload aplikasi scan QR code di Playstore.

Dindukcapil Kab. Demak Dukung Adanya Aplikasi i-POP Guna Menuju Satu Data Nasional

Demak – GISA atau Gerakan Indonesia Sadar Adminduk merupakan upaya mewujudkan Big Data atau Satu Data Kependudukan. Sehingga tidak ada lagi yang memiliki data ganda, ataupun menggunakan data yang berbeda-beda pada setiap layanan publik. Dengan adanya pemanfaatan data kependudukan melalui perjanjian kerja sama, diharapkan data dapat dipadu padankan sehingga dapat serasi antara data kependudukan dengan data yang digunakan pada layanan publik lainnya. Mari kita sadar adminduk. Laporkan setiap peristiwa penting dan kependudukan segera agar data anda dapat terbaharui. Untuk itulah aplikasi i-POP diluncurkan setelah diamanatkan oleh Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, kemarin (4/7) meminta kepada masyarakat Demak supaya tidak lagi menunggu kepentingan tertentu baru mengurus adminduk. “Uruslah setiap terjadi peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan sebagainya) dan kependudukan (perubahan biodata dan pindah penduduk), urus dokumen kependudukan anda sendiri, karena semua pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Demak itu GRATIS”,terang Afhan.

“Kami, seluruh jajaran di Dindukcapil Kabupaten Demak mendukung aplikasi i-POP yang diluncurkan oleh Kemendagri, supaya Indonesia memiliki satu data nasional”, tutupnya.

Dindukcapil Demak Tindaklanjuti Permendagri No. 109 Tahun 2019

Demak – “Mulai saat ini, untuk KK dan akta tidak perlu menunggu cetak di kantor. Karena yang bersangkutan akan mendapatkan PIN atau password yang bisa dicetak secara mandiri. Kewajiban para pemohon harus menyertakan email. Karena email itu tempat atau sarana untuk menerima PIN atau password cetak mandiri itu. Sehingga di email itu akan tertera akta atau KK yang diurus,” papar Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dindukcapil Kab. Demak (3/7).

Kebijakan ini sebagai implementasi dari Permendagri No. 109 th 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dengan penerapan penggunaan kertas A4 ukuran 80gram, kecuali KTP-el dan KIA, tidak lagi menggunakan blanko seperti yang sebelumnya. Namun diganti dengan kertas HVS A4 80gram berwarna putih. Dokumen diterbitkan dengan menggunakan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk QR code. Dokumen yang terbit sebelumnya masih berlaku dan tidak perlu diganti apabila tidak ada perubahan data, hilang atau rusak.

“Sekali lagi kami sampaikan, dokumen yang ada di email itu adalah dokumen yang sebenarnya selama belum ada perubahan kebijakan dari pusat. Seluruh bentuknya lewat elektronik, inilah yang namanya memotong birokrasi, memotong waktu, memotong jarak dan memotong anggaran,” pungkasnya.

Dengan adanya hal ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan adminduk. Masyarakat cukup melakukan pengajuan dari rumah melalui nomor pelayanan yang telah disediakan. Selain itu, dokumen kependudukan yang sudah berbasis elektronik atau telah TTE, sudah tidak memerlukan pelayanan legalisir. Untuk proses autentifikasi berkas dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi VeryDS di Play Store.

Pengurusan Surat Pindah Dan KK Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Sunarto, warga desa Jatirejo Karanganyar, Demak, Jumat (3/7) mengajukan kepengurusan pindah keluar antar kecamatan dalam satu kabupaten. Yaitu pindah dari Kecamatan Karanganyar menuju Kecamatan Demak.

Sunarto yang mengurus pengajuan pindah milik anaknya, Munifiatun yang sudah menikah dan mengikuti domisili suaminya di Desa Mulyorejo Kecamatan Demak ini melakukan pengajuan pemecahan Kartu Keluarga juga. Dirinya melengkapi berkas pengajuan antara lain KK asli miliknya, fotokopi buku nikah miliknya dan anaknya, dan telah dilakukan verifikasi oleh Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati. Setelah dinyatakan lengkap oleh Endang barulah kemudian diproses dan diajukan untuk mendapatkan dokumen surat pindah keluar antar kecamatan dan KK baru milik Sunarto.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial