
Demak – Perekaman atas nama Novi Kharisma warga Desa Pidodo Kecamatan Karangtengah, kemarin (6/7) telah dilayani dan diproses oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah, Bahaudin Dawami.
Novi mengajukan permohonan perekaman KTP-el karena dia akan membuat SIM sehingga membutuhkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimilikinya, karena dirinya sudah berusia 17 tahun. Setelah dilakukan perekaman, maka Novi harus menunggu 1×24 jam supaya data ditunggalkan oleh Kemendagri dan siap dicetak.













